Tugas
Mengawasi sebagai Solusi
Ahmad Zaid ;
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah
|
SUARA
MERDEKA, 18 Juli 2014
"Lembaga yang paling banyak
dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah adalah Polri, BPN, dan pemda"
PERSOALAN
mendasar yang perlu memnadapt perhatian serius berkait hubungan antara negara
dan rakyat adalah pelayanan publik. Selama ini unsur-unsur pelayanan publik
masih mendapatkan tempat yang dianggap kurang memuaskan dalam mewujudkan
keadilan bagi kesejahteraan masyarakat. Adakalanya pelayanan publik
menyangkut bidang kesehatan di puskesmas, atau pengurusan sertifikat di
kantor Badan Pertanahan, dan lembaga lain terkesan berbelit-belit, memakan
waktu lama. Bahkan yang lebih parah adalah ketika masyarakat harus
menggunakan uang pelicin supaya bentuk pelayanan yang ingin kita harapkan
dapat terealisasi dengan baik. Namun dari wujud pelayanan yang kurang
memuaskan tersebut, sepatutnya kita harus tetap bersyukur mengingat proses
pelayanan publik di negeri ini sedikit banyak telah mengalami pembaruan dalam
segala bidang.
Utamanya
hal memosisikan abdi negara sebagai pelayan yang melayani, bukan yang minta
dilayani. Praktik itu sudah banyak terjadi karena selama ini pengawasan yang
dilakukan oleh lembaga negara pun, di antaranya Ombudsman, telah mengalami
peningkatan. Pascareformasi ada beberapa lembaga negara dilahirkan, sebagai
upaya mengawal amanat reformasi. Salah satunya Ombudsman, yang lahir atas
dasar UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tugas
utama lembaga itu adalah mengawal dan mengawasi proses penyelenggaran
pelayanan publik dilaksanakan dengan baik oleh negara, swasta, atau
perorangan. Hal itu sesuai dengan substansi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Regulasi itu mengamanatkan bahwa Ombudsman diberi peran
penting dan strategis, yakni sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap
pelayanan publik, yang berisiko terjadi maladministrasi. Sejak Ombudsman
Perwakilan Jawa Tengah terbentuk, yakni Oktober 2012 hingga hari ini, hampir
300 laporan disampaikan oleh masyarakat.
Yang
banyak dilaporkan secara berurutan menyangkut penyalahgunaan wewenang,
menggunakan wewenang di luar wewenangnya, pengabaian hukum dan kelalaian yang
berisiko merugikan secara material dan imaterial. Tiga ’’Besar’’ Lembaga yang
paling banyak dilaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah pada tahun
pertama, secara berurutan adalah aparat kepolisian, Badan Pertanahan
Nasional, dan pemda. Pada tahun kedua, ’’peringkat’’tertinggi itu, pertama
pemda, disusul Badan Pertanahan Nasional, dan Polri. Jadi, hingga hari ini
tiga institusi tersebut masih mendapatkan ’’peringkat’’ tiga besar berkait
pelayanan yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Dalam
perkembangannya, visi lain yang harus diperhatikan oleh Ombudsman adalah
memberikan efek jera terhadap abdi negara yang terlalu percaya diri untuk
memberikan bentuk pelayanan yang kurang memuaskan. Entah model berpikir
mereka telah tersistem untuk bebas melakukan penyimpangan atau sudah terbiasa
mengondisikan penyimpangan. Jalan satu-satunya untuk menghentikan praktik itu
adalah dengan memberikan kewenangan kuat kepada lembaga pengawas pelayanan
publik. Lembaga pengawas itu harus bisa memberikan sanksi, termasuk pemecatan
kepada pemberi pelayanan publik, yang melayani masyarakat tapi tidak sesuai
prosedur.
Hal
ini penting karena pemberian sanksi oleh lembaga pengawas internal yang
dibentuk di tiap institusi publik masih belum efektif. Akibatnya, masih
banyak terjadi pengulangan penyimpangan. Ke depan, kita mempunyai harapan
besar menciptakan pelayanan publik yang mempunyai visi pelayanan yang
melayani. Semua itu tanpa menghilangkan makna pelayanan yang harus
mengedepankan aspek ketenangan dan ketentraman masyarakat. Bila semua itu
terwujud maka tanggal 18 Juli sebagai Hari Pelayanan Publik, bukan hanya
simbol peringati sebuah hari. Hari itu justru menjadi pijakan evaluasi
pelayanan publik di negeri ini supaya pada tahun mendatang masyarakat
mendapat pelayanan yang lebih baik. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar