Kamis, 13 Februari 2014

Pers dan Pemberantasan Korupsi

                 Pers dan Pemberantasan Korupsi

 Achmad Fauzi   ;   Hakim Pengadilan Agama Tarakan, Kaltara
HALUAN,  13 Februari 2014
Artikel ini telah dimuat di KORAN JAKARTA 11 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers menduduki posisi penting da­lam bernegara. Eksistensi pers tak sekadar men­jalan­kan fungsi penyaji informasi dan sarana pendidikan, tapi sekaligus memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan penyelenggara negara.

Beberapa kebijakan tidak populis dan penggunaan anggaran negara yang tidak rasional ditelusuri lebih mendalam melalui kerja jurnalistik sehingga masya­rakat mengetahui potensi kesewenang-wenangan pe­nguasa berwujud korupsi.

Beberapa skandal mega­korupsi terus dikawal pers, mulai dari penyelidikan hingga penjatuhan vonis di pengadilan. Apabila ada kejanggalan dan perlakuan tebang pilih terhadap ko­ruptor, pers menggalang suara publik melalui pemberitaan yang imbang. Dapat dikatakan bahwa kedudukan pers sebagai instrumencheck and balan­ces berjalannya pemerintahan.

Sepanjang tahun 2013 pers setidaknya memiliki kiprah positif dalam pemberantasan korupsi, di antaranya berhasil men­dukung dan merilis kerja Pusat Pelaporan dan Ana­lisis Transaksi Keuangan tentang sejumlah transaksi finansial yang mencurigakan kepada masyarakat.

Misalnya, siasat koruptor mengelabui penegak hukum dengan menyimpan hasil korupsi di rekening anak, istri, suami, atau sanak saudara. Begitu pula aset koruptor yang berjumlah besar dan telah terintegrasi dalam sebuah capital perusahaan berskala inter­nasional berhasil diungkap berkat peran media.

Pers memberi informasi berharga kepada masyarakat tentang sejumlah koruptor yang belum dieksekusi lantaran melarikan diri dan belum dijebloskan ke penjara karena sejumlah alasan. Pemberitaan demikian sa­ngat penting diarusuta­makan dalam mewujudkan prinsip kesamaan kedudukan di hadapan hukum.

Pers sangat kritis men­yorot tren vonis rendah yang dijatuhkan hakim pengadilan tipikor. Kejelian pers dalam menggali informasi, tak pelak, membuat hakim yang sejak awal dicurigai putu­sannya memihak harus tertangkap tangan oleh KPK tersebab menerima suap. Dengan demikian, peran pers sangat vital di tengah ancaman korupsi yang tak terbendung.

Potret evolusi korupsi di Indonesia kian mengerikan. Bukan perkara perubahan siasat cara sederhana men­jadi lebih canggih seperti korupsi kebijakan, kongkalikong perizinan dalam bisnis, jual-beli pasal dalam perumusan aturan, hingga praktik dagang hukum.

Persoalan korupsi patut juga dilihat dari segi kualitas pelaku yang bukan lagi pada level aparat setingkat ke­lurahan. Pejabat negara dan kalangan elite politik pun kini justru semakin banyak terperangkap dalam jaringan korupsi. Meluasnya level pelaku korupsi hingga ke jantung pemangku utama negara tentu semakin men­yulitkan Indonesia keluar dari mimpi buruk peringkat negara dengan tingkat korupsi tinggi.

Kondisi keprihatinan terhadap sikap kemaruk elite bangsa tersebut sema­kin diperparah dengan per­sebaran virus korupsi pada generasi muda. Berdasarkan kualifikasi umur, mulai banyak koruptor muda yang menduduki jabatan strategis di partai politik maupun lembaga pemerintahan harus mendekam di balik jeruji.

Hal ini menandakan regenerasi koruptor telah membiak secara berjenjang pada berbagai level jabatan dan rentang usia. Trans­parency International Indo­nesia (TII) menyebut Indo­nesia sebagai negara ke-114 dari 1 negara dengan indeks persepsi korupsi terendah.

Berdasarkan hasil survei tersebut, dari 1 negara yang menjadi lokus survei, 0 persen negara-negara di dunia memiliki skor di bawah 50. Ironisnya, hanya sedikit negara yang memiliki mitigasi risiko korupsi cukup baik. Indonesia termasuk dalam kualifikasi negara dengan indeks per­sepsi korupsi rendah dengan skor 32 atau setara dengan Mesir.

Berkaca pada fenomena regenerasi koruptor dan kualitas pelaku korupsi tadi, pemberdayaan pers yang independen harus terus dilakukan. Pers harus membebaskan diri dari konflik kepentingan industri media yang belakangan acap mem­belokkan idealisme untuk kepentingan tertentu. Pers juga diharapkan tampil lebih tangguh menghadapi se­rangan balik pemegang tampuk kekuasaan melalui pe­ning­katan akurasi informasi.

Sekali lagi, pers Indonesia harus merdeka! Pekik harapan ini mengemuka pada tiap momentum Hari Pers Nasional, 9 Februari. Dalam perjalanannya pers acap kali dipandang secara tidak proporsional. Benar doktrin kebebasan pers dijamin di Indonesia, namun pada saat yang sama ke­berlangsungannya selalu disudutkan penguasa.

Setiap Hari Pers, Pre­siden kerap mengapresiasi kiprah pers nasional yang dianggap mampu men­jalankan fungsi sebagai bagian dari proses check and balances penggunaan ke­kuasaan. Namun, giliran pers menjalankan fungsi kontrol, tak jarang disikapi penguasa dengan mengecam sehingga media kehilangan independensi. Wajar Napo­leon Bonaparte gelisah sembari mengatakan, “Apa­bila pers dibiarkan, saya tidak akan kuat memerintah lebih dari 3 bulan.”

Pemerintah hanya me­lang­gengkan media yang dianggap mendukung politik pencitraan, sementara ha­rapan membangun pilar pers yang merdeka dengan me­melihara nalar kritisnya hanyalah cita-cita utopis. Padahal, pers menjadi tumpuan utama dalam penyelesaian persoalan bangsa. Kemerdekaan pers, menurut Bagir Manan (2010), merupakan kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mendapat berita, mengolah, menyusun, serta menyiarkan.

Semua bentuk penger­dilan otoritas pers, baik pembatasan bersifat preventif ataupun represif, yang dilakukan adalah kese­wenang-wenangan. Karena itu harus dilarang.
Selama ini, pers dianggap terlalu “kebablasan”dan kerap mengkritik pe­me­rintah. Ini menjadi mimpi buruk kebebasan pers di Indonesia dan awal mula robohnya media karena tidak mungkin mengkritik pemerintah tanpa dasar. Pers “ngawur”dalam pem­beritaan tanpa didukung fakta, secara alamiah akan ditinggalkan pembaca.

Pemerintah tidak perlu pusing dikritik media. Masyarakat yang akan menilai. Cukuplah menjawab kritikan itu dengan kerja keras dan karya nyata. Terlalu mahal jika energi pemerintah terkuras habis hanya berpolemik dengan media sehingga agenda besar terbengkalai.

Sekarang zaman yang menghendaki kedewasaan dalam bernegara, ketulusan dalam memimpin tanpa mengaharap pujian, serta diperlukan problem solving. Anggap saja kritik pers sebagai cambuk introspeksi atas kinerja. Masyarakat lebih jeli dan cerdas dalam menilai pemerintah.

Tanpa kritik pers pun, jika melihat banyak ke­gagalan pemerintah dalam memimpin, masyarakat sudah tahu. Hanya masya­rakat perlu media untuk menyalurkan aspirasi karena lembaga legislatif yang diharapkan menyuarakan kepentingan rakyat ka­dangkala tersumbat.

Ketidakharmonisan hu­bungan pers dengan ke­kuasaan akan menimbulkan banyak beberapa implikasi. Pengecaman atas fungsi kontrol pers akan melanggengkan rezim otoriter sehingga berpotensi muncul­nya kekuasaan sewenang-wenang. Ketika pemerintah antikritik, check and balan­ces negara dan masyarakat terganggu. Ini sangat mem­ba­hayakan bagi berlang­sungnya sistem demokrasi.

Pers sebagai unsur ke­kuasaan sosial akan ke­hilangan napas untuk hidup di alam demokrasi. Dalam jangka panjang ini akan melemahkan keberdayaan masyarakat. Ketika pers mengkritik penguasa, se­sungguhnya sedang mewakili suara masyarakat.
Dengan kata lain, pers menjadi instrumen de­mo­krasi untuk menyuarakan mereka yang tidak mampu lagi bersuara. Di masa mendatang pers yang merdeka semakin diperlukan untuk mendobrak mental korup para penguasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar