Demokrasi
Setengah Hati
Achmad
Soetjipto ; Mantan
KSAL; Ketua Persatuan Purnawirawan AL
|
KOMPAS,
18 Februari 2014
|
Tahun politik, demikian tahun ini kerap disebut terkait penyelenggaraan
Pemilu 2014. Ini pemilu keempat pasca-Reformasi setelah 1999, 2004, dan 2009.
Dalam tiap
penyelenggaraan tentu selalu diharapkan ada perbaikan kualitas pemilu. Meski
selalu muncul kecurigaan adanya kecurangan terhadap penyelenggaraan, banyak
kalangan bersepakat hal itu tak cukup signifikan untuk menyebut pemilu kita
itu tidak demokratis. Demikian pula pada pemilu kali ini, masalah karut-marut
daftar pemilih tetap (DPT) kembali dipersoalkan.
Namun, sesungguhnya
ada masalah yang tidak kalah hebat menyangkut DPT di luar soal yang
diperdebatkan saat ini, yang bahkan dilegalkan oleh undang-undang, yaitu
tidak tercantumnya anggota TNI dan Polri dalam DPT. Bagaimanapun TNI dan
Polri adalah warga negara yang mempunyai hak politik sama dalam konsep demokrasi.
Beberapa waktu lalu
kita mendengar putusan MA yang memperberat vonis seorang terpidana kasus
korupsi sekaligus mencabut hak dipilih dan hak memilih. Bayangkan, seorang
warga negara dicabut hak politiknya melalui putusan MA, sedangkan di sisi
lain ada ratusan ribu warga negara dicabut hak politiknya semata-mata karena
pertimbangan politik. Demokrasi sehat adalah terciptanya tertib hukum.
Supremasi hukum harus berkuasa atas kebijakan politik, bukan sebaliknya
kepentingan politik mendikte aturan hukum.
Prinsip persamaan hak
Demokrasi mengajarkan
kita adanya persamaan hak atas partisipasi politik sebagai pengakuan terhadap
hak asasi manusia (HAM). HAM adalah sesuatu yang melekat pada tiap orang
sehingga atas alasan apa pun tidak boleh mencabut bagian darinya.
Penghormatan HAM adalah prasyarat terselenggaranya demokrasi dan demokrasi
adalah konsep perjuangan HAM untuk menjamin terlindunginya harkat
kemanusiaan.
Dengan demikian, HAM adalah nilai inti dari demokrasi.
Pelaksanaan demokrasi berikut seluruh prosesnya termasuk pemilu tanpa
mengindahkan prinsip HAM bukanlah demokrasi sesungguhnya. Hak memilih dan
dipilih dalam pemilu merupakan hak dasar warga negara termasuk anggota TNI
dan Polri. Mengamputasi hak pilih TNI dan Polri sama dengan pelanggaran HAM dan
pengingkaran demokrasi itu sendiri.
Pencabutan hak politik
TNI seperti menjatuhkan vonis bersalah sekaligus memosisikan TNI sebagai
warga negara kelas dua. Hal ini sudah berlangsung sangat lama sejak terakhir
anggota TNI menggunakan hak pilih pada Pemilu 1955. Sejak Orde Baru berkuasa,
hak pilih TNI dicabut, tetapi diberikan kompensasi keterwakilan di lembaga
legislatif. Pasca-Orde Baru, hak politik TNI diberangus sama sekali tanpa ada
hak pilih memilih dan tanpa keterwakilan.
Kekhawatiran apabila
TNI diberi hak pilih akan mengembalikan TNI pada politik praktis adalah
sesuatu yang tak beralasan. Ketakutan akan kembalinya Dwifungsi ABRI adalah
bentuk paranoid politik berlebihan. TNI punya sejarah panjang perjuangan
sejak Indonesia berdiri dan selalu disiplin menempatkan diri sebagai alat
negara dalam sistem yang berlaku di zamannya meski posisi ini merugikan TNI.
Pada masa Orde Lama TNI digunakan sebagai penyeimbang dan penopang Demokrasi
Terpimpin, dan TNI taat melaksanakannya karena sistem itulah yang berjalan
ketika itu.
Demikian pula ketika
Orde Baru berkuasa, TNI tetap loyal menjalankan perintah meski sekadar
diperalat untuk menjaga status quo rezim berkuasa. Dengan konsep
Dwifungsi ABRI, militer semata ditempatkan sebagai penjaga kekuasaan rezim
dalam salah satu kamar yang disebut ABG (ABRI, Birokrat, Golkar). Tetapi,
itulah sistem yang berjalan masa itu dan TNI/ABRI sebagai alat negara tidak
ada kata lain selain harus patuh. Juga pada masa Reformasi, TNI tak luput
dari arus perubahan yang disebut gerakan reformasi. TNI mendukung kehendak
rakyat untuk adanya perbaikan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis.
Menyikapi perubahan tersebut, TNI/ABRI juga segera mereformasi diri dengan
melaksanakan pemisahan TNI dan Polri, mengembalikan nama TNI dari ABRI, menarik diri dari politik, dan membangun visi baru TNI untuk jadi
militer profesional.
Alasan profesionalitas
ini juga dikemukakan untuk menolak hak memilih dan dipilih bagi anggota TNI
dan Polri. Semangat reformasi menghendaki TNI fokus pada tugas pokok menjaga
pertahanan dan Polri di bidang keamanan. Muncul ketakutan jika hak pilih bagi
anggota TNI dan Polri dipulihkan akan menimbulkan perpecahan di institusi TNI
dan Polri. Ini tentu alasan tak mendasar dan kekanak-kanakan karena bagi TNI
Sumpah Prajurit dan Sapta Marga sudah cukup jadi fondasi loyalitas dan
soliditas organisasi.
Pengebirian demokrasi
Tak ada hubungan
simetris antara profesionalisme TNI dan pemberian hak pilih. Faktor dominan
yang mendasari kebijakan pengamputasian hak politik TNI adalah masalah
kepercayaan, elite politik nasional tak percaya dengan TNI. Mereka tak merasa
memiliki TNI dan menempatkannya sebagai pihak lain yang selalu dicurigai.
Eksistensi kekuatan militer selalu dipandang sebagai bahaya dan ancaman
sehingga segala kebijakan menyangkut nasib TNI selalu diusahakan diperlemah
dalam rangka mengurangi tingkat ancaman terhadap mereka.
TNI sengaja didesain
sebagai pesakitan; diberi gaji kecil, tetapi diberi tanggung jawab besar;
diberi alutsista seadanya, tetapi selalu dituntut profesionalitasnya; sedikit
pun melakukan kesalahan selalu dituding melanggar HAM, tetapi ketika hak
dasar TNI dilanggar tak ada yang peduli; dicabut hak politiknya tapi tak
pernah diakomodasi kebutuhan dasarnya. Ini sikap dan pemikiran yang
membahayakan. Sebuah cara pandang yang mencabut akar sejarah TNI sebagai
tentara pejuang dan tentara rakyat.
Dapat saja mereka
berkilah bahwa kebijakan ini ada dasar legalitasnya, misalnya Tap MPR Nomor
VII/MPR/2000 yang mengatur peran TNI dan Polri, juga UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI yang sudah menggariskan larangan bagi prajurit jadi anggota
parpol dan kegiatan politik praktis. Tetapi, apa susahnya mengubah
perundangan ini jika keberadaannya tak sesuai dengan UUD 1945 dan melanggar
prinsip-prinsip kehidupan berdemokrasi. Kalaupun ada tuntutan tertentu yang
dipertimbangkan dapat mendistorsi keberlangsungan kehidupan demokrasi dan
mengganggu profesionalitas TNI, keluarkanlah aturan yang dapat
mengeliminasi.
Zaman sudah berubah
dan dalam sejarahnya TNI selalu patuh pada sistem yang berlaku. Tidak mudah
bahkan tak mungkin lagi mengembalikan TNI pada posisi sebagaimana masa Orde
Baru. Hal itu tak saja akan melawan kehendak rakyat, tetapi juga berbenturan
dengan visi baru TNI yang sudah bertekad berlaku profesional. Era keterbukaan
sudah sangat jauh dan tak mungkin dapat ditarik lagi ke belakang. Indonesia
juga sudah meratifikasi beberapa protokol internasional sehingga kembalinya
TNI akan memancing reaksi dunia internasional. Dengan demikian, tak relevan
mendasarkan alasan pemberian hak politik anggota TNI akan membawa lagi
institusi TNI ke panggung politik.
Pengalaman tiga
pemilu pasca-Reformasi semestinya telah mematangkan dan mendewasakan
kehidupan demokrasi. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang
melibatkan partisipasi rakyat tanpa kecuali. Pengecualian terhadap TNI dan
Polri untuk menggunakan hak politiknya bentuk pengebirian demokrasi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar