Rabu, 25 September 2013

Kusutnya Pemanfaatan Gas

Kusutnya Pemanfaatan Gas
Agus Pambagio ;  Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
DETIKNEWS, 23 September 2013


Sudah puluhan tahun hasil minyak bumi menjadi andalan penerimaan di APBN, namun sejak akhir 90-an hingga kini terus tergerus turun, seiring dengan meningkatnya pertambahan penduduk karena gagalnya program Keluarga Berencana (KB) serta lifting minyak bumi yang terus menurun hingga tidak lebih dari 800.000 barel/hari. Sementara kebutuhan sekarang sudah mencapai lebih dari 1.500.000 barel/hari.

Kondisi tersebut tentunya mencemaskan APBN tahun berjalan dan masa depan bangsa ini. Dua hal pokok dalam kehidupan bernegara yang harus dijaga suplainya adalah ketahanan pangan dan ketahanan energi. Tanpa dua hal ini sulit menjaga kelangsungan hidup bangsa ini di masa depan. Padahal katanya Indonesia tanahnya subur dan kaya mineral, kenyataannya bangsa ini semakin miskin.

Sayangnya Pemerintah bukannya konsentrasi bagaimana mengendalikan sumber energi yang semakin hari semakin menyulitkan APBN. Belum berjalannya konversi BBM ke gas dan terus diekspornya gas bumi kita tanpa bisa dioptimalkan penggunaannya di dalam negeri, merupakan bukti bahwa Pemerintah tidak punya strategi energi yang jelas.

Belum lagi hebohnya pro dan kontra penerapan open access dan unbundling penggunaan jaringan pipa gas transmisi oleh BPH Migas atas desakan pedagang gas atau traders, melalui KADIN dan Pemerintah Daerah. Persoalan open access dan unbundling sebenarnya hanya persoalan kecil di hilir. Persoalan besarnya ada pada regulasi, terkait dengan pergasan yang sepertinya sengaja dibuat sumir.

Selain itu apa betul kalau open access dan unbundling harga gas di hilir akan lebih murah? Siapakah para traders itu? Banyak yang mengatakan traders itu ya makelar karena sama-sama tidak punya barangnya (gas atau BBM). Banyak yang mengatakan traders akan membentuk kartel gas. Kalau benar tentunya pemberian open access dan unbundling akan merugikan bangsa ini juga. Lalu bagaimana ?

Persoalannya

Belum lama Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) di beberapa media mendesak PT PGN Tbk untuk mulai menerapkan fungsi pemakaian bersama atau open access pada jarinan pipa PT PGN Tbk di bulan Oktober 2013. Menurutnya, akibat belum diterapkannya open access, tata niaga gas belum berjalan efisien. Masih ada ketidakadilan. Gas yang ada di hulu tidak bisa di distribusikan ke konsumen lewat pipa.

Para traders secara langsung menolak untuk ikut membangun jaringan pipa gas yang mahal karena akan mengurangi keuntungan. Upaya mereka adalah mendesak BPH Migas, melalui KADIN dan Pemerintah Daerah, menekan pemilik jaringan pipa transmisi supaya memberi akses penggunaan pipa yang ada.

Pengaturan mengenai transmisi dan distribusi Gas Bumi dengan Pipa memang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 8 ayat (3) : Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai. Perkataan semua pemakai bisa diartikan sebagai open acces di hilir gas oleh para traders. 

Kebijakan pipanisasi gas juga diatur pada PP Nomer 36 Tahun 2014 juga pada Peraturan Menteri ESDM Nomer 19 Tahun 2009, dimana untuk menyalurkan gas bumi milik sendiri pada dasarnya bukan lagi bersifat kegiatan hilir tetapi lebih bersifat pada kegiatan hulu atau bahkan kegiatan hulu-hilir . Disini muncul lagi kontroversi di sektor kebijakan gas.

Munculnya PTK (Pedoman Tata Kerja) BP Migas No. 29 tahun 2009 yang kemudian dikuatkan menjadi Permen ESDM No. 03 tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri, yang antara lain mengatur alokasi gas kepada para traders, ternyata dipandang kurang memberi keleluasaan kepada para traders yang ingin mengambil margin setinggi-tingginya. 

Sebagaimana kita ketahui, munculnya Permen ESDM No. 19 tahun 2009 juga mewajibkan adanya Open Access (Pemanfaatan Bersama Fasilitas) dan Unbundling (Pemisahan Badan Usaha Niaga dengan Badan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa). Maka PT PGN, Tbk membentuk anak perusahaan PT TGI sedangkan Pertamina mendirikan anak perusahaan bernama PT Pertagas Niaga.

Penanganan Ke Depan

Sejatinya, Open Access dan Unbundling pada Pipa Gas sudah terjadi jauh sebelum terbitnya Permen No. 19 tahun 2009, tetapi kenyataan di lapangan tidak begitu. Menurut saya ada beberapa kerugian masyarakat dan negara jika open access dan unbundlingdi berlakukan sekarang pada jaringan pipa gas, yaitu :


1. Dengan skema tarif yang tidak ekonomis seperti sekarang ini (di mana penetapan tarif oleh BPH Migas menggunakan formula IRR = WACC), maka Badan Usaha Pengangkutan Gas tidak dapat mengembangkan infrastruktur secara mandiri. Hal ini menjadi penyebab utama mandegnya pertumbuhan infrastruktur gas domestik, karena skema investasi yang tidak ekonomis.

2. Fakta menunjukkan bahwa penerapan toll fee pada pipa open access dan unbundling yang dikelola anak perusahaan BUMN khusus transmisi gas justru lebih tinggi dibanding ketika pipa tersebut masih dikelola oleh langsung oleh BUMN. Bedanya bisa sampai 0,40 USD/MSCF lebih mahal.
Analisa awam ternyata unbundling sektor industri dan manufaktur menyebabkan perpanjangan rantai bisnis karena akan memunculkan komponen biaya baru, yaitu berupa margin niaga dan biaya transaksi (misalnya pajak, dll). Beban ini pastinya dibebankan kepada konsumen sementara sektor industri dan manufaktur tidak mendapatkan manfaat. 

Namun tidak demikian dengan konsumen sektor pupuk dan ketenagalistrikan, karena biaya unbundling disepakati oleh negara untuk di-cover dalam bentukcost recovery hulu. Alangkah naif bila suatu kebijakan diambil, padahal tidak menimbulkan benefit apa-apa bagi masyarakat dan dunia usaha Indonesia. 

Penerapan liberalisasi bisnis gas di Amerika Serikat, Inggris dan Negara Barat lainnya dalam bentuk open access dan unbundling dulu dipicu oleh ketersediaan infrastruktur gas yang sudah matang serta keterbatasan pasokan gas dari sumber dalam negeri. Sehingga supaya pengguna gas mendapatkan pasokan yang cukup, negara membuka akses infrastruktur gas untuk dimungkinkannya para importir gas dapat menyalurkan gas langsung kepada para konsumen.

Sedangkan di Indonesia, saat ini sumber gas masih berlimpah dan harus diekspor karena keterbatasan infrastruktur. Alih-alih Pemerintah membuat kebijakan agar pembangunan infrastruktur gas dapat dipercepat, ini malahan membuat kebijakan yang menghambat pertumbuhan infrastruktur tetapi memunculkan puluhan traders pencari untung sejati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar