Selasa, 13 Juni 2017

Persekusi

Persekusi
Putu Setia ;  Pengarang; Wartawan Senior Tempo
                                                       TEMPO.CO, 11 Juni 2017




                                                           
KETIKA kata ini mulai muncul di media massa, saya agak kaget kenapa persekusi dikaitkan dengan gebuk-menggebuk. Bukankah mereka hanya tendang-menendang? Saya mengira persekusi itu nama sebuah klub bola khas Indonesia, semacam Persikota, Persekabo, Persebaya, dan Persipura.

Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru sudah mencantumkan kata persekusi. Di kamus versi online, kata persekusi berarti: "pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas". Betapa kata itu diberi arti menakutkan, dipakai "pemburuan" untuk orang. Bukan hewan saja yang bisa diburu, orang atau manusia juga. Pantaslah kata yang pas dipakai untuk melawan persekusi lebih keras lagi, semisal digebuk. Kalau dibiarkan, bangsa ini jadi barbar. Wah, makin menakutkan istilah itu.

Bisakah persekusi kita lawan dengan perilaku yang lebih sopan? Melawan di sini dalam pengertian mencegah jangan sampai persekusi itu ada. Caranya, mari menulis yang sopan di media sosial. Jangan menghina, memfitnah, atau melecehkan orang lain, entah itu ulama atau pedagang bakso. Kalaupun ulama atau pedagang bakso itu dulunya juga pernah menghina, ya, cukup penghinaan itu diproses hukum saja, atau dibalas sesekali. Jangan keterusan membalas berhari-hari dan berbulan-bulan, itu namanya dendam kesumat. Dendam apalagi pakai kesumat tak akan ada habisnya. Sekarang menghina orang, suatu kali pasti jadi orang yang dihina. Sekarang memfitnah, lain kali akan difitnah. Ini hukum alam di bumi yang bulat, beda kalau bumi itu datar.

Kalau ada orang yang masih terus main hina dan sebar fitnah, laporkan saja ke polisi. Nah, polisi harus cepat pula tanggap. Kalau setiap pelanggaran yang terjadi setelah dilaporkan cepat ditangani aparat hukum, syukurlah nafsu melakukan persekusi bisa padam. Persekusi itu bisa terjadi karena masyarakat tak puas atas cara aparat hukum menangani pengaduan. Kalau hukum macet, main hakim sendiri (tapi dengan banyak orang) bisa jadi alternatif. Sebab, adanya sikap skeptis terhadap penegakan hukum.

Bisakah kita memutus mata rantai menghina dan memfitnah orang meski dengan alasan pelampiasan dendam? ("Dulu mereka lebih kasar lo, biar kapok.") Mari dicoba dengan mengamalkan ajaran agama bahwa memberi (dan meminta) maaf adalah perilaku yang mulia. Lalu mulailah menulis dengan nada sopan di media sosial. Tentu tak perlu lagi diajari bagaimana menulis sopan itu karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan panduannya lewat fatwa. Kurang apa lagi para ulama itu mengayomi umatnya.

Poin yang diharamkan dalam fatwa MUI saat menulis di media sosial begitu rinci. Diharamkan melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik kepada suatu pihak yang tidak disukai); fitnah; namimah (adu domba); penyebaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan; penyebaran hoax; serta menyebarkan pornografi, kemaksiatan, dan masih banyak lainnya. Jika merujuk kenyataan bahwa bangsa ini mayoritas muslim, seharusnya negeri ini bisa tenteram dan damai. Urusan menulis di media sosial saja MUI mau membikinkan fatwanya.

Sudah barang tentu persekusi itu tetap dicegah dan pelakunya harus digebuk supaya bangsa ini tidak menjadi barbar. Korban persekusi bisa trauma, apalagi jika masih belum dewasa. Namun memadamkan persekusi dengan mematikan akarnya pasti lebih bagus karena bibitnya tak akan tumbuh. Yang dibutuhkan adalah niat baik dan menahan diri. Bulan Ramadan penuh berkah ini adalah momentumnya. Selamat berpuasa sahabat muslim. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar