Minggu, 11 Juni 2017

Siklus dan Kompromi RUU Pemilu

Siklus dan Kompromi RUU Pemilu
Aditya Perdana ;  Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP
Universitas Indonesia
                                                         KOMPAS, 10 Juni 2017



                                                           
Pembahasan RUU Pemilu belum tuntas. Padahal, pembahasan yang dimulai Desember 2016 ditargetkan selesai akhir April 2017.

Pada waktu itu, para anggota Pansus RUU Pemilu menyatakan kesiapannya menyelesaikan poin-poin krusial sebelum KPU dan Bawaslu baru terbentuk April. Pansus pun juga sudah melakukan studi banding ke beberapa negara. Namun, hingga hari ini RUU Pemilu masih dibahas intensif dan serius, sementara Pemilu 2019 semakin dekat.

Dari sejak pembahasan pertama pada tahun 1999, isu-isu penting dan krusial bagi partai politik, politisi, ataupun publik terkait RUU Pemilu adalah menyangkut perubahan sistem pemilu, besar daerah pemilihan dan jumlah kursi tiap daerah. Namun, sejak Pemilu 2004, pembahasan mulai bergeser dan makin kompleks seperti ambang batas partai yang mendapatkan kursi di DPR, ambang batas pencalonan presiden dan persyaratan pengusung calon presiden.

Bagi parpol, ini penting karena menyangkut kalkulasi dan peluang memenangi kursi di DPR. Bagi publik, hal yang menarik adalah dengan sistem seperti apa kita dapat memilih partai dan politisi yang diinginkan.

Setiap lima tahunan menjelang pemilu (2003, 2007, 2013, 2017), isu-isu tersebut rutin dan selalu dibahas dalam satu naskah RUU Pemilu dan kerap kali juga dikaitkan dengan RUU Partai Politik. Periode pembahasan, seperti yang dilakukan sebelumnya, akan dimulai sekitar dua atau tiga tahun sebelum pemilu dilaksanakan.

Seperti pembahasan RUU Pemilu yang disahkan pada 2003, prosesnya sudah dimulai sejak 2002 untuk menghadapi Pemilu 2004. Namun, kala itu, DPR memang menyelesaikan dua UU terkait pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Pembahasan untuk Pemilu 2014 pun juga diselesaikan pada 2013. Lalu kenapa pembahasan RUU itu selalu berulang?

Isu-isu kompromi

Jawaban sederhananya adalah DPR memiliki sikap pragmatis yang berujung kompromi. Proses pembahasan sebuah RUU di DPR memang tak ada yang baku dan cenderung tak berubah seperti yang diharapkan publik. DPR tampaknya belum membangun mekanisme periode pembentukan sebuah RUU yang efektif dalam kurun waktu tertentu.

Oleh karena itu, pembahasan sebuah RUU dapat diselesaikan dalam kurun waktu singkat ataupun lama dengan pertimbangan-pertimbangan politik yang mereka sepakati. Dalam konteks RUU Pemilu, pembahasan naskah berlangsung lama karena DPR membahas segala hal dan isu yang berkaitan dengan diri mereka sendiri sebagai peserta pemilu.

Sebaliknya, RUU Pengampunan Pajak pada 2016, yang tidak berdampak langsung kepada para politisi, dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan. Artinya, DPR mudah menentukan cepat atau lambatnya sebuah RUU berdasarkan kompromi politik di antara mereka dengan pertimbangan yang pragmatis saja.

Sebagai contoh, dalam pembahasan RUU pemilu saat ini, paling tidak ada tiga isu krusial yang belum menemukan kata sepakat di antara parpol, yaitu ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, dan sistem pemilu terbuka/tertutup. Perdebatan ambang batas menjadi rumit di kalangan politisi karena menyangkut posisi strategis setiap partai dalam pencalonan mereka pada Pemilu 2019 yang berlangsung serentak (pemilu legislatif dan eksekutif).

Dalam perdebatan sistem pemilu hal tersebut tidak jauh berbeda. Sayangnya, dalam perdebatan ini DPR tak konsisten dalam menetapkan sebuah sistem pemilu yang ajek karena selalu berganti di setiap waktu pemilu. Namun, saya menduga ketiga isu krusial ini pun akan dapat dinegosiasikan apabila tawaran setiap partai dapat diakomodasi setelah partai telah menghitung kalkulasi menang dan kalah pada Pemilu 2019.

Contoh lain, isu kompromi yang relatif mudah diselesaikan dan tidak memerlukan debat serius adalah terkait penambahan jumlah kursi DPR dari 560 menjadi 575.

Potong siklus

Saya mengamini ide dari Ketua Pansus Lukman Eddy yang mengatakan, proses pembahasan RUU Pemilu harus diubah. Namun, sebelum diubah polanya, satu hal yang paling penting adalah melakukan pembentukan mekanisme pembuatan UU yang cepat, efektif, dan tak bertele-tele untuk mereduksi ”perilaku kompromi” dalam isu-isu yang tidak krusial. Untuk itu, fungsi pemberdayaan tenaga ahli DPR harus dimaksimalkan agar kompromi politik yang penting dan menyangkut hajat orang banyak dapat dilakukan. Kalau seandainya ini dapat dilakukan oleh Pansus DPR, saya meyakini proses pembahasan RUU Pemilu hanya akan berlangsung singkat dan efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar