Kamis, 18 September 2014

Kelembagaan Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek

Kelembagaan Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek

Darmaningtyas  ;   Pengamat Pendidikan dari Tamansiswa
KORAN TEMPO, 17 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Menyambut pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), muncul beberapa gagasan dalam bidang pendidikan, budaya, serta riset dan teknologi (ristek). Sejumlah seniman dan budayawan mengusulkan agar dibentuk Kementerian Kebudayaan yang khusus mengurusi kebudayaan, agar kebudayaan dapat berkembang secara maksimal. Mereka berharap, dengan pengesahan RUU Kebudayaan menjadi UU Kebudayaan, kelak ada kementerian khusus yang mengawal implementasinya.

Sedangkan mereka yang memiliki concern dalam bidang ristek mengusulkan agar dilakukan pemisahan antara kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen) dengan kementerian yang mengurusi pendidikan tinggi (PT). PT diusulkan digabung menjadi satu dengan kementerian yang mengurusi ristek, yaitu BPPT, dengan alasan agar riset-riset di PT dapat diimplementasikan dan bukan hanya menjadi dokumen di laci.

Semua argumen mengenai pentingnya pembentukan Kementerian Kebudayaan ataupun pemisahan kelembagaan antara Dikdasmen dan PT itu cukup rasional. Artinya, berdasarkan nalar empiris, usul-usul tersebut dapat diterima oleh akal sehat. Namun tidak berarti usul tersebut layak diimplementasikan karena memiliki implikasi yang amat luas, baik secara ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Maka, calon presiden terpilih Jokowi-JK perlu ekstra hati-hati mengakomodasi semua gagasan konstruktif tersebut.

Pembentukan kementerian baru pasti akan berdampak pembengkakan anggaran negara. Sementara itu, hasilnya belum tentu memuaskan seperti yang diharapkan. Secara politis, keberadaan Kementerian Kebudayaan juga belum tentu memiliki leverage yang tinggi dan punya pengaruh luas bila tidak didukung oleh penganggaran yang besar dan serta tugas, pokok, dan fungsi yang jelas.

Kita sudah memiliki pengalaman selama satu dekade yang dapat dipakai sebagai bahan refleksi untuk mengambil keputusan. Pada periode 1999-2009, kebudayaan melekat jadi satu dengan Kementerian Pariwisata, selengkapnya bernama Kementerian Budaya dan Pariwisata. Sedangkan pendidikan bernama Departemen Pendidikan Nasional. Ternyata pemisahan tersebut menimbulkan persoalan yang amat luas, baik terhadap kebudayaan sendiri maupun pendidikannya. Kebudayaan ternyata tidak berkembang seperti yang diharapkan, bahkan cenderung diperlakukan sebagai komoditas semata. Sedangkan praksis pendidikan menjadi amat kering dan terjebak pada persoalan manajerial, sehingga kehilangan rohnya.

Akhirnya muncul desakan agar kebudayaan dikembalikan lagi ke pendidikan. Desakan itu kemudian direspons oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengembalikan kebudayaan ke pendidikan. Dan sejak Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, nomenklaturnya pun berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nalar empirisnya memang diyakini penggabungan PT dengan ristek akan lebih produktif. Tapi kita juga bisa meragukan asumsi tersebut ketika hasil-hasil kajian dan inovasi BPPT tidak secara otomatis dapat diproduksi secara massal, sehingga tidak berkontribusi langsung terhadap pengembangan industri nasional. Masih saja tetap terjadi, ristek dan industri berjalan sendiri-sendiri. Hal yang sama akan terjadi dalam hal penggabungan PT dengan ristek, bahwa harapan ideal itu tidak akan tercapai, sementara praksis PT sudah telanjur pragmatis. Padahal, PT didirikan bukan hanya memproduksi tenaga kerja dan melakukan inovasi untuk industri saja, melainkan untuk perubahan masyarakat secara luas, termasuk aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Sementara itu, penggabungan PT dengan ristek itu hanya menjawab kebutuhan industri dan atau pemasaran hasil-hasil riset dari perguruan tinggi semata.

Persoalan PT dan ristek kita bukan terletak pada kelembagaannya, melainkan pada pendanaan yang terbatas dan kultur birokrasi yang kurang mendukung. Oleh karena dana terbatas, riset di PT dan ristek hanya memenuhi persyaratan formal, tidak optimal, akhirnya industri pun tidak berminat mengembangkannya. Dengan demikian, solusinya bukan menggabungkan keduanya, tapi menambah anggaran untuk PT dan riset serta menciptakan kultur birokrasi yang mendukung interelasi antara PT, ristek, dan industri.

Berdasarkan pengalaman pemisahan kelembagaan antara pendidikan dan kebudayaan serta pembentukan beberapa kementerian baru, tapi tidak disertai dengan pendanaan yang cukup, jelas sekali bahwa pembentukan kementerian baru tidak selalu mampu memenuhi keinginan dari para pengusulnya, dan akhirnya menimbulkan kekecewaan. Karena itu, sebelum telanjur, gagasan pembentukan Kementerian Kebudayaan serta penggabungan PT dengan ristek pun perlu berhati-hati. Jangan sampai kelembagaan masing-masing sektor sudah berantakan dan kehilangan rohnya, tapi kementerian baru itu pun tidak mampu menjawab persoalan, sebaliknya justru melahirkan persoalan yang lebih kompleks.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar