Pemilu Berintegritas dan
Adil
Ramlan Surbakti ; Guru Besar Perbandingan Politik FISIP
Universitas Airlangga
|
KOMPAS,
14 Februari 2014
PARA pemantau pemilu, baik
domestik maupun internasional, menilai rangkaian penyelenggaraan pemilu di
sini demokratis dari segi bebas dan adilnya.
Para pemantau pemilu
melukiskan Pemilu Malaysia 2013, misalnya, sebagai half free but not fair. Namun, semakin banyak pihak yang tak
puas dengan kriteria ”bebas dan adil” saja karena rangkaian penyelenggaraan
pemilu berdasarkan prinsip demokrasi tak hanya menyangkut dua hal itu. Pasal
22E Ayat (1) UUD 1945 bahkan menentukan enam ukuran pemilu demokratis: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil. Berbagai UU Pemilu kemudian menambah dua kriteria lagi: transparan dan akuntabel.
Pemilu demokratis yang
diadopsi Indonesia pada dasarnya jabaran Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia
(HAM) PBB yang kemudian diuraikan dalam berbagai HAM, seperti Perjanjian
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Inter Parliament Union (IPU) pada September 1994 merinci
pengertian pemilu yang bebas dan adil itu dalam Deklarasi tentang Kriteria
Pemilu Bebas dan Adil.
Namun, Electoral Integrity Group
(beranggotakan 15 pensiunan hakim agung dan mantan penyelenggara pemilu dari
13 negara; penulis masuk sebagai anggota), setelah membahasnya di beberapa
negara, mengajukan ”keadilan pemilu” sebagai parameter pemilu demokratis.
Pengertian keadilan pemilu dikembangkan secara lebih luas daripada yang
dikemukakan International IDEA. Keadilan pemilu bagi International IDEA lebih
merujuk pada sistem penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu,
yang belakangan ditambah unsur sistem merespons pengaduan.
Adapun keadilan
pemilu, menurut Electoral Integrity
Group, yang dideklarasikan dengan judul Towards an International Statement of Principles of Electoral Justice di
Accra, Ghana, 15 September 2011, terdiri atas 11 prinsip. Rangkaian
penyelenggaraan pemilu akan dapat dikategorikan berdasarkan keadilan jika
integritasnya tinggi, melibatkan banyak warga, berdasarkan hukum berkepastian
tinggi, imparsial dan adil, profesional dan independen, transparan, tepat
waktu sesuai dengan rencana, tanpa kekerasan atau bebas dari ancaman dan
kekerasan, teratur, dan peserta pemilu menerima wajar kalah atau menang.
Setahun kemudian dari
Stockholm, Global Commission on
Election, Democracy, and Security yang dipimpin Kofi Annan menawarkan
parameter lain untuk pemilu demokratis, yaitu integritas pemilu, dalam
laporan Deepening Democracy : A
Strategy for Improving the Integrity of Elections Worldwide.
Komisi ini mengajukan
tiga indikator pemilu berintegritas. Pertama, pemilu berdasarkan prinsip demokrasi
dengan hak pilih yang berlaku umum dan kesetaraan politik seperti digambarkan
dalam Deklarasi Umum HAM dan Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik. Kedua, persiapan dan pelaksanaannya profesional, imparsial, dan
transparan. Ketiga, kepatutan dan praktik etika menuntun seluruh siklus
pemilu.
Lima tantangan
Menurut Komisi Global,
lima tantangan untuk menciptakan pemilu berintegritas: (1) membangun negara
hukum untuk menjamin HAM dan keadilan pemilu; (2) membangun penyelenggara
pemilu yang independen, profesional, dan kompeten sehingga dipercaya publik;
(3) menciptakan institusi dan norma multi- partai yang kompetitif dan
pembagian kekuasaan yang mendukung demokrasi sebagai sistem jaminan keamanan
bersama di antara pesaing politik; (4) menghilangkan hambatan hukum, politik,
administratif, ekonomi, dan sosial untuk partisipasi politik yang universal
dan setara; dan (5) mengatur keuangan politik yang tak terkontrol, tak
transparan, dan remang-remang.
Apa yang ditawarkan
Kelompok Pemilu Berintegritas dan Komisi Global sudah mencakup dimensi lebih
luas daripada sekadar bebas dan adil. Namun, masih ada sejumlah prinsip yang
belum disentuh sama sekali. Karena itu, saya sendiri kemudian menawarkan
pemilu yang adil dan berintegritas dengan mengawinkan electoral integrity dan electoral justice sebagai
parameter pemilu demokratis.
Tujuh kriteria
Pemilu berintegritas
dan adil ditandai tujuh kriteria berikut. Pemilu diselenggarakan karena yang
diterapkan bukan demokrasi langsung, melainkan demokrasi perwakilan. Agar
dapat berjalan, demokrasi perwakilan memerlukan rakyat sebagai pemilih
berdaulat, sejumlah wakil/kursi untuk tiap daerah pemilihan, dan partai
politik atau calon sebagai peserta pemilu yang bersaing mendapat kepercayaan
rakyat jadi wakil daerah pemilihan itu.
Karena itu, kriteria
pertama pemilu adil dan berintegritas adalah kesetaraan antarwarga negara,
baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR
dan DPRD dan pembentukan daerah pemilihan.
Salah satu dimensi penyelenggaraan
pemilu adalah kompetisi atau konflik merebut kursi. Agar berlangsung tertib,
penyelenggaraan pemilu harus berdasarkan hukum berderajat kepastian tinggi.
Agar pemilu yang diselenggarakan demokratis, hukum yang mengatur pemilu harus
merupakan penjabaran asas pemilu demokratis: langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil, transparan dan akuntabel. Karena itu, kriteria kedua pemilu
adil dan berintegritas adalah kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan
asas pemilu demokratis.
Agar penyelenggara
negara yang terpilih berasal dari partai atau calon terbaik, harus ada
kompetisi bebas dan adil antarpartai/calon untuk meyakinkan rakyat memilih
mereka. Para kontestan harus berangkat dan bersaing dari titik tolak sama
sehingga yang terbaik yang akan terpilih. Karena itu, kriteria ketiga pemilu
adil dan berintegritas adalah persaingan bebas dan adil antarkontestan
pemilu.
Untuk menjamin agar
rakyat berdaulat, peran warga negara dalam pemilu tak hanya memberi suara,
tetapi juga melakukan berbagai peran berbeda pada seluruh tahap pemilu.
Secara individu, kelompok, terorganisasi atau melembaga, rakyat perlu
berperan dalam pendidikan pemilih, aktif sebagai anggota partai dalam
membahas calon dan rencana kebijakan partai, melakukan kampanye mendukung
atau menentang peserta pemilu tertentu, memantau pelaksanaan pemilu,
mengawasi penyelenggaraan pemilu, memberitakan/menyiarkan kegiatan pemilu
melalui media massa, melakukan survei dan menyebarluaskan hasil survei
tentang persepsi pemilih tentang peserta pemilu, serta melakukan dan
menyebarluaskan hasil hitung cepat hasil pemilu.
Karena itu, kriteria
keempat pemilu adil dan berintegritas adalah partisipasi seluruh pemangku
kepentingan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan tahap pemilu. Rangkaian
penyelenggaraan pemilu akan dipercaya rakyat dan peserta jika pemilu
diselenggarakan badan yang tak hanya kompeten dan berkapasitas dalam bidang
tugasnya, tetapi juga independen dan mengambil keputusan yang imparsial (tak
memihak).
Badan penyelenggara
pemilu dapat dikategorikan bertindak independen jika menyelenggarakan pemilu
semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik
penyelenggara pemilu. Karena itu, kriteria kelima pemilu adil dan
berintegritas adalah badan penyelenggara pemilu yang profesional, independen,
dan imparsial.
Puncak rangkaian
penyelenggaraan pemilu adalah pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu,
seluruh asas pemilu demokratis (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil, transparan dan akuntabel) diterapkan pada rangkaian pemungutan,
penghitungan, rekapitulasi hasil perhitungan suara, dan pelaporan hasil
pemilu. Pemungutan, penghitungan, rekapitulasi hasil perhitungan suara, dan
pelaporan hasil pemilu yang sesuai dengan asas pemilu demokratis dapat
dikategorikan sebagai berintegritas.
Karena itu, indikator
keenam pemilu adil dan berintegritas adalah integritas pemungutan,
penghitungan, tabulasi, dan pelaporan suara pemilu.
Dalam penyelenggaraan
pemilu sangat mungkin terjadi berbagai sengketa antara peserta dan
penyelenggara ataupun pelanggaran berbagai ketentuan tentang pemilu oleh
peserta/calon, penyelenggara, atau pemilih. Berbagai sengketa pemilu ini
wajib diselesaikan dan berbagai pelanggaran ketentuan pemilu itu harus
diputus.
Penyelesaian sengketa dan penegakan peraturan pemilu akan
mendatangkan rasa adil bila penyelesaian sengketa pemilu atau penegakan
peraturan pemilu diputuskan secara adil sesuai dengan jangka waktu yang
ditentukan. Karena itu, kriteria ketujuh pemilu adil dan berintegritas adalah
penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar