Jumat, 14 Februari 2014

Pemilu Berintegritas dan Adil

                    Pemilu Berintegritas dan Adil

 Ramlan Surbakti  ;   Guru Besar Perbandingan Politik FISIP Universitas Airlangga
KOMPAS,  14 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
PARA pemantau pemilu, baik domestik maupun internasional, menilai rangkaian penyelenggaraan pemilu di sini demokratis dari segi bebas dan adilnya.

Para pemantau pemilu melukiskan Pemilu Malaysia 2013, misalnya, sebagai  half free but not fair. Namun, semakin banyak pihak yang tak puas dengan kriteria ”bebas dan adil” saja karena rangkaian penyelenggaraan pemilu berdasarkan prinsip demokrasi tak hanya menyangkut dua hal itu. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 bahkan menentukan enam ukuran pemilu demokratis: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berbagai UU Pemilu kemudian menambah dua kriteria lagi: transparan dan akuntabel.

Pemilu demokratis yang diadopsi Indonesia pada dasarnya jabaran Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang kemudian diuraikan dalam berbagai HAM, seperti Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Inter Parliament Union (IPU) pada September 1994 merinci pengertian pemilu yang bebas dan adil itu dalam Deklarasi tentang Kriteria Pemilu Bebas dan Adil.

Namun, Electoral Integrity Group (beranggotakan 15 pensiunan hakim agung dan mantan penyelenggara pemilu dari 13 negara; penulis masuk sebagai anggota), setelah membahasnya di beberapa negara, mengajukan ”keadilan pemilu” sebagai parameter pemilu demokratis. Pengertian keadilan pemilu dikembangkan secara lebih luas daripada yang dikemukakan International IDEA. Keadilan pemilu bagi International IDEA lebih merujuk pada sistem penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu, yang belakangan ditambah unsur sistem merespons pengaduan.

Adapun keadilan pemilu, menurut Electoral Integrity Group, yang dideklarasikan dengan judul Towards an International Statement of Principles of Electoral Justice di Accra, Ghana, 15 September 2011, terdiri atas 11 prinsip. Rangkaian penyelenggaraan pemilu akan dapat dikategorikan berdasarkan keadilan jika integritasnya tinggi, melibatkan banyak warga, berdasarkan hukum berkepastian tinggi, imparsial dan adil, profesional dan independen, transparan, tepat waktu sesuai dengan rencana, tanpa kekerasan atau bebas dari ancaman dan kekerasan, teratur, dan peserta pemilu menerima wajar kalah atau menang.

Setahun kemudian dari Stockholm, Global Commission on Election, Democracy, and Security yang dipimpin Kofi Annan menawarkan parameter lain untuk pemilu demokratis, yaitu integritas pemilu, dalam laporan Deepening Democracy : A Strategy for Improving the Integrity of Elections Worldwide.

Komisi ini mengajukan tiga indikator pemilu berintegritas. Pertama, pemilu berdasarkan prinsip demokrasi dengan hak pilih yang berlaku umum dan kesetaraan politik seperti digambarkan dalam Deklarasi Umum HAM dan Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Kedua, persiapan dan pelaksanaannya profesional, imparsial, dan transparan. Ketiga, kepatutan dan praktik etika menuntun seluruh siklus pemilu.

Lima tantangan

Menurut Komisi Global, lima tantangan untuk menciptakan pemilu berintegritas: (1) membangun negara hukum untuk menjamin HAM dan keadilan pemilu; (2) membangun penyelenggara pemilu yang independen, profesional, dan kompeten sehingga dipercaya publik; (3) menciptakan institusi dan norma multi- partai yang kompetitif dan pembagian kekuasaan yang mendukung demokrasi sebagai sistem jaminan keamanan bersama di antara pesaing politik; (4) menghilangkan hambatan hukum, politik, administratif, ekonomi, dan sosial untuk partisipasi politik yang universal dan setara; dan (5) mengatur keuangan politik yang tak terkontrol, tak transparan, dan remang-remang.

Apa yang ditawarkan Kelompok Pemilu Berintegritas dan Komisi Global sudah mencakup dimensi lebih luas daripada sekadar bebas dan adil. Namun, masih ada sejumlah prinsip yang belum disentuh sama sekali. Karena itu, saya sendiri kemudian menawarkan pemilu yang adil dan berintegritas dengan mengawinkan electoral integrity dan  electoral justice sebagai parameter pemilu demokratis.

Tujuh kriteria

Pemilu berintegritas dan adil ditandai tujuh kriteria berikut. Pemilu diselenggarakan karena yang diterapkan bukan demokrasi langsung, melainkan demokrasi perwakilan. Agar dapat berjalan, demokrasi perwakilan memerlukan rakyat sebagai pemilih berdaulat, sejumlah wakil/kursi untuk tiap daerah pemilihan, dan partai politik atau calon sebagai peserta pemilu yang bersaing mendapat kepercayaan rakyat jadi wakil daerah pemilihan itu.

Karena itu, kriteria pertama pemilu adil dan berintegritas adalah kesetaraan antarwarga negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR dan DPRD dan pembentukan daerah pemilihan.

Salah satu dimensi penyelenggaraan pemilu adalah kompetisi atau konflik merebut kursi. Agar berlangsung tertib, penyelenggaraan pemilu harus berdasarkan hukum berderajat kepastian tinggi. Agar pemilu yang diselenggarakan demokratis, hukum yang mengatur pemilu harus merupakan penjabaran asas pemilu demokratis: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan dan akuntabel. Karena itu, kriteria kedua pemilu adil dan berintegritas adalah kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu demokratis.

Agar penyelenggara negara yang terpilih berasal dari partai atau calon terbaik, harus ada kompetisi bebas dan adil antarpartai/calon untuk meyakinkan rakyat memilih mereka. Para kontestan harus berangkat dan bersaing dari titik tolak sama sehingga yang terbaik yang akan terpilih. Karena itu, kriteria ketiga pemilu adil dan berintegritas adalah persaingan bebas dan adil antarkontestan pemilu.

Untuk menjamin agar rakyat berdaulat, peran warga negara dalam pemilu tak hanya memberi suara, tetapi juga melakukan berbagai peran berbeda pada seluruh tahap pemilu. Secara individu, kelompok, terorganisasi atau melembaga, rakyat perlu berperan dalam pendidikan pemilih, aktif sebagai anggota partai dalam membahas calon dan rencana kebijakan partai, melakukan kampanye mendukung atau menentang peserta pemilu tertentu, memantau pelaksanaan pemilu, mengawasi penyelenggaraan pemilu, memberitakan/menyiarkan kegiatan pemilu melalui media massa, melakukan survei dan menyebarluaskan hasil survei tentang persepsi pemilih tentang peserta pemilu, serta melakukan dan menyebarluaskan hasil hitung cepat hasil pemilu.

Karena itu, kriteria keempat pemilu adil dan berintegritas adalah partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan tahap pemilu. Rangkaian penyelenggaraan pemilu akan dipercaya rakyat dan peserta jika pemilu diselenggarakan badan yang tak hanya kompeten dan berkapasitas dalam bidang tugasnya, tetapi juga independen dan mengambil keputusan yang imparsial (tak memihak).

Badan penyelenggara pemilu dapat dikategorikan bertindak independen jika menyelenggarakan pemilu semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, kriteria kelima pemilu adil dan berintegritas adalah badan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan imparsial.

Puncak rangkaian penyelenggaraan pemilu adalah pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu, seluruh asas pemilu demokratis (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan dan akuntabel) diterapkan pada rangkaian pemungutan, penghitungan, rekapitulasi hasil perhitungan suara, dan pelaporan hasil pemilu. Pemungutan, penghitungan, rekapitulasi hasil perhitungan suara, dan pelaporan hasil pemilu yang sesuai dengan asas pemilu demokratis dapat dikategorikan sebagai berintegritas.

Karena itu, indikator keenam pemilu adil dan berintegritas adalah integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi, dan pelaporan suara pemilu.

Dalam penyelenggaraan pemilu sangat mungkin terjadi berbagai sengketa antara peserta dan penyelenggara ataupun pelanggaran berbagai ketentuan tentang pemilu oleh peserta/calon, penyelenggara, atau pemilih. Berbagai sengketa pemilu ini wajib diselesaikan dan berbagai pelanggaran ketentuan pemilu itu harus diputus. 

Penyelesaian sengketa dan penegakan peraturan pemilu akan mendatangkan rasa adil bila penyelesaian sengketa pemilu atau penegakan peraturan pemilu diputuskan secara adil sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Karena itu, kriteria ketujuh pemilu adil dan berintegritas adalah penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar