Kamis, 05 November 2015

Bela Negara Progresif

Bela Negara Progresif

Farouk Muhammad  ;  Wakil Ketua DPD RI
                                                     KOMPAS, 03 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kamis, 22 Oktober 2015, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan mulai melaksanakan program bela negara yang wajib diikuti semua warga negara Indonesia. Program dimulai secara serentak di 45 kabupaten dan kota dengan 4.500 warga sipil dipersiapkan untuk menjadi kader pembina. Kemenhan juga menargetkan 100 juta kader bela negara dalam 10 tahun ke depan. Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan, program itu dimaksudkan untuk mempersiapkan rakyat dalam menghadapi ancaman militer dan nirmiliter seperti tertera dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945. Menhan menegaskan, program bela negara dapat membangkitkan rasa cinta tanah air dan sebagai manifestasi gerakan revolusi mental.

Gagasan itu serentak menuai dukungan dan penolakan. Mereka yang mendukung mengemukakan bahwa program bela negara diyakini mampu memperbaiki mental bangsa melalui pembangunan etos disiplin, terutama dalam memperkuat ketaatan hukum rakyat dan menyelesaikan beragam penyakit sosial. Di sisi lain, meski Menhan menegaskan bahwa program bela negara tak sebatas mengangkat senjata dan akan disesuaikan dengan keahlian setiap peserta, mereka yang menolak bela negara melihat program ini sebagai pendidikan militer atau militerisasi rakyat. Kekhawatiran mereka yang mengkritisi program ini dapat dimaklumi karena luasnya definisi ”ancaman”, risiko munculnya kelompok kekerasan, dan belum terformulasikannya metode pelatihan.

Memahami ancaman

Luasnya definisi ancaman nasional bermuara dari Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2002 yang menjabarkan bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara bersifat ”multidimensional”. UU ini sangat komprehensif, tetapi terjebak stabilitas negara ala militer sehingga semua permasalahan dan dinamika sosial dianggap ancaman terhadap kedaulatan negara. Padahal, tak semua permasalahan sosial dapat dianggap serangan atas kedaulatan negara.

Diskursus militerisme ini sangat kentara dalam pidato Menhan yang menyebutkan bahwa ”negara membolehkan demonstrasi, sekarang negara meminta warganya bela negara”. Pernyataan itu meletakkan demonstrasi pada kutub yang berseberangan dari kecintaan kepada negara. Dari sudut pandang prinsip republik demokratis, setiap bentuk demonstrasi akan dilihat sebagai upaya sipil untuk memperbaiki negara—sebuah upaya demokratis dalam mencintai negara.

Sebuah ancaman dan pelaksanaan bela negara juga harus dipahami secara kontekstual. Dalam konteks kesejarahan, pendidikan bela negara semestinya diletakkan dalam tiga tahap gelombang nasionalisme: (i) nasionalisme pra-kemerdekaan, yakni nasionalisme untuk merebut kemerdekaan (Soedjatmoko, 1991); (ii) nasionalisme pasca kemerdekaan, yakni nasionalisme untuk mengisi kemerdekaan dengan memperkuat elemen-elemennya (Rahmat Witoelar, 1991); dan (iii) nasionalisme kebangkitan, yakni nasionalisme yang memberi kebangkitan nasional dalam kesejajaran dengan bangsa lain (Moerdiono, 1991). Bangsa Indonesia saat ini seharusnya berada dalam nasionalisme gelombang ketiga yang berorientasi pada hikmah jati diri dalam persaingan kemakmuran antarbangsa.

Nasionalisme gelombang ketiga juga mengontekstualisasikan bela negara untuk berjuang melawan yang lalim, baik perseorangan maupun struktural, misalnya terhadap konglomerat yang mengorek kekayaan alam bumi pertiwi dan membawa ke luar negeri atau koruptor yang mengisap kesejahteraan rakyat. Tantangan seperti itu bukan lagi tantangan fisik, melainkan tantangan dalam menguatkan kapasitas sipil. Konsep dan metode pelatihan bela negara, oleh sebab itu, sebaiknya tidak militeristik, sebab meletakkan disiplin militer sebagai panasea bagi revolusi mental adalah sebuah simplifikasi masalah.

Metode pendidikan bela negara

Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 2002 yang menegaskan bahwa ”Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi” beserta penjelasannya mengenai keragaman ancaman sebetulnya membuka peluang untuk membawa program bela negara ke ranah publik. Keterlibatan publik dalam mencari bentuk pendidikan dan kegiatan bela negara menjadi krusial karena merekalah pemangku kepentingan dan aktor utama dalam mengobarkan semangat itu. Kemenhan harus percaya bahwa elemen masyarakat sipil juga merasa prihatin dengan beragam permasalahan bangsa.

Selama ini sudah terdapat banyak kearifan sipil yang dapat menjadi modal bagi program bela negara. Masyarakat pesantren, misalnya, mengutamakan nilai kedisiplinan melalui ibadah dan kolektivitas. Pramuka sebagai gerakan nasional bahkan telah berkiprah selama satu abad lebih untuk memupuk rasa cinta sesama, tolong-menolong, disiplin, dan solidaritas. Gerakan Pramuka mengedepankan pendidikan kewargaan melalui keterampilan, kesantunan, dan kreativitas. Kegiatan sipil yang berbasis individu seperti filantropi atau sukarelawan yang bergiat dalam pendidikan, kelestarian sejarah, atau perlindungan alam, seperti Indonesia Mengajar, Akademi Berbagi, dan Profauna, juga harus dilihat sebagai bentuk bela negara.

Nasionalisme progresif

Bela negara sewajibnya juga tak hanya berbentuk kegiatan nasional yang pragmatis, tetapi juga kegiatan profesional dalam keseharian, seperti investigasi pemberantasan korupsi atau berprofesi sebagai pelayan publik seperti guru, pegawai negeri, dan dokter di daerah terpencil. Patrick Barr-Melej (2001) melalui sejarah Cile mencontohkan, kelas menengah melalui penguatan profesi-profesi keahlian sangat berperan penting dalam mewujudkan nasionalisme progresif sebagai alternatif dari nasionalisme militeristik.

Pembelajaran yang bersifat satu arah seperti penataran P4 pada masa Orde Baru sudah terbukti kurang efektif. Oleh sebab itu, pendidikan bela negara haruslah menggunakan metode progresif yang meletakkan peserta didik sebagai subyek. Pendekatan metode pembelajaran berbasis siswa (student centered learning) dapat digunakan karena menuntut sang pembelajar menjadi aktif dalam berpikir kritis, mampu mengenali masalah di sekitar mereka, dan aktif mencari solusinya. Jerman, misalnya, memformulasikan Pelayanan Sipil (Zivildienst) dengan mendorong anak muda lulusan sekolah menengah atas mengabdi pada beragam institusi publik. Mereka dilatih menguasai keahlian tertentu, berdisiplin dalam waktu kerja, menjaga kualitas kerja, dan melayani sesama warga negara.

Pada saat bersamaan, membangun masyarakat untuk bersama-sama mencintai tanah air tak akan efektif jika mengandalkan pada peran individu. Kolektivitas adalah kunci utama efektivitas dalam menghadapi tantangan nasional, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pelatihan bela negara, oleh karena itu, dapat dipandang perlu. Dalam konteks ini, Lembaga Ketahanan Nasional sebagai lembaga pemerintah non-kementerian sebetulnya telah lama melakukan kajian mendalam tentang pengkajian strategis ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan Indonesia. Lemhamnas dapat menjadi guru terbaik bela negara, sedangkan Kemenhan cukup menciptakan model dan konsep yang lebih melibatkan setiap komponen bangsa, seperti para siswa, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan pelaku industri. Kemenhan dapat berperan sebagai lembaga intelektual yang mengedepankan metode kebersamaan.

Pendekatan keahlian profesi dan pelayanan publik tersebut dekat dengan dokumentasi John H Randall (1926) dalam bukunya, The Making of the Modern Mind, bahwa keadaban bangsa Eropa justru meroket ketika mereka mampu menempatkan ilmu dan profesionalitas yang bermanfaat bagi sesama sebagai basis moral dan kolektivitas, bukan pada komando atasan. Inisiatif Kemenhan dalam memulai gerakan nasional bela negara patut diapresiasi dan setiap semangat mencintai bangsa patut didukung, tetapi program seperti ini harus lebih diformulasikan secara komprehensif, tidak hanya ditujukan pada potensi ancaman yang bersumber dari luar, tetapi juga dari dalam negeri, termasuk ancaman yang bersumber dari penyelenggara negara itu sendiri. Jangan sampai bangsa yang berhasil menyelenggarakan politik bela negara justru ”keropos” karena pelaku penggiatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar