Selasa, 05 Juni 2012

Ratifikasi “TKI” Butuh Aksi

Ratifikasi “TKI” Butuh Aksi
Ririn Handayani ; Mahasiswa Pascasarjana Ilmu HI Universitas Airlangga
SUMBER :  SUARA KARYA, 5 Juni 2012


Pemerintah tak perlu menunggu lama untuk membuktikan kesungguhannya dalam menindaklanjuti ratifikasi Konvensi Buruh Migran Tahun 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya yang diputus DPR, 12 April lalu. Hanya berselang beberapa hari setelahnya, kasus tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tewas ditembak Polisi Diraja Malaysia di kawasan Port Dickinson, Negara Bagian Negeri Sembilan, menjadi 'PR' pertama yang harus dituntaskan pemerintah.

Kasus tiga TKI tersebut begitu menarik perhatian publik tidak hanya karena mencuat hampir bersamaan dengan ratifikasi konvensi PBB, namun juga bertepatan dengan pencabutan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Sempat berkembang pula dugaan telah terjadi penjualan organ tubuh ketiga TKI asal NTB tersebut. Meski pada akhirnya hasil otopsi ulang menyatakan dugaan itu tidak terbukti, sejumlah 'PR' besar masalah TKI lainnya siap menanti. Termasuk, laporan terakhir KBRI di Kualalumpur bahwa tercatat 24 TKI terancam hukuman mati di Malaysia. (SKO, 4 Juni 2012)

Dalam kancah internasional, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang sangat rajin meratifikasi konvensi internasional terutama yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) namun tidak untuk Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya. Terhadap konvensi yang dianggap sebagai perlindungan hukum minimal bagi pekerja migran internasional ini, Indonesia terbilang sangat lamban. Yakni, berselang sekitar 90 bulan sejak turut menandatanganinya, 22 September 2004 lalu.

Kelambanan pemerintah meratifikasi konvensi tersebut telah berdampak signifikan terhadap kehidupan para TKI. Banyak persoalan melilit mereka sejak proses rekruitmen di dalam negeri, pengiriman, selama bekerja di negara tujuan bahkan hingga kembali ke Tanah Air. Seperti sebuah lingkaran setan. Kondisi ini kian diperparah oleh rendahnya posisi tawar Pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak dan perlindungan yang lebih optimal terhadap TKI di kancah internasional. Akibatnya, banyak kasus yang menimpa TKI tidak dapat terselesaikan dengan tuntas.

Dampak lain yang tak kalah signifikan adalah rendahnya posisi tawar para TKI kita sehingga kurang bersaing dengan pekerja migran dari negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut. Filipina, misalnya. Dengan kualifikasi pekerjaan yang sama, gaji dan fasilitas yang diterima TKI umumnya lebih rendah dari pekerja migran Filipina. Kasus yang menimpa mereka juga relatif lebih sedikit.

Atas dasar sejumlah fakta di atas, ratifikasi konvensi buruh migran dianggap sebagai fondasi utama untuk menyelenggarakan pengelolaan dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran dan keluarganya. Ratifikasi tersebut diharapkan akan membantu pemerintah menghindari kebijakan-kebijakan yang cenderung parsial, sporadis, sektoral dan reaktif.

Sejumlah alasan lain yang menganggap ratifikasi sangat penting, antara lain: memosisikan tenaga kerja migran sebagai makhluk sosial yang memiliki keluarga dan hak-haknya sebagai manusia, memasukkan semua kategori tenaga kerja migran termasuk tenaga kerja migran tak berdokumen, mencegah dan membatasi eksploitasi tenaga kerja migran termasuk menghentikan kegiatan-kegiatan ilegal seperti perdagangan manusia, menciptakan standar minimum bagi perlindungan hak-hak tenaga kerja migran yang diterima secara universal.

Konvensi tersebut juga merupakan hukum perjanjian internasional yang memiliki posisi hukum yang diterima oleh komunitas internasional. Dengan ratifikasi itu pula pemerintah bisa melakukan harmonisasi semua peraturan perundang-undangan nasional yang ada sehingga struktur dan kelembagaan yang memperkuat perlindungan TKI akan lebih terjamin.

Lamban

Ratifikasi memiliki arti sangat penting tapi tidak cukup untuk menuntaskan semua kompleksitas problematika TKI. Di sisi lain, meski dikenal sebagai negara yang cukup aktif meratifikasi berbagai konvensi internasional, namun dalam tataran implementasinya Indonesia terbilang lamban bahkan jauh dari yang diharapkan.

Kita semua tentu sangat berharap agar ratifikasi konvensi buruh migran ini tidak hanya menjadi seperti macan ompong mengingat kompleksnya persoalan yang dihadapi oleh pekerja migran kita. Sejumlah TKI tengah bersiap menghadapi hukuman mati di sejumlah negara. Banyak pula kasus TKI yang belum tuntas seperti masalah gaji yang belum dibayar. Tak sedikit pula TKI yang tak jelas nasibnya selama bertahun-tahun.

Ratifikasi seharusnya menjadi taring perlindungan bagi para TKI agar terhindar dari berbagai tindak merugikan baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu, ratifikasi harus ditindaklanjuti dengan serangkaian langkah konkrit yang melibatkan semua komponen masyarakat dan negara.

Hal paling mendesak yang harus segera dilakukan adalah melakukan perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan utama dalam rangka meningkatkan perlindungan dan posisi tawar TKI kita. Perjanjian bilateral ini sangat penting mengingat konvensi buruh migran hanya mengakomodir persoalan-persoalan yang bersifat universal sehingga perlu diperkuat dengan perjanjian bilateral yang mengakomodir berbagai persoalan yang bersifat lebih detil dan spesifik antara dua negara.

Upaya menghapus TKI informal terutama pekerja rumah tangga (PRT) juga harus dipercepat dan diantisipasi dengan baik. Masyarakat harus diberi banyak akses terutama modal agar memiliki banyak pilihan untuk meningkatkan taraf hidupnya tanpa harus bekerja sebagai TKI. Akses terhadap pendidikan juga tak kalah penting agar daya saing SDM kita semakin diperhitungkan di kancah global sehingga TKI tidak lagi identik dengan PRT dan pekerja informal lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar