Bukan
Jenderal Rezeki Kopral
Eko Budiono ; PNS Pemkab Kebumen,
Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas
Diponegoro
|
SUARA
MERDEKA, 01 September 2014
PRESIDEN
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pidato pengantar Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 dan Nota Keuangan di
Gedung DPR/MPR/DPD, Jumat (15/8/14). Pidato itu merupakan yang terakhir
baginya, setelah dijalankan selama 10 tahun.
Mulai
tahun depan, pidato itu dilakukan oleh presiden baru. SBY mengatakan ada
perbedaan antara RAPBN 2015 dan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut
karena rancangan untuk tahun depan itu disusun oleh pemerintah saat ini tapi
untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru. Menurut SBY, RAPBN 2015 hanya
berisi gambaran umum.
Belanja
negara akan lebih menitikberatkan kepada kebutuhan pokok untuk menjalankan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Penyusunan belanja kementerian/lembaga
dalam RAPBN 2015 masih bersifat base
line, hanya perhitungan kebutuhan pokok pemerintahan dan pelayanan
masyarakat.
Penyusunan
RAPBN seperti itu, lanjut SBY, dimaksudkan untuk memberi ruang gerak kepada
pemerintahan baru supaya mereka memiliki cukup ruang dan waktu guna
memasukkan berbagai program yang akan dilaksanakan. Dalam pidatonya, Presiden
SBY telah menyampaikan keterangan yang menyinggung banyak hal mengenai asumsi
makro, pertumbuhan ekonomi, dan infrastruktur. Namun, ia tidak memasukkan
rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Padahal,
biasanya hal ini selalu disinggung dalam tiap pembacaan keterangan pemerintah
tentang RAPBN dan nota keuangan. Namun begitu, PNS tidak kemudian harus gigit
jari. Menteri Keuangan, M Chatib Basri di Direktorat Jenderal Pajak, pada
Jumat, 15 Agustus 2014 menyampaikan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji
pokok PNS dan anggota TNI/Polri rata-rata sebesar 6 persen pada 2015.
Penyesuaian uang makan PNS dan uang lauk-pauk anggota TNI/Polri juga akan
dilakukan.
Lebih
lanjut, menurut Chatib Basri, dalam Nota Keuangan RAPBN 2015 dijelaskan bahwa
kenaikan gaji itu diikuti upaya mewujudkan isu-isu strategis reformasi
birokrasi dan penguatan kapasitas kelembagaan publik. Antara lain, penguatan
kapasitas kelembagaan pemerintah, penguatan kapasitas pengelolaan reformasi
birokrasi nasional, dan penerapan manajemen aparatur sipil negara (ASN)
berbasis merit.
Selain
itu, peningkatan kapasitas pelayanan publik, pengembangan dan penerapan
E-government, penguatan sistem manajemen kinerja pembangunan nasional, serta
peningkatan kualitas pelaksanaan desentralisasi serta otonomi daerah.
Kenaikan uang makan PNS dan lauk TNI/Polri sebesar Rp 5 ribu per hari menjadi
masing-masing Rp 30 ribu per hari (PNS) dan Rp 50 ribu per hari (TNI/Polri).
Pelayanan
PNS kepada masyarakat diharapkan meningkat seiring dengan kenaikan gaji ini.
Antara lain, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap
informasi publik dan open government,
penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media
komunitas, dan media lainnya di masyarakat.
3,5 Kali Lipat
Sebelum
menyampaikan pidato pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN) 2015 dan Nota Keuangan, sekitar pukul 09.30 WIB setelah Ketua
DPR Marzuki Alie menyampaikan pidato pembukaan Sidang Bersama DPR dan DPD,
SBY menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Peringatan HUT Ke-69
Kemerdekaan Indonesia. Ada satu hal yang menarik dalam pidato tersebut
mengenai pernyataan bahwa pendapatan per kapita masyarakat Indonesia
meningkat hampir 3,5 kali lipat, dari sekitar Rp 10,5 juta tahun 2004 menjadi
sekitar Rp 36,6 juta pada tahun 2013.
Jika
hal ini dikorelasikan dengan gaji PNS, khusus PNS daerah (di banyak
pemkab/pemkot) yang tidak ada uang makan dan uang lauk-pauk, tentunya menjadi
hal yang ironis. Sebagai contoh, gaji pegawai golongan III dengan rata-rata
gaji Rp 3 juta kalau dikomparasikan dengan pendapatan per kapita PNS tunggal
tanpa anak belum dihitung dengan pendapatan per kapita seluruh anggota
keluarga, tentu masih di bawah pendapatan per kapita nasional.
Meskipun
pada tahun-tahun terakhir masa pemerintahan SBY telah ada beberapa terobosan
peningkatan kesejahteraan PNS melalui tunjangan khusus remunerasi dan
sertifikasi guru, sejatinya garda depan pelayanan masyarakat di daerah ada
yang belum tersentuh tunjangan khusus itu, ataupun tunjangan lainnya seperti
uang makan, uang laukpauk sehingga pendapatannya masih di bawah pendapatan
per kapita nasional.
Mungkin
benar kalau ada canda bahwa menjadi PNS pemkab/pemkot meskipun pangkat
jenderal tapi rezeki kopral, PNS provinsi berpangkat kopral tapi rezeki
kolonel, dan PNS pusat ibarat kendati berpangkat kopral tapi rezeki jenderal.
Sudah selayaknyalah pemerintahan yang baru dalam menyusun penggajian dan
tunjangan PNS mendasarkan asas proporsionalitas, pemerataan, distribusi
kesejahteraan, dan tingkat pendapatan per kapita nasional. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar