Hadirkan
Fakta yang Benar
Anas Urbaningrum ; Mantan
Ketua Umum Partai Demokrat
|
KORAN
SINDO, 22 September 2014
Hari ini adalah saat bersejarah bagi saya
karena akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi selaku Terdakwa di
persidangan ini. Karena itulah saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua
Majelis Hakim yang berkenan memberikan kesempatan kepada saya untuk
menyampaikan Nota Pembelaan pada persidangan yang terhormat ini. Terima kasih
juga saya sampaikan atas jalannya persidangan yang baik, sungguh-sungguh,
terbuka, bebas dan berhasil membuka fakta-fakta penting terkait dengan kasus
yang didakwakan kepada saya. Tidak keliru kalau saya menyebut persidangan ini
sebagai persidangan yang berkualitas.
Persidangan yang berkualitas tidak akan
hadir tanpa kepemimpinan sidang yang berkualitas pula. Kualitas persidangan
sangat ditentukan oleh kesungguhan dan kecakapan Ketua Majelis dan dibantu
oleh para Anggota Majelis di dalam memandu dan memimpin jalannya persidangan.
Kami semua bisa menilai dan merasakannya, demikian pula publik yang mengikuti
persidangan ini, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti lewat
pemberitaan media massa.
Terima kasih juga saya sampaikan kepada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menjalankan tugasnya secara amat sering.
Sangat mungkin kasus yang didakwakan dan proses persidangan ini bagi JPU
adalah sesuatu yang khas dan tidak akan ditemukan lagi pada persidangan-
persidangan yang lain. Saya juga menghormati kerja keras JPU yang menyebut
berangkat dari kepentingan obyektif, meskipun dijalankan dengan metode yang
subyektif dan pada akhirnya tidak menghormati objektivitas yang terbentang
jelas di dalam persidangan ini.
Ucapan terima kasih juga saya sampaikan
kepada Penasihat Hukum yang sabar, telaten dan gigih mendampingi saya, baik
dalam proses penyidikan maupun persidangan. Saya menghargai toleransi dan
pengertian para Penasihat Hukum kepada saya yang berusaha belajar maksimal di
dalam ikhtiar agar terbentang terang fakta-fakta yang sesungguhnya terkait
dengan kasus yang didakwakan kepada saya. Terima kasih tidak lupa saya
sampaikan kepada para sahabat, baik yang hadir maupun tidak hadir di
persidangan, yang tulus memberikan doa dan simpati serta merindukan
berlakunya keadilan.
Ketika Ali bin Abi Thalib ditanya tentang
sahabatnya yang sangat banyak, beliau menjawab akan menghitung jumlah
sahabatnya pada saat terkena musibah. Terima kasih juga layak disampaikan
kepada rekan-rekan wartawan yang selalu mengikuti persidangan ini, baik yang
berani memberitakan secara obyektif dan berimbang maupun yang sudah dibekali
dengan framing negatif. Tentu saja objektivitas sangat dimuliakan dalam
kehidupan pers yang sehat dan bertanggung jawab.
Pada bagian Pendahuluan Surat Tuntutan JPU
memberikan beberapa catatan, mulai tentang Metode Klarifikasi, Membangun
Persepsi, Kualitas keterangan saksi M. Nazaruddin, Kepentingan Politik,
Keterikatan Psikologis Saksi dan Terdakwa dan Bukan Mengadili Kongres.
Pertama, menghadirkan fakta yang benar. JPU mempersoalkan cara Terdakwa dan
Penasihat Hukum yang menanyakan kepada saksi atas keterangan saksi di dalam
BAP yang belum dihadirkan di persidangan.
Padahal hal tersebut dilakukan dalam rangka
mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan tuduhan, fitnah dan
cerita bohong yang menyangkut Terdakwa dan para saksi yang dimintakan
klarifikasi dan tanggapan. Kita semua paham bahwa keterangan yang bernilai
secara hukum adalah keterangan yang diberikan di bawah sumpah di dalam
persidangan. Karena itulah klarifikasi atas fitnah dan kebohongan didalam BAP
adalah penting di dalam persidangan ini. Jika JPU menilai metode klarifikasi
sebagai sebuah penyesatan fakta, hal itu adalah penilaian yang keliru. Justru
sebaliknya, kalau jawaban-jawaban saksi atas pertanyaan JPU yang sudah
terarah berdasarkan BAP dan dipilih khusus untuk menjustifikasi dakwaan tidak
di dalami lebih lanjut, maka malah berpotensi penyesatan fakta.
Kedua, korban opini. JPU melakukan
penilaian subyektif bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum terjebak dalam upaya
membangun persepsi, di mana penilaian tersebut dikaitkan dengan karakteristik
Terdakwa sebagai seorang politisi. Adalah rangkaian fakta yang tidak
terbantahkan bahwa sejak tahu 2011 Terdakwa menjadi korban opini yang
tujuannya adalah membangun persepsi tentang kejahatan korupsi yang dilakukan
oleh Terdakwa pada proyek Hambalang.
Persepsi ini dibangun secara sistematis,
dalam waktu yang panjang, dilakukan secara bertalu-talu dan bergelombang.
Bahwa seolah-olah benar Terdakwa menerima gratifikasi mobil Harrier dari Adhi
Karya atas proyek Hambalang. Inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan
sebagai tersangka, kemudian dikembangkan ke segala arah pada saat penyidikan
dan kemudian akhirnya dibawa ke persidangan. Persepsi tentang persiapan untuk
menjadi calon Presiden juga dibangun JPU melalui beberapa SMS yang ada di
dalam HP istri saya, Athiyyah Laila, dari beberapa orang yang mengirimkan
pesan SMS.
Padahal kalau sedikit cermat dan jernih
dalam membaca pesan SMS tersebut adalah jelas isinya doa dan harapan dari
para pengirim pesan. Bukan doa, harapan dan permintaan dukungan dari istri
saya, apalagi dari Terdakwa. Siapa pun dengan mudah bisa memahami bahwa
penerima pesan SMS tidak bisa menolak pesan yang masuk, termasuk materi
pesannya. Ketiga, kualitas keterangan saksi Pinokio. Adalah kewenangan KPK
untuk memberikan gelar justice collabolator kepada M Nazaruddin, meskipun
LPSK pernah menolak permohonan yang sama.
Adalah hak JPU untuk percaya kepada
kesaksian M Nazaruddin atau percaya terpaksa karena menjadi satu-satunya cara
untuk berusaha membuktikan dakwaan kepada Terdakwa. Adalah hak Nazaruddin
untuk membuat keterangan-keterangan yang berisi fitnah, fiksi dan serangan-serangan
tidak berdasar. Adalah hak M Nazaruddin untuk memberikan keterangan di BAP
dan di persidangan yang tidak mengandung nilai kebenaran. Juga adalah hak M
Nazaruddin untuk membuat skenario dan mengarahkan, memaksa dan bahkan
mengancam staf-stafnya untuk memberikan keterangan bohong tentang Terdakwa.
Adalah hak M Nazaruddin untuk membuat
skenario dan menjalankan persekongkolan jahat untuk membuat Terdakwa dipaksa
bersalah secara hukum. Tidak ada yang perlu dipersoalkan. Yang menjadi
masalah adalah ketika keterangan dan kesaksian M Nazaruddin otomatis dianggap
sebagai kebenaran dan dianggap berkualitas karena pernah bersaksi untuk
perkara Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharam, Teuku Bagus
M. Noor, dan Andi Mallarangeng.
Memandang seluruh kesaksian M Nazaruddin
sebagai kebenaran adalah tindakan gebyah-uyah atau penyamarataan yang tidak
bisa dibenarkan. Dalam perkara yang didakwakan kepada saya (Terdakwa) jelas
sejak awal M. Nazaruddin berniat dan secara sadar menyusun serta menjalankan
skenario agar saya masuk dalam pusaran kasus hukum. Apakah keterangan saksi
yang sejak awal punya rencana untuk mencelakakan secara hukum dan kemudian
rela untuk menjadi Pinokio demi memenuhi kemarahan dan dendamnya, atau demi
melayani kepentingan tertentu, dapat dijadikan setara dengan “sabda” Nabi
atau keterangan saksi-saksi yang jujur dan tanpa agenda tersembunyi?
Akal sehat kita dan nalar keadilan hukum
mestinya menolak. Setidaknya bisa bersikap kritis dan sangat selektif dengan
keterangan- keterangannya. Keempat, mengapa JPU mempersoalkan saksi
memberatkan? Selama persidangan telah dihadirkan 104 orang saksi, yang
terdiri dari saksi memberatkan, saksi meringankan, saksi ahli yang dihadirkan
JPU dan saksi ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum. Secara
rinci adalah sebagai berikut: 91 saksi memberatkan yang dihadirkan JPU, 3
saksi ahli yang dihadirkan JPU, 6 saksi meringankan yang dihadirkan Terdakwa
dan Penasihat Hukum, serta 4 saksi ahli yang dihadirkan Terdakwa dan
Penasihat Hukum.
Dengan komposisi saksi yang dihadirkan
tersebut, dan itu hanya sebagian dari total saksi yang diperiksa pada saat
penyidikan, maka menjadi aneh kalau JPU mengeluh dan mempersoalkan
saksi-saksi dan keterangannya di depan persidangan. Karena itulah menjadi
terkesan mengada-ada kalau JPU mengatakan bahwa tidak sedikit saksi yang
memiliki keterikatan psikologis dengan Terdakwa sehingga validitasnya
diragukan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar