Pers dan Pemberantasan
Korupsi
Achmad Fauzi ; Hakim Pengadilan Agama Tarakan,
Kaltara
|
HALUAN,
13 Februari 2014
Artikel ini telah dimuat di KORAN JAKARTA 11 Februari 2014
|
Sebagai salah satu pilar
demokrasi, pers menduduki posisi penting dalam bernegara. Eksistensi pers
tak sekadar menjalankan fungsi penyaji informasi dan sarana pendidikan,
tapi sekaligus memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan penyelenggara
negara.
Beberapa kebijakan tidak
populis dan penggunaan anggaran negara yang tidak rasional ditelusuri lebih
mendalam melalui kerja jurnalistik sehingga masyarakat mengetahui potensi
kesewenang-wenangan penguasa berwujud korupsi.
Beberapa skandal megakorupsi
terus dikawal pers, mulai dari penyelidikan hingga penjatuhan vonis di
pengadilan. Apabila ada kejanggalan dan perlakuan tebang pilih terhadap koruptor,
pers menggalang suara publik melalui pemberitaan yang imbang. Dapat dikatakan
bahwa kedudukan pers sebagai instrumencheck and
balances berjalannya pemerintahan.
Sepanjang tahun 2013 pers
setidaknya memiliki kiprah positif dalam pemberantasan korupsi, di antaranya
berhasil mendukung dan merilis kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan tentang sejumlah transaksi finansial yang mencurigakan kepada
masyarakat.
Misalnya, siasat koruptor
mengelabui penegak hukum dengan menyimpan hasil korupsi di rekening anak,
istri, suami, atau sanak saudara. Begitu pula aset koruptor yang berjumlah
besar dan telah terintegrasi dalam sebuah capital perusahaan berskala internasional
berhasil diungkap berkat peran media.
Pers memberi informasi berharga
kepada masyarakat tentang sejumlah koruptor yang belum dieksekusi lantaran
melarikan diri dan belum dijebloskan ke penjara karena sejumlah alasan.
Pemberitaan demikian sangat penting diarusutamakan dalam mewujudkan prinsip
kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Pers sangat kritis menyorot
tren vonis rendah yang dijatuhkan hakim pengadilan tipikor. Kejelian pers
dalam menggali informasi, tak pelak, membuat hakim yang sejak awal dicurigai
putusannya memihak harus tertangkap tangan oleh KPK tersebab menerima suap.
Dengan demikian, peran pers sangat vital di tengah ancaman korupsi yang tak
terbendung.
Potret evolusi korupsi di
Indonesia kian mengerikan. Bukan perkara perubahan siasat cara sederhana menjadi
lebih canggih seperti korupsi kebijakan, kongkalikong perizinan dalam bisnis,
jual-beli pasal dalam perumusan aturan, hingga praktik dagang hukum.
Persoalan korupsi patut juga
dilihat dari segi kualitas pelaku yang bukan lagi pada level aparat setingkat
kelurahan. Pejabat negara dan kalangan elite politik pun kini justru semakin
banyak terperangkap dalam jaringan korupsi. Meluasnya level pelaku korupsi
hingga ke jantung pemangku utama negara tentu semakin menyulitkan Indonesia
keluar dari mimpi buruk peringkat negara dengan tingkat korupsi tinggi.
Kondisi keprihatinan terhadap
sikap kemaruk elite bangsa tersebut semakin diperparah dengan persebaran
virus korupsi pada generasi muda. Berdasarkan kualifikasi umur, mulai banyak
koruptor muda yang menduduki jabatan strategis di partai politik maupun
lembaga pemerintahan harus mendekam di balik jeruji.
Hal ini menandakan regenerasi
koruptor telah membiak secara berjenjang pada berbagai level jabatan dan
rentang usia. Transparency International Indonesia (TII) menyebut Indonesia
sebagai negara ke-114 dari 1 negara dengan indeks persepsi korupsi terendah.
Berdasarkan hasil survei
tersebut, dari 1 negara yang menjadi lokus survei, 0 persen negara-negara di
dunia memiliki skor di bawah 50. Ironisnya, hanya sedikit negara yang
memiliki mitigasi risiko korupsi cukup baik. Indonesia termasuk dalam
kualifikasi negara dengan indeks persepsi korupsi rendah dengan skor 32 atau
setara dengan Mesir.
Berkaca pada fenomena
regenerasi koruptor dan kualitas pelaku korupsi tadi, pemberdayaan pers yang
independen harus terus dilakukan. Pers harus membebaskan diri dari konflik
kepentingan industri media yang belakangan acap membelokkan idealisme untuk
kepentingan tertentu. Pers juga diharapkan tampil lebih tangguh menghadapi serangan
balik pemegang tampuk kekuasaan melalui peningkatan akurasi informasi.
Sekali lagi, pers Indonesia
harus merdeka! Pekik harapan ini mengemuka pada tiap momentum Hari Pers
Nasional, 9 Februari. Dalam perjalanannya pers acap kali dipandang secara
tidak proporsional. Benar doktrin kebebasan pers dijamin di Indonesia, namun
pada saat yang sama keberlangsungannya selalu disudutkan penguasa.
Setiap Hari Pers, Presiden kerap
mengapresiasi kiprah pers nasional yang dianggap mampu menjalankan fungsi
sebagai bagian dari proses check and balances penggunaan kekuasaan. Namun,
giliran pers menjalankan fungsi kontrol, tak jarang disikapi penguasa dengan
mengecam sehingga media kehilangan independensi. Wajar Napoleon Bonaparte
gelisah sembari mengatakan, “Apabila pers dibiarkan, saya tidak akan kuat
memerintah lebih dari 3 bulan.”
Pemerintah hanya melanggengkan
media yang dianggap mendukung politik pencitraan, sementara harapan
membangun pilar pers yang merdeka dengan memelihara nalar kritisnya hanyalah
cita-cita utopis. Padahal, pers menjadi tumpuan utama dalam penyelesaian
persoalan bangsa. Kemerdekaan pers, menurut Bagir Manan (2010), merupakan
kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mendapat berita,
mengolah, menyusun, serta menyiarkan.
Semua bentuk pengerdilan
otoritas pers, baik pembatasan bersifat preventif ataupun represif, yang
dilakukan adalah kesewenang-wenangan. Karena itu harus dilarang.
Selama ini, pers dianggap
terlalu “kebablasan”dan kerap mengkritik pemerintah. Ini menjadi mimpi
buruk kebebasan pers di Indonesia dan awal mula robohnya media karena tidak
mungkin mengkritik pemerintah tanpa dasar. Pers “ngawur”dalam pemberitaan
tanpa didukung fakta, secara alamiah akan ditinggalkan pembaca.
Pemerintah tidak perlu pusing
dikritik media. Masyarakat yang akan menilai. Cukuplah menjawab kritikan itu
dengan kerja keras dan karya nyata. Terlalu mahal jika energi pemerintah
terkuras habis hanya berpolemik dengan media sehingga agenda besar
terbengkalai.
Sekarang zaman yang menghendaki
kedewasaan dalam bernegara, ketulusan dalam memimpin tanpa mengaharap pujian,
serta diperlukan problem solving. Anggap saja kritik pers sebagai cambuk
introspeksi atas kinerja. Masyarakat lebih jeli dan cerdas dalam menilai
pemerintah.
Tanpa kritik pers pun, jika
melihat banyak kegagalan pemerintah dalam memimpin, masyarakat sudah tahu.
Hanya masyarakat perlu media untuk menyalurkan aspirasi karena lembaga
legislatif yang diharapkan menyuarakan kepentingan rakyat kadangkala
tersumbat.
Ketidakharmonisan hubungan
pers dengan kekuasaan akan menimbulkan banyak beberapa implikasi. Pengecaman
atas fungsi kontrol pers akan melanggengkan rezim otoriter sehingga
berpotensi munculnya kekuasaan sewenang-wenang. Ketika pemerintah
antikritik, check and balances negara dan masyarakat terganggu. Ini sangat
membahayakan bagi berlangsungnya sistem demokrasi.
Pers sebagai unsur kekuasaan
sosial akan kehilangan napas untuk hidup di alam demokrasi. Dalam jangka
panjang ini akan melemahkan keberdayaan masyarakat. Ketika pers mengkritik
penguasa, sesungguhnya sedang mewakili suara masyarakat.
Dengan kata lain, pers menjadi
instrumen demokrasi untuk menyuarakan mereka yang tidak mampu lagi
bersuara. Di masa mendatang pers yang merdeka semakin diperlukan untuk
mendobrak mental korup para penguasa. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar