Rabu, 24 September 2014

Konsep 3 in 1 Pembebasan Lahan Belanda

Konsep 3 in 1 Pembebasan Lahan Belanda

Jarot Widya Muliawan ;   Alumnus Doktor Ilmu Hukum
Universitas Brawijaya Malang; Praktisi Pertanahan di Jawa Timur
JAWA POS, 24 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

HUKUM yang baik akan menciptakan birokrasi yang baik. Birokrasi yang baik akan mampu menumbuhkan investasi. Begitu juga, kebijakan, kelembagaan, serta prosedur pertanahan yang baik akan mendatangkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, hukum yang buruk akan menciptakan birokrasi yang buruk dan tidak akan membawa investasi serta manfaat apa-apa. Bahkan akan menimbulkan ketidakadilan.

Guru Besar UII Dahlan Thaib (alm) menyatakan, undang-undang yang berpredikat baik harus memenuhi unsur dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Untuk mencapai hal tersebut, setidaknya empat unsur sebagai berikut harus dipenuhi: (1) yuridis, (2) sosiologis, (3) filosofis, (4) dan teknik perancangan.

Usaha dan komitmen pemerintah untuk menciptakan hukum yang baik di bidang pertanahan dapat dilihat dalam Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Yakni, melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (land reform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat, baik tanah pertanian maupun tanah perkotaan.

Hal itu sangat relevan dengan undang-undang yang terkait dengan objek P3MB (Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda), yaitu UU Nomor 3 Prp Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda. Saat ini sudah waktunya untuk menata kembali karena pada tataran regulasinya masih tidak mengindahkan prinsip equality before the law demi tercapainya keadilan dalam mengakses tanah bagi rakyat pertanian maupun tanah di perkotaan.

Untuk menciptakan birokrasi yang baik, ada konsep 3 in 1 in the Land Acquisition. Konsep tersebut merupakan kegiatan perolehan tanah mulai awal sampai akhir atau dari hulu ke hilir yang akhirnya bermuara pada tiga titik. Tiga titik tersebut adalah start (aspek perizinan), decision (aspek penguasaan tanah), dan product (aspek sertifikasi tanah).

Titik start adalah tahap permohonan pendaftaran tanah. Proses tersebut merupakan tahap awal dalam perolehan tanah untuk subjek hukum. Hal itu dibutuhkan agar hak-hak atas tanah tersebut memiliki kekuatan, perlindungan, serta kepastian hukum untuk dipertanggungjawabkan kepada pihak lain.

Selanjutnya, pembelian objek benda-benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan pembelian objek P3MB kepada kepala BPN RI. Bila permohonan pembelian objek P3MB kepada kepala BPN melalui kepala kantor wilayah BPN provinsi selaku ketua P3MB telah disetujui, keluar izin perintah penaksiran tanah dan bangunan dari deputi bidang hak tanah dan pendaftaran tanah BPN.

Permohonan kepada BPN diatur dalam pasal 4 (1) UU No 3 Prp Tahun 1960 yang menyebutkan, ’’Barangsiapa ingin membeli benda-benda tetap yang dikuasai menurut ketentuan dalam pasal 1 harus mengajukan permohonan kepada menteri agraria dengan perantaraan panitia setempat yang bersangkutan, menurut cara yang ditentukan oleh menteri muda agraria.’’

Aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan semangat desentralisasi masa sekarang. Hakikat desentralisasi menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.To bring government closes to the citizens.

Kemudian, titik decision adalah tahap lanjutan start (permohonan). Apabila persyaratan tahap permohonan telah terpenuhi, pemerintah –dalam hal ini menteri muda agraria/kepala BPN– mengeluarkan keputusan pemberian hak atas tanah dahulu atau yang disebut peta 7. Agar memenuhi standar pelayanan yang efektif dan efisien, ke depan perlu terobosan dengan menurunkan kewenangan mandat untuk mengambil keputusan pemberian hak atas tanah objek P3MB dari menteri muda agraria/kepala BPN kepada kepala kanwil BPN provinsi.

Setelah titik decision, tahap terakhir adalah titik product.Yakni, penerbitan sertifikat. Sertifikat hak diterbitkan di tingkat kepala kantor pertanahan kabupaten/kota. Konsep 3 in 1 in the Land Acquisition dapat menjadi acuan bagi BPN dalam rangka menciptakan manfaat hukum dan birokrasi pertanahan yang baik bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah, khususnya benda-benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda (objek P3MB).

Dengan semangat Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001, pemerintah dan DPR perlu segera mencabut, mengubah, dan/atau mengganti UU No 3 Prp Tahun 1960 tentang Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda dan peraturan pelaksananya yang tidak sejalan dengan ketetapan MPR tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar