Minggu, 11 Juni 2017

Fundamentalisme Pancasila

Fundamentalisme Pancasila
Yonky Karman ;  Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Theologi
                                                         KOMPAS, 10 Juni 2017



                                                           
Hari lahir Pancasila dikaitkan dengan pidato bersejarah Bung Karno di depan sidang resmi pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Sang Proklamator adalah salah satu dari 62 anggota badan baru bentukan penguasa kolonial Jepang. Badan itu terdiri dari profesional, akademisi, politisi, ningrat, yang berbeda kepercayaan religius dan suku bangsa (termasuk empat Tionghoa, satu Jepang, satu peranakan Belanda). Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mendapat tugas menyusun gagasan-gagasan fundamental yang di atasnya, menurut Bung Karno, ”didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi”.

Gagasan-gagasan itu yang membedakan Indonesia dengan kekaisaran Jepang atau Kerajaan Belanda atau negara lain. Karena itu, Bung Karno menegaskan bahwa dasar negara itu haruslah suatu kesepakatan bersama para pendiri bangsa, bukan suatu kompromi politik semata.

Ideologi Pancasila terbukti berhasil menjadi fundamen gedung Indonesia Merdeka. Yang menjadi soal, konstruksi bangunan berbangsanya miring membahayakan penghuninya. Padahal, secara filosofis, Pancasila bisa berperan sebagai ideologi tengah untuk keluar dari jebakan fundamentalisme agama dan fundamentalisme pasar. Agama dan ekonomi dengan cara masing-masing berperan penting untuk kehidupan suatu bangsa, tetapi radikalisasi agama dan pasar bebas (laissez-faire) hanya membuat bangsa tercerabut dari akar kehidupan.

Bangsa Pancasilais

Indonesia seharusnya bangsa Pancasialis dalam karakter religiusnya yang modern sebagaimana formulasi Ketuhanan Yang Maha Esa (sila pertama). Identitas bangsa kuno di Timur Tengah, misalnya, identik dengan agama. Meski berlatar politeisme, ada sembahan yang menonjol untuk tiap bangsa dan biasanya itu yang dianggap paling berjasa dalam kemenangan perang. Marduk bagi bangsa Babilonia, Kamos bagi bangsa Moab, Amun-Ra bersama Osiris bagi bangsa Mesir. Sembahan itu berciri nasionalistis-teritorial.

Agama-agama samawi (abrahamik) yang monoteistis membuat perbedaan mendasar dengan karakter lintas nasionalistis-teritorial. Namun, agama Yahudi dalam praktiknya tidak berhasil sehingga kebangsaan berdasarkan ras dan agama tak dipisahkan. Orang asing yang menganut agama Yahudi dibedakan dengan sebutan proselit, yang masih dibedakan lagi dengan separuh proselit (hanya melakukan sebagian hukum agama Yahudi) dan proselit penuh (juga melakukan ritualnya).

Sebutan diskriminatif seperti itu tak ditemui di dalam agama abrahamik lainnya, yang sejak awal perkembangannya telah lintas nasionalistis-teritorial. Tak dikenal, misalnya, sebutan ”bangsa Nasrani”. Kalaupun kemudian bangsa-bangsa jajahan Barat mengidentifikasi penjajah mereka sebagai Nasrani, itu hanya persepsi. De facto, hanya sedikit negara Barat yang kita kenal dewasa ini mencantumkan agama Nasrani di dalam konstitusi (Inggris, Yunani, Norwegia, Denmark), itu pun tanpa klaim sebagai negara atau bangsa Nasrani.

Agama Nasrani pada awalnya juga berkembang di antara bangsa-bangsa Arab, termasuk kemudian menjadi bagian dari Arab-Palestina. Kata Indonesia ”Allah”, misalnya, diserap dari kosakata Arab dan sudah dipakai kaum Nasrani-Arab sebagai padanan untuk kata ’Elohim (Ibrani), Theos (Yunani), atau Deus (Latin).

Agama-agama besar lain, Islam, Hindu, dan Buddha, melintas zaman karena melepaskan ciri nasionalistis-teritorialnya sehingga sampai ke Indonesia. Karakter religius bangsa Indonesia pun tak didefinisikan berdasarkan satu agama sebab realitas kebangsaannya adalah kebinekaan. Kesatuan dalam kebinekaan itu diikat Pancasila. Dalam pidatonya, Bung Karno menegaskan kebangsaan sebagai dasar yang pertama-tama untuk Indonesia Merdeka, ”Yang selalu mendengung di dalam saya punya jiwa, bukan saja di dalam beberapa hari di dalam sidang ... tetapi sejak tahun 1918 ... ialah dasar kebangsaan. Kita mendirikan satu negara kebangsaan Indonesia.” Itulah suatu negara ”bukan buat satu golongan ... tetapi semua buat semua”.

Negara Pancasilais

Indonesia seharusnya negara Pancasilais dengan sila Ketuhanan sebagai ”dasar metafisis” untuk keempat sila lainnya (Nurcholish Madjid, Indonesia Kita, 109). Semua aktivitas bernegara terkait demokrasi sosial (sila keempat) dan demokrasi ekonomi (sila kelima) dilakukan dengan sikap bertanggung jawab di hadapan Tuhan yang telah menganugerahkan kemerdekaan bangsa. Semua agama dan kepercayaan diundang untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Indonesia pun berbeda dari banyak negara yang melakukan privatisasi agama. Bahkan, ada negara yang tak berdaya melindungi pelecehan simbol-simbol agama di ruang publik. Di Indonesia, wajah kultural agama tak ditampik. Sebagian produk perundang-undangan tak lepas dari spirit keagamaan. Suasana kebatinan berbangsa dan bernegara sulit dipisahkan dari agama. Dengan sila Ketuhanan, Bung Karno memaksudkan negara Indonesia ”yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara leluasa ... bertuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama”.

Sebagai negara Pancasilais mestinya kita lebih maju daripada Singapura. Negara sekuler itu tak pernah memberi izin operasional waralaba Buddha Bar, tetapi kita baru bersikap tegas ketika keberadaan tempat hiburan itu sudah menuai kontroversi publik. Sebagian bangsa Indonesia pun heran mengapa begitu sulit memperoleh izin pendirian rumah ibadah.

Negara tak bisa membiarkan agama berjalan sendiri tanpa pengawasan, sebab dalam setiap agama terkandung unsur eksklusif sekaligus inklusifnya. Negara harus hadir ketika cara beragama melanggar keadaban publik dan melemahkan Persatuan Indonesia (sila ketiga). Negara seharusnya tak hanya bersimpati pada jatuhnya korban teror bom, tetapi juga pelaku bom bunuh diri yang notabene orang kecil yang termakan paham radikal. Terlalu lama negara abai dengan penyebaran virus radikalisme di lingkungan pendidikan, birokrasi, dan lembaga keagamaan.

Negara Pancasilais bertanggung jawab untuk mempromosikan kemaslahatan agama. Untuk itu, wajib hukumnya untuk menjauhkan agama dari politisasi. Agama lahir tidak dalam rangka kontestasi politik, melainkan melawan kejahatan dan jahiliah yang merajalela. Namun, pragmatisme politik memakai agama sebagai jalan untuk menjatuhkan lawan politik dan jalan untuk berkuasa. Suara rakyat dimanipulasi sebagai suara Tuhan.

Negara tidak bisa tinggal diam ketika isu komunisme secara liar beredar di ruang publik untuk mendulang simpati agama dan alat negara. Negara harus menindak tegas politik intoleran di ruang publik. Para agamawan pun tak boleh membiarkan agama terseret ke dalam kubangan politik praktis. Penyelenggara negara dan agamawan harus menjaga marwah agama, agar suara profetik dapat mengoreksi penyimpangan administrasi kekuasaan dan kemaslahatan agama bagi semua orang tanpa kecuali. Secara ideologis, Pancasila adalah titik temu final antara agama dan nasionalisme. Namun, Pancasila tidak boleh berhenti hanya efektif pada tingkat ideologi negara, tetapi juga harus menjadi identitas bangsa, menjadi ideologi berbangsa. Namun, membumikan Pancasila menuntut sikap radikal.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila terakhir) adalah muara tujuan bernegara. Penyelenggara negara harus berperan sebagai administrator keadilan dengan memperkecil kesenjangan sosial. Orang miskin juga merasakan negara pro-aktif menghadirkan keadilan dengan intervensi proses hukum yang tidak adil.

Didin, penjual jagung bakar, yang kebetulan mencari cacing sonari seorang diri di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur. Namun, ia dijerat pasal perusakan kawasan puluhan hektar dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan karena itu ditahan sementara menunggu proses pengadilan. Karena ia tulang punggung keluarga, penahahan membuat istrinya pontang-panting mencari makan. Orang kecil juga mau mengerti dan taat hukum, tetapi jangan sampai negara menyakiti hatinya dengan penahanan sementara orang kaya dan berkuasa dapat tidak ditahan.

Selama fundamentalisme Pancasila bukan alat memukul lawan politik atau mempertahankan kekuasaan, pemimpin negara harus mengedukasi rakyat menjadi bangsa Pancasialis dan menjadikan Indonesia negara Pancasilais dalam praktik. Rakyat harus melihat nilai-nilai Pancasila nyata dalam keseharian. Rakyat harus melihat kelima sila itu sebagai panduan gerak maju kehidupan berbangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar