Selasa, 13 Juni 2017

Ilusi Meredam Gejolak Harga

Ilusi Meredam Gejolak Harga
Enny Sri Hartati ;  Direktur Institute for Development of Economics and Finance
                                                         KOMPAS, 12 Juni 2017




                                                           
Seolah menjadi ritual tahunan, setiap menjelang Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, harga kebutuhan pokok, terutama pangan, melejit. Alasannya, peningkatan permintaan masyarakat. Padahal, kebutuhan pokok sejatinya memiliki permintaan yang relatif inelastis. Sekalipun harganya murah, konsumsi beras, cabai, bawang, telur, gula, minyak goreng, sayur-mayur, dan sejenisnya tak akan melonjak drastis. Sebaliknya, kendati mahal, masyarakat tak mampu menghindarinya. Jika harga cabai atau bawang putih menembus Rp 100.000 per kilogram, pasti tetap diburu, kendati mengurangi porsi pembelian.
Artinya, seandainya terjadi peningkatan permintaan, hal itu lebih didorong faktor psikologis. Masyarakat khawatir akan terjadi kenaikan harga. Maka, sejak memasuki bulan Ramadhan, mereka cenderung menambah pembelian untuk cadangan. Sementara pedagang pengecer merespons dengan menambah stok barang dagangan sebelum Ramadhan yang mengakibatkan stok di pasar berkurang. Bisa jadi, pedagang besar juga memanfaatkan kondisi ini dengan membatasi jumlah pasokan yang dikeluarkan atau dengan alasan pengiriman barang terganggu karena pengaturan mobil ekspedisi barang menjelang Lebaran. Akibatnya, seolah-olah ketersediaan bahan kebutuhan pokok cenderung langka menjelang hari raya.
Ironisnya, kenaikan harga hanya terjadi pada jalur distribusi barang, dari level pedagang besar sampai dengan pedagang pengecer. Harga cabai, tomat, bawang, dan sayur-mayur di level petani tidak berubah signifikan. Begitu pula harga telur dan daging ayam dari peternak tetap stabil. Sayangnya, praktik tata niaga yang terintegrasi tidak memungkinkan peternak menjual telur dan ayam langsung kepada konsumen. Kenaikan harga ikan hanya terjadi di tempat pelelangan ikan, sedangkan nelayan tetap mendapatkan harga rendah.
Persoalan mendasar adalah adanya dominasi penguasaan pasokan (oligopoli) dan rantai distribusi yang sangat panjang. Dominasi penguasaan pasokan membuka ruang untuk mengatur jumlah pasokan yang masuk ke pasar, apalagi jika penguasaan stok terkonsentrasi pada sekelompok orang. Oligopolis cenderung memiliki kekuatan menentukan harga. Ditambah rantai distribusi yang panjang menyebabkan margin keuntungan mesti mampir di setiap rantai pasok. Akibatnya, disparitas harga di tingkat produsen dan konsumen sangat jauh. Jika sumber permasalahan kegagalan pasar tersebut tidak disentuh secara konkret, fluktuasi harga kebutuhan pokok akan berulang setiap tahun. Kendati data jumlah pasokan cukup tersedia sesuai kebutuhan, spekulan tetap memiliki ruang mengendalikan pasar.
Pasalnya, kebijakan antisipasi pemerintah hanya dilaksanakan seperti biasanya (business as usual). Jurus yang selalu menjadi andalan adalah menggelar pasar murah dan menetapkan harga referensi. Juga membentuk satuan tugas (satgas) pangan untuk menindak tegas penimbun dan kartel harga para pengusaha nakal, mulai dari penyegelan, penyitaan, hingga membawa kasus ke ranah hukum. Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Salah satu instrumennya, kebijakan satu harga untuk tiga produk pangan, yakni gula pasir (Rp 12.500/kg), minyak goreng kemasan tertentu (Rp 12.000/liter), dan daging beku (Rp 80.000/kg). Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) di semua toko ritel modern. Harga tersebut menjadi harga referensi pasar agar harga di pasar tradisional mengikuti. Sejauh ini, HET ketiga jenis produk itu relatif efektif karena sudah mendapat kesepakatan dari produsen hingga distributor. Sayang, harga acuan pemerintah dalam Permendag No 27/2017 tak banyak memberikan pengaruh. Pasar mempunyai dasar penentuan harga sendiri.
Sementara itu, pasar murah yang digelar di beberapa lokasi jelas sulit efektif jika tujuannya untuk stabilisasi harga. Mestinya, konsep yang digunakan adalah operasi pasar yang mampu menggunting penguasaan pasokan oleh oligopsonis. Kuncinya, memperbaiki tata niaga pasar yang tidak sehat. Mestinya pemerintah menggelontorkan pasokan melalui pedagang pengecer dan ritel dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, penguasa pasokan dengan sendirinya akan mengeluarkan pasokannya ke pasar sesuai harga referensi pemerintah.
Sederhananya, efektivitas komitmen menjaga stabilisasi harga terletak pada keseriusan pemerintah menyehatkan rantai tata niaga dan penguasaan pasokan oleh oligopolis. Praktik kartel dan mafia pangan bukan penyebab, melainkan dampak dari ketidakhadiran pemerintah. Untuk itu, peran Bulog harus dikembalikan menjadi badan penyangga cadangan Pemerintah sebagai instrumen stabilisasi. Selain itu, tidak membiarkan diskrepansi data produksi dan politisasi dalam penentuan impor pangan. Prinsipnya, impor pangan dibolehkan sepanjang produksi dalam negeri tidak memadai. Jika itu dilakukan, Ramadhan dan Idul Fitri dapat menjadi bulan yang penuh berkah memacu konsumsi rumah tangga. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar