Minggu, 11 Juni 2017

Kamu Ketahuan...

Kamu Ketahuan...
M Subhan SD ;  Wartawan Senior Kompas
                                                         KOMPAS, 10 Juni 2017



                                                           
Andai kata baru kali ini DPR bersikap keras terhadap KPK, kita barangkali mudah percaya dengan niat baik DPR. Mungkin sedikit saja yang meragukan motif Panitia Angket DPR terhadap KPK benar-benar sebagai alat kontrol legislatif. Namun, publik paham bagaimana hubungan DPR dan KPK selama ini. Jadi, kita tak mudah teperdaya. Sulit untuk mengatakan tidak ada gerakan pelemahan KPK di DPR. Soalnya, sejak DPR periode 2009-2014, agenda pelemahan KPK terdengar santer. Paling kentara adalah wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), wacana revisi UU KPK itu diembuskan sejak tujuh tahun lalu. Setelah Komisi Hukum DPR mewacanakan revisi UU KPK pada Oktober 2010, lalu dilanjut dengan pengajuan usulan Rancangan UU (RUU) KPK pada awal 2011. Bahkan, revisi UU KPK itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun itu juga di antara target legislasi 70 RUU.

Dalam perkara wacana revisi UU KPK ini, DPR dan publik selalu bersimpang jalan. DPR ngotot ingin merevisi UU KPK. Sebaliknya, publik ogah, tidak mau UU itu diubah. Begitulah hubungan rakyat dan wakilnya. Begitu isu revisi mencuat, publik bereaksi keras.

Bayangkan, beberapa hal krusial yang menjadi senjata pamungkas KPK dalam menjerat koruptor hendak direvisi. Misalnya, wewenang penyadapan, kewenangan penyitaan dan penggeledahan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kewenangan KPK merekrut penyidik dan penuntut, laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Bayangkan kalau wewenang penyadapan ditiadakan, KPK pasti tidak bertaji. Barangkali tak ada koruptor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Awal Februari 2012, beredar naskah revisi UU KPK, diduga berasal dari Badan Legislasi. Ada poin-poin hilang, yakni wewenang penuntutan hilang, penyadapan harus izin ketua pengadilan, pembentukan dewan pengawas, penanganan kasus korupsi di atas Rp 5 miliar.

Saat itu ada tujuh fraksi (Demokrat, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura) setuju revisi UU, tetapi mentah tak berkelanjutan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan revisi UU belum tepat saatnya. SBY mendukung KPK. Pada Oktober 2012, SBY menyatakan lebih baik meningkatkan upaya pemberantasan korupsi ketimbang menguras energi hanya untuk melakukan revisi. Seminggu setelah pernyataan SBY itu, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK pun menghentikan pembahasan revisi UU tersebut. Semua fraksi pun menolak revisi.

Pada 2014, DPR periode 2009-2014 boleh berganti, tetapi isu revisi UU KPK tetap langgeng. Rupanya DPR militan soal ini. Agenda revisi UU KPK pun diwariskan kepada DPR periode 2014-2019. Empat bulan setelah Presiden Joko Widodo dilantik, isu revisi UU KPK muncul lagi. Tercantum Surat Keputusan DPR tentang Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2015 yang diteken Ketua DPR Setya Novanto.

Jokowi kemudian membatalkan rencana pemerintah membahas revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 pada 19 Juni 2015. ”Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam inisiatif DPR. Karena masuk inisiatif DPR, pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kala itu.

Wacana revisi UU KPK ini simpang siur. DPR menuding pemerintah yang berinisiatif lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Karena itu, DPR sepakat revisi UU itu dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas 2015. Kini, DPR pun membentuk Panitia Angket DPR terhadap KPK. Tujuh fraksi (PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, Nasdem, Hanura) mengirimkan wakilnya.

Mungkin ini pukulan balik. Sebab, DPR tampaknya lembaga paling sering diobok-obok KPK. Kasus-kasus besar korupsi hampir selalu berhulu di DPR. Paling aktual adalah megakorupsi KTP elektronik (KTP-el). Pada 2016, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, anggota DPR dan DPRD yang diciduk KPK sebanyak 119 orang.

Nah, dalam kasus KTP-el, Agun Gunanjar Sudarsa (Golkar) yang kini Ketua Panitia Angket DPR terhadap KPK pernah disebut dalam dakwaan kasus korupsi KTP-el untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Agun membantah akan terjadi konflik kepentingan, tetapi ini sebetulnya seperti sengaja saling dihadapkan (vis-a-vis).

Sejumlah anggota panitia angket pernah disebut penyidik KPK di persidangan menekan Miryam S Haryani (Hanura), tersangka keterangan palsu kasus KTP-el. Jadi, motifnya bisa terbacalah. Jangan-jangan ini persoalan ”adu cepat”. Daripada terjaring KPK, lebih baik gertak duluan. Boleh jadi banyak anggota DPR dilanda ketakutan. ”Kekuasaan itu tidak korup. Justru ketakutan yang korup, ketakutan akan kehilangan kekuasaan,” ujar penerima hadiah Nobel Sastra 1962, John Steinbeck (1902-1968).

Kalau begitu, benarkah revisi UU akan memperkuat KPK seperti omongan para anggota DPR? Jadi, teringat (meminjam) lirik lagu ”Ketahuan” Matta Band yang ngehit beberapa tahun lalu: ”Dari awal aku tak pernah percaya kata-katamu... Oo kamu ketahuan....”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar