Bangsa Bermartabat
M
Subhan SD ; Wartawan
Senior Kompas
|
KOMPAS,
15 Februari 2014
|
SCHAPELLE Leigh Corby (36)
bukan semata seorang warga negara. Corby adalah potret hubungan dua negara,
Indonesia dan Australia. Corby bebas dari jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan
Denpasar, Kerobokan, Bali, Senin (10/2) pagi, setelah mendekam 9 tahun 4
bulan (8 Oktober 2004-7 Februari 2014). Karena bebas bersyarat, Corby tak
boleh pulang ke negaranya sampai Juli 2017. Selama itu, ia tak boleh
melanggar hukum lagi, tidak boleh meresahkan masyarakat, dan harus mematuhi
bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Padahal, masih di dalam
penjara pun, banyak yang resah, melihat perlakuan beda terhadap warga negara
Australia itu. Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada akhir 2004,
karena membawa 4,2 kilogram mariyuana. Ia divonis 20 tahun penjara. Tetapi,
tahun 2012, dia diberi grasi 5 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Alasannya demi kemanusiaan. Hukumannya pun berkurang menjadi 15 tahun. Banyak
yang resah dan mencak-mencak, termasuk DPR. Hampir tiap tahun dalam
peristiwa-peristiwa penting dia mendapat remisi-remisi atau pengurangan
hukuman.
Komitmen pemerintah
terhadap pemberantasan narkoba pun dipertanyakan. Masihkah narkoba menjadi
kejahatan luar biasa selevel dengan korupsi dan terorisme? Jangan sampai
kerja polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) seperti buih di tengah
lautan. Seharusnya tak ada ampun bagi kejahatan narkoba karena merusak
bangsa. Jika kita hendak mendarat di suatu negara, di pesawat terbang selalu
diingatkan bahwa ”siapa yang membawa narkoba, maka akan dihukum
seberat-beratnya”.
Namun, pemerintah punya
jawaban untuk menangkis semua kritik, bahwa semua itu sesuai prosedur dan
aturan. Corby bukan satu-satunya orang yang mendapat remisi, grasi, dan bebas
bersyarat. Tetapi, apakah Corby memang termasuk tahanan yang pantas
mendapatkan hak-hak itu. Pokoknya Corby telah memantik begitu banyak debat
hukum.
Sulit untuk tidak
mencurigai ada ”lobi atau diplomasi rahasia” kedua negara dalam kasus ini.
Sulit untuk tidak curiga bahwa ada semacam ”tukar tahanan” antara Indonesia
dan Australia. Terpidana Adrian Kiki Ariawan, buronan korupsi Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), diekstradisi dari Australia, sekitar tiga
minggu sebelum Corby dibebaskan. Di Australia ada sekitar 12.000 saudara kita
yang harus menjalani hukuman di Australia rata-rata selama 5 tahun.
Pemerintah menampik kecurigaan itu. Tetapi, jika sebaliknya, di manakah
martabat bangsa?
Rupanya hubungan kita lagi
tidak baik dengan tetangga. Nama Usman dan Harun, marinir yang meledakkan
MacDonald House di Singapura tahun 1956, membuka lagi sejarah lama Indonesia
dan Singapura. Satu kapal baru milik TNI AL diberi nama KRI Usman Harun,
selain KRI Jhon Lie dan KRI Bung Tomo. Singapura marah. Usman dan Harun yang
diterjunkan saat masa konfrontasi dengan Malaysia itu digantung di Singapura.
Karena tugas negara, Indonesia mengangkat keduanya sebagai pahlawan tahun
1968.
Singapura sesungguhnya
punya tempat khusus dalam sejarah kita. Saat bernama Tumasik/Temasek, menjadi
wilayah imperium Sriwijaya. Di awal kemerdekaan, dikenal The
Singapore Connection (1945-1949).
Singapura menjadi basis atau transit pejuang kita bertaruh nyawa menembus
blokade Belanda, baik di darat maupun di laut. Poppy Sjahrir, istri Sutan
Sjahrir, menggambarkan perwakilan RI di Singapura yang dipimpin Utoyo Ramelan
menjadi pos pertama sebagai perantara Pemerintah RI dengan perwakilan lain di
Bangkok (Izak Mahdi), New Delhi (Dr Sudarsono), Penang (Syahruddin), Rangoon
(Maryunani), Karachi (Idham), Kabul (Mayjen Abdulkadir), Kairo (H Rasyidi),
London (Dr Subandrio), New York (LN Palar), dan Canberra (Mr Oesman
Sastroamidjojo).
Tentu, kita tak lupa.
Tetapi, kita ini bangsa merdeka, bangsa yang bermartabat. Jangan atur-atur
urusan negeri ini. Maka, sikap pemerintah yang jelas, antara lain ditunjukkan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, sudah
seharusnya. Pemberian nama KRI Usman Harun itu urusan internal. Negara lain
tak boleh ikut campur. Sikap tegas seperti itu perlu terus diperlihatkan para
pemimpin yang memegang kendali negeri ini. Kalau ada tenaga kerja kita di
luar negeri (TKI) yang terancam hukuman berat—akibat membela diri misalnya—
perlu sikap keras. Apalagi, kalau ada pelanggaran batas wilayah, seperti
kasus Ambalat, kita pun ingin agar pemimpin kita berteriak lantang dan
bertindak tegas.
Pekan lalu, perbatasan
dengan Papua Niugini (PNG) pun memanas. Tentara PNG membakar kapal cepat
milik warga Papua, yang mengakibatkan lima warga kita hilang, Kamis (6/2).
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memerintahkan penyelidikan pembakaran
kapal itu. Hubungan antarnegara pasang surut sudah biasa. Amerika Serikat
(AS) mengembargo militer kita gara-gara kasus pelanggaran HAM. Tetapi, kita
tetap mampu bertahan. Iran yang dikucilkan AS bertahun-tahun juga tetap
berkibar. Kuba yang benar-benar terancam di depan mata oleh AS juga tak
lantas mati.
Seharusnya, hidup
berdampingan secara damai (peaceful
co-existence) menjadi kultur positif. Di zaman Perang Dingin, pernah
diterapkan Uni Soviet terhadap negara kapitalis atau China dengan
tetangga-tetangganya. Saat bertemu di Moskwa tahun 1957, Nikita Kruschev dan
Mao Tse Tung sama-sama menekankan hidup berdampingan secara damai. Itu
artinya saling menghormati kedaulatan wilayah, saling tidak mengagresi,
saling tidak campur tangan urusan internal negara lain, dan berposisi
sederajat. Maka, jika ada tetangga atau negara lain yang mengusik atau
menekan lagi, tetap bersikaplah sebagai bangsa yang benar-benar punya
martabat. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar