Setiap keluarga dengan pasangan suami-istri berasal dari dua etnik atau pola asuh berbeda cenderung memiliki tabu-tabu tertentu dalam menyampaikan pesan verbal dalam keluarga. Kita semua memiliki tata aturan yang tidak bisa dilanggar saat ingin menyampaikan apa yang sebenarnya kita rasakan.
Tata aturan tersebut diturunkan dari generasi ke generasi berikutnya. Dalam tata aturan spesifik itu ada beberapa hal yang di antaranya melarang dengan tegas untuk mengutarakan keluhan, permintaan tolong, menyombongkan keberhasilan, berkata keras, protes keras, menempatkan diri sebagai orang penting dalam keluarga, dan memaafkan atau tidak seseorang yang bersalah kepada diri kita.
Hal penting untuk mempertimbangkan apakah tata aturan/budaya yang telah menjadi tata aturan turun-temurun itu baik atau buruk. Dalam konteks budaya tersebut, anggota keluarga akan mengalami kesulitan untuk menyampaikan dan menyuarakan rasa sakit, kepekaan terhadap berbagai hal yang terjadi di lingkungan keluarga. Bahkan, kesulitan berkomentar atas kejadian keluarga yang dirasakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima akal.
Kondisi ini memaksa anggota keluarga untuk mengambil sikap terdiam, terisolasi, bahkan membeku tanpa gerak demi terjaganya kebanggaan keluarga serta tata aturan budaya yang berlaku dan dirasakan sebagai suatu kebanggaan.
Kasus
K (perempuan, ibu rumah tangga) merayakan ulang tahunnya yang ke-47 tahun. Pada hari yang sama, suaminya membawa ibunya yang sudah berusia 75 tahun ke rumah untuk dirawat oleh K. Tempat kerja suaminya ( I, 49 tahun) jauh dari rumah sehingga setiap hari I meninggalkan rumah setelah shalat Subuh (berkisar pukul 05.00-06.00) dan baru pulang menjelang waktu Isya (pukul 20.00-21.00).
Sementara itu, anak tunggal mereka bernama S (23 tahun, laki-laki) tidak tinggal di rumah karena bekerja di luar kota. Jadi, selama hari kerja suaminya, K sendirilah yang merawat ibu mertua yang kondisi fisiknya sudah renta dan membutuhkan pertolongan menyeluruh dalam kehidupan kesehariannya.
Dalam keluarga dengan latar belakang budaya Jawa sangat tidak dibenarkan, bahkan tidak pantas dinilai oleh keluarga besar, jika mengirim ibu ke rumah perawatan lansia (jompo) untuk perawatannya walaupun tata aturan itu tidak tertulis. Oleh karena itu, mau tidak mau K menerima tugas tambahan merawat ibu mertua sambil tetap menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga.
Ibu mertua K adalah wanita tua yang termasuk cerewet serta ”agak pikun”. Ia selalu mengeluh bahkan terkadang membentak K ketika merasa kurang cocok dengan pelayanan K, baik tentang makanan yang diberikan K, hasil masakan K, maupun cara K mengubah posisi tubuh mertua saat memandikan dirinya.
K sering dilanda kecemasan berlanjut, terkadang sedikit kesal dan merasa lelah fisik dan mental selama merawat ibu mertua yang cerewet itu. Untuk menggaji perawat khusus, bahkan pembantu rumah tangga biasa, kondisi keuangan keluarga tidak memungkinkan. Memang K berusaha mengelola emosi negatif yang ia rasakan sehubungan dengan keberadaan ibu mertuanya.
Ia memiliki keyakinan bahwa ia akan bisa mengelola emosinya dengan baik. Namun, kalaupun K mengeluhkan masalahnya kepada suami, keluhan yang diutarakan tidak efektif.
Ia merasakan keluhannya membuat dirinya mungkin akan dinilai sebagai istri yang tidak memiliki kompetensi dan tidak wajar bagi peran seorang istri. K khawatir jika suaminya tahu dirinya tidak mampu menangani kebutuhan ibu mertua secara baik. K tidak mampu dengan tegas berkata: ”Saya sayang ibumu, tapi saya lelah dan terus terang saya tidak mampu meneruskan perawatan ibumu di rumah” atau ”Saya ingin benar-benar membantu ibumu, tapi saya tidak mampu jika melakukannya sendiri, saya butuh bantuan”.
Menahan rasa lelah fisik dan mental oleh kondisi tersebut, akhirnya K sakit dan membutuhkan bantuan psikiater. K akhirnya mendapat dukungan psikiater yang menjelaskan kepada suaminya bahwa K mengalami stres mental yang berat karena merasakan beban sebagai perawat tunggal ibu mertua. K benar-benar tidak mampu langsung mengatakan kepada suaminya: ”Saya tidak mampu melakukannya lagi”.
Ungkapan kalimat langsung ini sangat tidak menggambarkan tata aturan posisi istri, yang menurut budaya Jawa seyogianya memosisikan mertua sebagai ibu kandung dan berhak mendapat perawatan anak/menantu sebagai ”rasa terima kasih tak terhingga dan bakti anak kepada orangtua”.
Kekuatan dominasi budaya
Ada tata norma tidak tertulis sebelum tahun 1960 yang masih tersisa pada awal abad ke-21 saat ini. Hal itu antara lain berkait dengan keberadaan penyakit keturunan dalam keluarga, keberadaan salah satu anggota keluarga yang memiliki gangguan jiwa, adopsi anak bagi pasangan yang tidak subur, keberadaan salah satu anggota keluarga yang homoseksual atau lesbian, kelahiran anak di luar nikah, ambisi prestasi sosial pada ibu rumah tangga, dan menitipkan orangtua ke rumah perawatan orang tua/lansia.
Contoh aspek ”keterdiaman” dan ”kerahasiaan” dari masalah-masalah tersebut sebenarnya tidak perlu dipertahankan. Stigma sosial akan permasalahan tersebut di atas pun sudah semakin sirna. Pandangan sosial dengan proses modernisasi dan perkembangan teknologi saat ini membuka peluang bagi perubahan sikap masyarakat luas dari budaya mana pun masyarakat itu berasal.
Sirnanya stigma sosial
Ekses stigma sosial sudah kita bahas melalui uraian kasus K yang menderita stres emosional berat dan memerlukan perawatan psikiater tersebut. Timbul pertanyaan, apakah dominasi tata aturan budaya tertentu perlu dipertahankan?
Untuk masalah-masalah tertentu, agaknya keterbukaan sosial sudah sangat diperlukan. Hal ini berdasar pada perkembangan keterpakuan pada stigma sosial untuk beberapa masalah tertentu, tanpa harus mengabaikan peran budaya dalam beberapa aspek kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh.
”Keterdiaman” sebagai efek ”kerahasiaan” untuk stigma sosial yang menghambat ungkapan verbal tentang penyertaan emosi negatif hingga mengganggu kesehatan mental tidak perlu terjadi lagi.
”Keterdiaman” dan ”kerahasiaan” itu justru menghambat proses penanganan dan penemuan solusi yang tepat bagi masalah-masalah tersebut di atas. Tentu saja dengan tetap mengacu pada tata aturan cara penyampaian perasaan yang sopan dan berdasar pada pertimbangan rasio. ***