Konsep
3 in 1 Pembebasan Lahan Belanda
Jarot Widya Muliawan ; Alumnus
Doktor Ilmu Hukum
Universitas Brawijaya Malang;
Praktisi Pertanahan di Jawa Timur
|
JAWA
POS, 24 September 2014
HUKUM yang baik akan
menciptakan birokrasi yang baik. Birokrasi yang baik akan mampu menumbuhkan
investasi. Begitu juga, kebijakan, kelembagaan, serta prosedur pertanahan
yang baik akan mendatangkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya, hukum yang buruk akan menciptakan birokrasi yang buruk dan tidak
akan membawa investasi serta manfaat apa-apa. Bahkan akan menimbulkan
ketidakadilan.
Guru Besar UII Dahlan Thaib
(alm) menyatakan, undang-undang yang berpredikat baik harus memenuhi unsur dasar
hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Untuk mencapai hal
tersebut, setidaknya empat unsur sebagai berikut harus dipenuhi: (1) yuridis,
(2) sosiologis, (3) filosofis, (4) dan teknik perancangan.
Usaha dan komitmen pemerintah
untuk menciptakan hukum yang baik di bidang pertanahan dapat dilihat dalam
Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam. Yakni, melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah (land
reform) yang berkeadilan dengan memperhatikan
kepemilikan tanah untuk rakyat, baik tanah pertanian maupun tanah perkotaan.
Hal itu sangat relevan dengan
undang-undang yang terkait dengan objek P3MB (Panitia Pelaksanaan Penguasaan
Milik Belanda), yaitu UU Nomor 3 Prp Tahun 1960 tentang Penguasaan
Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda. Saat ini sudah
waktunya untuk menata kembali karena pada tataran regulasinya masih tidak
mengindahkan prinsip equality before the law demi tercapainya keadilan dalam mengakses tanah bagi rakyat
pertanian maupun tanah di perkotaan.
Untuk menciptakan birokrasi
yang baik, ada konsep 3 in 1 in the Land Acquisition. Konsep tersebut merupakan kegiatan perolehan tanah mulai awal
sampai akhir atau dari hulu ke hilir yang akhirnya bermuara pada tiga titik.
Tiga titik tersebut adalah start (aspek perizinan), decision (aspek penguasaan tanah), dan product (aspek sertifikasi tanah).
Titik start adalah tahap permohonan pendaftaran tanah. Proses tersebut
merupakan tahap awal dalam perolehan tanah untuk subjek hukum. Hal itu
dibutuhkan agar hak-hak atas tanah tersebut memiliki kekuatan, perlindungan,
serta kepastian hukum untuk dipertanggungjawabkan kepada pihak lain.
Selanjutnya, pembelian objek
benda-benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda bisa dilakukan
dengan mengajukan permohonan pembelian objek P3MB kepada kepala BPN RI. Bila
permohonan pembelian objek P3MB kepada kepala BPN melalui kepala kantor
wilayah BPN provinsi selaku ketua P3MB telah disetujui, keluar izin perintah
penaksiran tanah dan bangunan dari deputi bidang hak tanah dan pendaftaran
tanah BPN.
Permohonan kepada BPN diatur
dalam pasal 4 (1) UU No 3 Prp Tahun 1960 yang menyebutkan, ’’Barangsiapa
ingin membeli benda-benda tetap yang dikuasai menurut ketentuan dalam pasal 1
harus mengajukan permohonan kepada menteri agraria dengan perantaraan panitia
setempat yang bersangkutan, menurut cara yang ditentukan oleh menteri muda
agraria.’’
Aturan tersebut sudah tidak
sesuai dengan semangat desentralisasi masa sekarang. Hakikat desentralisasi
menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat.To bring
government closes to the citizens.
Kemudian, titik decision adalah tahap lanjutan start (permohonan). Apabila
persyaratan tahap permohonan telah terpenuhi, pemerintah –dalam hal ini
menteri muda agraria/kepala BPN– mengeluarkan keputusan pemberian hak atas
tanah dahulu atau yang disebut peta 7. Agar memenuhi standar pelayanan yang
efektif dan efisien, ke depan perlu terobosan dengan menurunkan kewenangan
mandat untuk mengambil keputusan pemberian hak atas tanah objek P3MB dari
menteri muda agraria/kepala BPN kepada kepala kanwil BPN provinsi.
Setelah titik decision, tahap terakhir adalah titik product.Yakni, penerbitan
sertifikat. Sertifikat hak diterbitkan di tingkat kepala kantor pertanahan
kabupaten/kota. Konsep 3 in 1 in the Land Acquisition dapat menjadi acuan bagi BPN dalam rangka menciptakan manfaat
hukum dan birokrasi pertanahan yang baik bagi masyarakat, khususnya dalam
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah,
khususnya benda-benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda (objek
P3MB).
Dengan semangat Ketetapan MPR
Nomor IX/MPR/2001, pemerintah dan DPR perlu segera mencabut, mengubah,
dan/atau mengganti UU No 3 Prp Tahun 1960 tentang Benda-Benda Tetap Milik
Perseorangan Warga Negara Belanda dan peraturan pelaksananya yang tidak
sejalan dengan ketetapan MPR tersebut. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar