Kamis, 23 Januari 2014

Trias Corruptica di Republik Koruptor

Trias Corruptica di Republik Koruptor

Inggar Saputra   ;    Mahasiswa Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia 
OKEZONENEWS,  23 Januari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         

Dewasa ini, kemorosotan moralitas pejabat semakin dirasakan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, hampir setiap hari media massa memberitakan daftar pejabat tinggi negara yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tersandung kasus korupsi yang merugikan negara miliaran maupun triliunan rupiah. Ironisnya, peta korupsi menggurita di kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga melahirkan istilah trias corruptica.

Dalam ruang legislatif, masyarakat dipertontonkan kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang tidak kunjung diselesaikan. Padahal kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu merupakan titik kulminasi prestasi negatif para wakil rakyat. Tercatat, beberapa politisi seperti Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh diketahui sebagai aktor intelektual proyek Hambalang. Uang panas itu membuat masyarakat gerah, semakin apatisme kepada partai politik dan menilai DPR sebagai tempat bancakan anggaran.

Tak kalah mengerikan korupsi di kalangan pejabat yudikatif yang tercerminkan dari perilaku penegak hukum. Terbaru, rakyat disuguhkan “perselingkuhan” politisi dan hakim dalam sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang melibatkan politisi Golkar Choirunnisa dan mantan hakim MK, Akil Muchtar sebagai tersangka. Sebelumnya rakyat juga disuguhkan korupsi simulator SIM, rekening gendut dan mafia pajak Gayus Tambunan yang mellibatkan kalangan pejabat tinggi di kepolisian.

Sementara di ranah eksekutif, korupsi menggila dalam aspek kepemimpinan nasional dan daerah Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004 sampai dengan 2012, lebih dari 175 kepala daerah tersandung korupsi. Mereka terdiri atas 17 gubernur dan 158 bupati dan wali kota yang menjalani pemeriksaan di lembaga antikorupsi ini. 

Sebanyak 40 di antaranya sudah diproses penegak hukum dan bahkan sudah mendekam di penjara sebagai koruptor. Maraknya para pemimpin di negeri Ini yang terjerat korupsi sangat disayangkan, sebab pemimpin daerah seharusnya pelopor pemberantasan korupsi, tapi faktanya justru banyak yang melakukan korupsi (Emerson Yuntho, 2013)

Maraknya trias corruptica di Indonesia tentu mengundang keprihatinan mendalam. Hemat penulis, persoalan korupsi disebabkan setidaknya tiga faktor fundamental Pertama, lemahnya moralitas dan integritas pejabat publik di Indonesia. Saat ini jiwa bangsa Indonesia bagaikan sebuah bangsa yang mengalami kegalauan sangat hebat. Itu terjadi disebabkan semakin banyaknya persoalan bangsa yang tak terpercahkan (Dante Alighieri, 2013) Dalam istilah Emile Durkheim, bangsa Indonesia hidup dalam kegamangan, ketidakpastian,instabilitas dan sebagaianya. Saat ini, bangsa yang pernah melahirkan kerajaan besar Majapahit dan Sriwajaya ini melahirkan generasi tokoh politik yang penuh tipu-tipu, intrik politik uang, kepalsuan, suap dan korupsi (Thomas Koten, 2013)

Mengapa kondisi itu terus terjadi, berulang dan seolah tanpa solusi? Kekacauan moralitas manusia Indonesia disebabkan matinya kesadaran moral dan suara hati (Franz Magnis Suseno, 2013). Dalam kesempatan lain, teolog John Newman menjelaskan seharusnya sebuah bangsa memiliki suara hati, sehingga mampu membedakan perbuatan yang baik dan benar, melawan segala bentuk keburukan dan kesalahan. Seorang yang memiliki suara hati akan malu melakukan perbuatan yang tak bermoral, sehingga akan menimbulkan kesadaran dan keutamaan moral. 

Kedua, menjamurnya mentalitas korupsi disebabkan pola hidup hedonisme dalam kehidupan para pemimpin bangsa. Dalam bekerja mereka tidak pernah serius membahas dan mengadvokasi persoalan kerakyatan. Segala kebijakan yang diputuskan berorientasi kepada kepentingan kelompok dan keluarganya sehingga terjadi usaha memperkaya diri sendiri. Sebagian pejabat sudah rabun ayam, hanya melihat yang dekat-dekat aja. Kepentingan bangsa dan negara tidak singgah dalam otaknya. Mereka menggunakan kekuasaan untuk memperoleh benda dan kesenangan, seperti hidup di tengah fatamorgana (Syafii Maarif, 2013)

Ketiga, buruknya sistem rekrutmen dan kaderisasi yang dijalankan partai politik. Kondisi ini menyedihkan sebab parpol adalah wadah artikulatif yang memainkan fungsi produsen dalam melahirkan kepemimpinan nasional. Ironis, dewasa ini parpol terjebak sistem pasar terbuka sebagai konsekuensi logis demokrasi dalam bidang politik. Dampak liberaliasi politik melahirkan pragmatisme berpolitik sehingga tradisi politik uang masih dijadikan pedoman parpol dalam menerima calon yang mengajukan diri menjadi pemimpin. Kriteria integritas, kualitas, kredibilitas dan jiwa kepemimpinan sering kali diabaikan sehingga melahirkan pemimpin berwajah kemunafikan dan hipokrit. (Marwan Ja’far, 2013)

Dalam mencegah semakin kronisnya trias corruptica, ada sejumlah solusi yang dapat dijalankan seperti reformasi moralitas, penguatan tradisi asketisme, rekrutmen parpol berbasiskan integritas dan hukuman pencabutan pensiun untuk koruptor dari kalangan pejabat negara. Tepat rasanya pernyataan Ketua PBNU, KH Said Aqil Siroj, sudah saatnya bangsa ini memerlukan reformasi moral, nilai kejujuran, kebenaran, dan kesungguhan. Dalam menjawab tantangan itu diperlukan kerja keras pemuka agama untuk selalu mengingatkan melalui pesan-pesan moral sehingga mereka bekerja untuk mengabdi kepada rakyat, bukan menumpuk kekayaan. 

Kita juga perlu mendorong para pejabat tinggi menerapkan perilaku hidup sederhana sehingga rakyat mendapatkan keteladanan yang baik. Selain itu, parpol harus mulai berfikir serius dengan menyeleksi pemimpin dengan berdasarkan integritas dan kompetensi, bukan kekayaan pribadi sehingga melegalkan pola kepemimpinan transaksional. Terakhir lembaga negara harus secepatnya melahirkan produk hukum yang mencerminkan keadilan dengan mencabut hak pensiun pejabat negara yang terbukti korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar