Minggu, 22 September 2013

Pengkajian Ulang Buku Teks

Pengkajian Ulang Buku Teks
Lilik Nurcholis  ;   Kepala SMP 2 Bawen Kabupaten Semarang, Fasilitator MBS Usaid-Prioritizing Reform, Innovation, and Opportunities for Reaching Indonesia’s Teachers, Administrators, and Students (PRIORITAS)
SUARA MERDEKA, 21 September 2013


“Melalui kaji ulang buku teks, guru bisa meyakini tak ada materi yang meracuni dan merusak kejiwaan siswa”

Dalam dunia pendidikan, buku teks merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan. Buku teks standar atau buku tiap cabang studi, terdiri atas buku pokok/utama dan suple­men/tam­bahan. Buku tersebut memang dirancang dipakai di kelas sehingga penyusunannya pun melibatkan pada ahli, di samping dilengkapi dengan sarana pengajaran yang sesuai.

Buku teks, yang dikategorikan sebagai buku nonfiksi, dipakai mempelajari atau mendalami subjek pengetahuan. Karena itu, materi mengandung penyajian asas-asas tentang subjek tersebut. Buku teks yang baik harus bisa menarik minat siswa sehingga ilustrasi yang digunakan pun harus terlihat menarik.
Di samping itu,harus dapat memotivasi siswa. Hal lain yang tidak kalah penting, wajib memperhatikan aspek-aspek linguistik sehingga sesuai dengan kemampuan pemakainya. Sebagai modul dan sumber pembelajaran, substansi buku itu dapat mentransformasikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai kehidupan berkait kompetensi dasar yang diajarkan.

Dalam proses pembelajaran di sekolah, buku itu harus bisa meningkatkan perhatian dan motivasi belajar siswa. Selain itu, memberikan struktur yang lebih memudahkan belajar siswa, menyajikan inti informasi belajar, memberikan contoh lebih konkret, merangsang berpikir analitis, dan mengondisikan situasi belajar tanpa tekanan.

Bagi guru dan siswa, buku itu merupakan salah satu bahan ajar yang signifikan dalam mencapai kompetensi dasar tiap mata pelajaran. Untuk mengoptimalkan peran itu, Kemendibud menetapkan kelayakan buku tersebut. Kementerian membagi buku tersebut dalam 3 jenis, yaitu buku pengayaaan, referensi, dan buku panduan untuk pendidik.

Adapun menyangkut legalitas formal kelayakannya menjadi ranah Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud. Buku yang tidak memenuhi syarat dan secara otomatis tidak lolos seleksi, tidak bisa digunakan dalam proses pembelajaran di sekolah.

Meski sudah melewati sejumlah tahapan seleksi ketat oleh tim, realitasnya masyarakat masih menjumpai buku sekolah yang berbau pornografi, termasuk ada kalimat yang tidak pantas. Kasus itu bahkan berulang. Sejatinya, guru dapat melakukan langkah antisipatif, dengan melakukan pengkajian ulang sebelum buku sampai di tangan peseeta didik.

Meracuni Siswa

Melalui upaya itu, guru bisa meyakini bahwa tidak ada materi yang meracuni dan merusak kejiwaan siswa. Hal itu senapas dengan pemahaman bahwa guru harus memahami kriteria pemilihan buku ajar. Kita bisa menga­cu pada persyaratan penulisan yang menggunakan ekspresi tulis efektif. Pola itu diyakini dapat mengomunikasikan pesan, gagasan, serta ide atau konsep.

Ekspresi tulis menjadi poin penting guna menghindari salah tafsir atau kekeliruan pemahaman. Guru juga harus memahami kriteria, yang mencakup kompetensi yang re­levan dengan profil kemampuan tamatan. Tingkat keterbacaan, baik dari segi kesulitan bahasa maupun substansi, harus sesuai dengan tingkat kemampuan pembelajar.

Pemilihan perlu mendasarkan  pada kriteria standar kompetensi dan kompetensi dasar. Hal ini berarti buku yang dipilih untuk digunakan guru, dan harus dipelajari siswa, harus bisa menunjang ketercapaian standar kompetensi sekaligus kompetensi dasar. Dengan kata lain pemilihan buku mengacu atau merujuk standar kompetensi.

Pihak sekolah/guru perlu mengidentifikasi aspek-aspek yang terdapat dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar yang menjadi acuan pemilihan buku. Selanjutnya,  mengidentifikasi jenis materi, termasuk mencari relevansinya dengan standar atau kompetensi dasar.  Bila guru mau menerapkan langkah pengkajian ulang terhadap buku teks, dengan menggunakan kriteria dasar, tidak akan terjadi kelolosan buku ajar yang berbau pornografi dan mengandung kalimat yang tidak pantas. Kata kunci itu terletak di pundak guru. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar