Meng-“online”-kan
Anggaran Sekolah
Dedi H Purwadi ;
Fasilitator
Pelatihan Jurnalisme
di
Lembaga Penelitian Pendidikan Penerbitan Yogya (LP3Y) Yogyakarta
|
KOMPAS,
16 September 2014
BELUM lama ini istri
saya menghadiri pertemuan orangtua siswa di SMA negeri, tempat anak kami
belajar. Pertemuan ini membicarakan iuran untuk setahun dan jatuh tempo
pelunasannya. Istri saya mengusulkan agar pihak sekolah mengunggah anggaran
sekolah ke situs web SMA ini agar transparan dan aksesibel. Dengan cara ini
sekolah bisa menjadi contoh bagi anak-anak untuk belajar jujur dan terbuka.
Cerita di atas relevan
dengan Kurikulum 2013 yang memuat penilaian perilaku jujur anak didik.
Sebagai komunitas yang bertugas membangun karakter, menjadi contoh
berperilaku jujur adalah keniscayaan bagi sekolah. Salah satu wujud perilaku
jujur sekolah yang bisa menguatkan penanaman nilai kejujuran kepada anak
didik adalah keterbukaan dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Tidak bisa dimungkiri
bahwa sebagian pengelola sekolah menganggap soal anggaran merupakan hal
sensitif, sehingga hanya untuk kalangan terbatas. Jika kejujuran sudah
menjadi nilai yang dijunjung tinggi, sekolah tidak perlu lagi repot
merahasiakan anggaran sekolah.
Wajib diumumkan
Ada dua hal mendasar
yang penting diketahui oleh para pengelola sekolah tentang anggaran sekolah.
Pertama, anggaran
sekolah—dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS),
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), serta Laporan Realisasi
Anggaran dan catatan kebijakan terkait anggaran—sesungguhnya merupakan
informasi publik.
Kedua, anggaran
sekolah merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara
berkala sekaligus tersedia setiap saat (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bab IV). ”Informasi Publik berupa
anggaran sekolah tidak termasuk dalam kategori Informasi Yang Dikecualikan”
(Pasal 17 UU No 14/2008).
Dengan dasar itu, tak
ada alasan bagi sekolah untuk tidak memublikasikan anggaran sekolah. Di sisi
lain, pemenuhan atas kewajiban menyediakan dan mengumumkan anggaran sekolah
bisa menunjukkan kesiapan sekolah mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan baik (clean and good
governance).
Dengan keterbukaan
anggaran, publik khususnya orangtua siswa bisa memeriksa dan menguji dari
mana, untuk apa, dan dengan cara bagaimana dana sekolah digunakan, termasuk
memeriksa apakah anggaran benar digunakan seperti diajukan atau digunakan
untuk kepentingan lain.
Anggaran ”online”
Saat ini, ketika makin
banyak sekolah yang memiliki situs web, semestinya situs web menjadi salah
satu media pendukung mewujudkan keterbukaan anggaran sekolah.
Namun, dari
penelusuran ke situs web sekolah-sekolah terkemuka di Jakarta, Bandung,
Bogor, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar, tidak ada data ketika di kolom
pencari diketik kata kunci ”anggaran”, ”RAPBS”, ”APBS”, dan ”laporan keuangan
sekolah”. Bahkan, ada situs web sekolah yang menolak permintaan itu: ”You don’t have permission to access!”
Dua tahun lalu,
kalimat penolakan seperti itu pernah muncul di situs web salah satu
pemerintah kota, saat penulis mengetikkan kata APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah). Kini, situs web tersebut langsung menampilkan file pdf APBD.
Ada sejumlah situs web
sekolah yang memuat content
anggaran sekolah, yaitu milik beberapa SMA dan SMP di Semarang, Makassar, dan
Palangkaraya. Namun, sekolah ini rupanya merupakan pilot project Transparansi
Internasional Indonesia.
Meng-online-kan
anggaran sekolah memang bukan keharusan, sebab yang diwajibkan UU adalah
menyediakan dan mengumumkannya. Meski demikian, ketika sekolah sudah
mempunyai situs web, meng-online-kan anggaran sekolah bisa menjadi salah satu
ukuran keterbukaan dan kejujuran sekolah.
Sekolah yang ”bersih”
tidak takut kepada siapa pun yang akan melihat, memeriksa, dan menilai isi
perutnya, yaitu anggaran. Inilah perilaku yang bisa diteladankan kepada anak
didik dalam menanamkan nilai kejujuran.
Peran media
Sebagai institusi
penyebar luas informasi yang dijamin UU, media pers berhak sekaligus
mempunyai kewajiban imperatif menginformasikan bahwa anggaran sekolah adalah
informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan.
Media pers, dalam
berita-beritanya, bisa dan boleh selalu menekankan bahwa meng-online-kan anggaran selain memenuhi
kewajiban sekolah sebagai badan publik, juga memenuhi hak publik atas
informasi sebagai hak asasi (right to
know).
Kisah-kisah sekolah
yang telah menerapkan keterbukaan informasi (terutama anggaran) juga bisa menjadi
salah satu pilihan reportase yang bisa mendorong sekolah-sekolah lain
menerapkan hal serupa.
Media pers berhak dan
bertanggung jawab mengingatkan masyarakat, terutama para orangtua siswa,
bahwa mereka berhak mengetahui dari mana sumber dana sekolah anak mereka,
seberapa besar dana itu, dan digunakan untuk apa. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar