Sabtu, 07 September 2013

Capres dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Capres dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Jeffrie Geovanie ;  Founder The Indonesian Institute
SINAR HARAPAN, 06 September 2013


Di negeri ini, pemberantasan korupsi bisa dikatakan sebagai isu yang relatif permanen. Dari era Soekarno hingga Susilo Bambang Yudhoyono, sejak Republik berdiri hingga saat ini, agenda pemberantasan korupsi tetap ada, seolah tak lekang waktu.

Mengapa demikian? Pertama, karena kasus korupsi memang terus marak dari waktu ke waktu. Sepanjang ada kasus—apalagi dalam skala besar—sepanjang sepanjang itu pula pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas agenda.

Maraknya korupsi itu misalnya bisa dilihat dari pemberitaan di media massa, dari kasus melimpah yang ditangani para penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dari laporan lembaga-lembaga anti korupsi—baik dalam maupun luar negeri—yang setiap tahun mengeluarkan indeks korupsi di berbagai negara.

Kedua, karena setiap pemerintahan yang baru berkuasa, selalu mencanangkan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas, namun dalam pelaksanaannya tidak ada yang terbukti berjalan dengan baik. Kalaupun ada (dijalankan) biasanya tidak tuntas, apalagi saat kasus yang dihadapi mulai menyentuh jantung kekuasaan.

Masih segar dalam ingatan kita, saat pertama kali memerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan komitmen di hadapan publik akan memberantas korupsi mulai dari pintu Istana. Tapi, bagaimana faktanya? Ada yang mengatakan komitmen itu sebatas untuk menanamkan citra bahwa rezim ini anti-korupsi.

Dalam perjalanan sejarahnya, muncul sejumlah dugaan, keluarga Istana bahkan disebut-sebut terlibat dalam kasus-kasus korupsi seperti dalam proyek pengadaan sarana olahraga di bukit Hambalang, dan dalam kasus kebijakan impor daging sapi.

Ketiga, sudah banyak undang-undang yang sengaja dirancang dan ditetapkan khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi. Tapi dalam pelaksanaannya, selain melibatkan banyak aparat penegak hukum, juga kerap diimplementasikan secara tidak adil.

Pedang keadilan biasanya hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika diarahkan ke atas. Jika yang melakukan rakyat biasa, pencurian barang senilai puluhan ribu rupiah pun bisa mendapatkan hukuman berat, tapi jika yang melakukan adalah orang kuat, baik secara ekonomi maupun politik, hukumannya bisa ditangguhkan atau terus-menerus mendapatkan potongan, atau bahkan bisa dibebaskan dari segala tuntutan.

Komitmen Capres

Mencermati persoalan di atas, menurut saya, setiap calon presiden, baik yang sudah ditetapkan partainya maupun yang kini mengikuti Konvensi Capres Partai Demokrat, harus punya komitmen jelas untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda prioritasnya saat terpilih menjadi presiden.

Kejelasan komitmen itu misalnya ditandai dengan, pertama, tencantumnya agenda dan pencapaian pemberantasan korupsi secara jelas dalam hitungan waktu tertentu sehingga publik bisa mengevaluasi secara objektif apakah agenda itu sudah dijalankan dengan baik atau tidak.

Kedua, dengan membuat kesepakatan anti-korupsi di hadapan publik, misalnya dengan menandatangani pakta integritas yang baik secara hukum maupun politik, bisa dipertanggungjawabkan disertai dengan adanya sanksi atau implikasi politik yang harus dihadapi saat pakta integritas itu gagal diimplementasikan.

Ketiga, yang tidak kalah penting adalah memulai dari diri sendiri. Setiap capres harus mampu membuktikan di hadapan publik bahwa dirinya merupakan sosok yang bersih dari korupsi, antara lain dengan mengumumkan harta kekayaan yang dimiliki berikut asal usulnya, dan dengan kesediaan untuk ditelusuri track record dan atau riwayat hidupnya.

Ada pepatah yang mengatakan “ikan membusuk dimulai dari kepalanya”. Komitmen suatu rezim untuk memberantas korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Seorang presiden harus mampu membuktikan diri dan keluarganya merupakan sosok-sosok bersih, anti-korupsi. Saat Presiden dan atau keluarganya terbukti korup, rakyat tentu akan dengan mudah meniru atau setidak-tidaknya punya alasan untuk ikut-ikutan korupsi.

Kecerdasan Pemilih

Setiap korupsi terjadi karena ada kerja sama antara kedua belah pihak, pihak yang menjalankan korupsi dengan pihak yang bersedia barangnya dikorupsi, ada pihak yang mau menyuap dan yang mau disuap. Jika yang terjadi hanya kemauan satu pihak, namanya bukan lagi korupsi, tapi mencuri.

Oleh karena itu, komitmen untuk menjalankan agenda pemberantasan korupsi harus dijalankan kedua belah pihak, rezim yang memimpin dan rakyat yang dipimpin. Tak ada gunanya capres punya komitmen jika rakyat tak memiliki komitmen yang sama.

Jika para capres sudah berkomitmen untuk memprioritaskan agenda pemberantasan korupsi dengan menempuh ketiga langkah di atas, yang dibutuhkan kemudian adalah komitmen publik atau para pemilih untuk benar-benar memilih capres yang sesuai, yakni berjanji akan menjalankan komitmennya.

Kecenderungan apakah seorang capres di kemudian hari (setelah terpilih) akan menjadi koruptor atau tidak, bagi pemilih yang cermat dan cerdas, tentu bisa diketahui tanda-tandanya dari awal, dari mulai proses penjaringan capres, saat kampanye, dan saat hari pencoblosan. Jika dalam semua proses ini diwarnai penyuapan dan kecurangan, tentu capres seperti ini tidak layak dipilih.


Kemauan dan kecerdasan pemilih menjadi penting untuk merealisasikan agenda pemberantasan korupsi dalam proses penentuan dan pemilihan capres. Para pemilih seyogianya tahu secara pasti capres seperti apa yang layak atau tidak layak dipilih. ●  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar