Kamis, 07 Juni 2012

Potensi Konflik di Negeri Hukum


Potensi Konflik di Negeri Hukum
Bambang Soesatyo ; Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar
SUMBER :  SINDO, 7 Juni 2012


Tiba-tiba sejumlah data dan fakta mengingatkan kita bahwa stabilitas negara rapuh karena tingginya potensi konflik di akar rumput.

Potensi konflik tereskalasi karena agenda penegakan hukum, sama sekali belum berupaya menjangkau persoalan-persoalan hukum yang terpendam di banyak daerah. Banyak orang tertawa sinis karena melihat penegak hukum memersepsikan ruang agenda penegakan hukum begitu sempit. Penegakan hukum semata-mata diterjemahkan sebagai pemberantasan korupsi. Karena itu, aktualisasinya pun hanya memburu, menyergap, dan menjadikan para koruptor pesakitan di ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor.

Padahal, sejatinya, kewajiban yang termuat dalam agenda penegakan hukum tidak hanya mengadili dan menghukum para koruptor. Indonesia era reformasi mewarisi begitu banyak persoalan hukum dari pelanggaran hukum yang masif oleh penyelenggara negara di masa lalu.Pelaksanaan hukum yang manipulatif-represif di masa lalu itu menyebabkan banyak komunitas di sejumlah daerah tak berdaya dan diam, sekalipun mereka diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara negaranya sendiri. Ketika negara masuk era reformasi, komunitas-komunitas itu berharap reformasi sebagai momentum dan akses mencari serta mendapatkan keadilan.

Negara diyakini akan hadir untuk meluruskan dan menyelesaikan persoalan-persoalan lama yang mereka hadapi dalam diam itu. Ternyata tidak. Agenda penegakan hukum hanya dijadikan slogan. Elite di Jakarta lebih disibukkan oleh kegiatan mengelola kepentingan melalui kekuasaan yang digenggamnya. Kekuasaan pun lebih memprioritaskan tertib koalisi, dibandingkan menyerap dan mengelola aspirasi rakyat. Agar terlihat gagah di panggung penegakan hukum, hanya progres pemberantasan korupsi yang dikedepankan. Sebaliknya, jerit individu ataupun komunitas di sejumlah daerah yang meminta kehadiran negara untuk mewujudkan keadilan, bahkan nyaris tidak ditanggapi.

Negara begitu sering menyepelekan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi rakyatnya. Tahu bahwa negara tidak peduli, tidak sedikit oknum penegak hukum menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi persoalanpersoalan itu untuk mendapatkan keuntungan materi. Pihak yang benar disalahkan, dan sebaliknya yang salah dibenarkan. Sikap negara yang minimalis serta perilaku tak terpuji oknum penegak hukum itu secara tidak langsung menumbuhkan potensi konflik yang berkelanjutan. Akhir-akhir ini, media massa sudah menggambarkan bahwa potensi konflik yang bermuara pada persoalan agraria ibarat bom waktu.

Sengketa agraria yang berpotensi menjadi konflik berdarah antarkelompok masyarakat, ataupun komunitas warga versus pelaku bisnis,terjadi di hampir seluruh pelosok Indonesia. Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga 2011 lalu, ada 14.337 kasus sengketa agraria dengan berbagai tingkatan. Sementara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), sejak September 2009 hingga April 2011 sudah menerima 910 laporan perkara sengketa tanah.

Proaktif

Dalam konteks ini, pemerintah sudah berkali-kali diingatkan tentang bom waktu konflik agraria. Potensinya sudah terlihat pada data BPN. Jadi, bukan data yang mengada- ada. Dari potensi yang terbaca pada data BPN itu, kemungkinannya adalah konflik antarwarga atau konflik yang melibatkan warga versus pelaku bisnis.

Kasus Mesuji, kasus Sape, dan terakhir konflik di Deli Serdang, berkemungkinan mengeskalasi semangat warga di daerah lain yang juga sedang bersengketa lahan dengan pelaku bisnis. Siapa pun tidak ingin semua potensi konflik itu benar-benar menjadi kenyataan, apalagi sampai harus menelan korban jiwa. Karena itu diperlukan program khusus untuk menyelesaikan proses hukum belasan ribu sengketa agraria itu.

Akan tetapi, untuk mencegah konflik berikutnya, langkah pertama yang harus ditempuh pemerintah adalah melakukan pendekatan kepada semua komunitas yang bersengketa lahan. Semua komunitas itu diajak untuk menahan diri, bermusyawarah, dan menghindari tindak kekerasan dalam menyelesaikan persoalan mereka. Langkah pendekatan itu tidak sulit karena bisa dilakukan para bupati atau camat. Terpenting, ada instruksi presiden kepada semua pemerintah daerah dan kepolisian daerah untuk melaksanakan pekerjaan itu.Di mana saja potensi konflik itu, cukup memanfaatkan data BPN.

Pendekatan pemerintah itu sangat diperlukan sebagai bukti kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang menghadapi masalah. Karena Indonesia negara hukum, langkah berikutnya adalah menyelesaikan semua sengketa lahan itu melalui proses hukum yang adil dan transparan. Perlu dibuatkan program khusus untuk menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah perlu menawarkan konsep win-win solution.

Konflik di Mesuji dan Sape terjadi karena warga sekitar merasa hak-hak mereka dirampas begitu saja, tanpa kompensasi apa pun. Padahal, mereka hidup dari areal tanah itu. Kalau areal tanah itu harus diserahkan demi kepentingan investasi negara ataupun swasta, tentu harus ada kompensasi bagi warga sekitar agar mata pencarian mereka tidak hilang begitu saja. Pemerintah memang harus proaktif dalam meminimalisasi potensi konflik agraria di berbagai daerah.Presiden memiliki alat kelengkapan untuk mengatasi persoalan yang satu ini. Masalahnya adalah kemauan dan konsistensi.

Kalau persoalan ini segera ditangani, bukan hanya konflik yang bisa dihindari, melainkan juga sebagai pesan tentang kepastian hukum di sektor pertanahan. Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, konflik itu ibarat gempa bumi yang tidak dapat diprediksi kapan terjadinya, sehingga diperlukan lembaga yang memonitor potensi munculnya sebuah konflik. Potensi konflik agraria di negara ini sudah tergambarkan cukup jelas.

Kalau presiden memerintahkan semua pemerintah daerah dan kepolisian daerah mendata dan melakukan pendekatan kepada semua komunitas yang sedang bersengketa, konflik bisa dicegah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar