Sabtu, 09 Januari 2016

Toleransi yang Otentik

Toleransi yang Otentik

Abdul Mu’ti  ;  Sekretaris Umum PP. Muhammadiyah;
Dosen FITK UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
                                                  KORAN SINDO, 05 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam berbagai forum dunia, Indonesia dipuji sebagai negara dengan toleransi beragama yang tinggi. Pemeluk agama yang berbeda-beda hidup damai dan harmonis.

Indonesia bahkan sering dijadikan model di mana negara yang mayoritas penduduknya muslim tidak mendirikan negara Islam, melainkan Pancasila. Bahwa secara umum kehidupan keagamaan di Indonesia aman dan damai tidak dapat dipungkiri. Tetapi, realitas keagamaan masih jauh dari cita ideal. Kerusuhan bernuansa agama di Tolikara, Manokwari, Singkil, dan tempat lainnya menunjukkan bagaimana kerukunan dan toleransi yang sejati belum terwujud.

Dalam tubuh umat Islam masih terdapat kelompok yang menolak eksistensi Syiah, Ahmadiyah, dan kelompok minoritas lainnya. Pendirian tempat ibadah semakin sulit dan berbelit.

Toleransi yang Otentik

Terlepas dari pengaruh faktor-faktor non-teologis, intoleransi terjadi karena toleransi yang otentik belum tertanam dalam budaya bangsa. Yang terjadi adalah toleransi formal-transaksional. Seseorang bersikap toleran lebih karena koeksistensi sosiologis, ekonomi, atau politik. Misalnya, seseorang yang tinggal di perumahan atau perkampungan yang plural cenderung bersikap toleran semata- mata demi menjaga ketenteraman warga, ewuhpakewuh, atau basa-basi.

Toleransi formal-transaksional bersifat seremonial, superfisial dan periferal. Ucapan selamat Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek hanyalah untuk memenuhi tata krama sosial, bukan dari ketulusan iman. Selain itu terdapat pula toleransi instrumental. Sikap toleransi dimaksudkan untuk pencitraan diri. Seorang penjabat mengucapkan dan mengikuti perayaan agama tertentu lebih karena tugas formal organisasi atau birokrasi, yang terkadang bertentangan dengan nurani.

Sikap toleran hanyalah alat memperoleh atau mempertahankan jabatan dan kekuasaan politik. Toleransi tersebut ibarat bara dalam sekam. Karena itu diperlukan toleransi yang otentik. Toleransi ini terdiri atas lima sikap. Pertama, menyadari adanya perbedaan agama dan keyakinan. Kesadaran ini ditunjukkan oleh sikap terbuka terhadap identitas diri dan keyakinan. Tidak ada usaha menutupi. Kedua , memahami perbedaan yang ditunjukkan oleh sikap dan minat belajar agama lain, baik persamaan maupun perbedaan.

Tanpa harus menjadi agamawan, sikap ini ditandai oleh keberanian memahami agama dari sumber utama, bukan interpretasi lahiriah pengamalan agama. Ketiga, menerima orang lain yang berbeda agama. Sikap ini ditunjukkan dengan penghormatan atas keyakinan dengan tetap menjaga kemurnian akidah, menghindari sinkretisme atau pluralisme yang menyamakan semua agama.

Keempat, memberikan kesempatan dan memfasilitasi pemeluk agama lain untuk dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Termasuk dalam sikap ini adalah mempermudah pendirian tempat ibadah, bukan mempersulit dengan alasan birokratis-politis. Kelima, membangun kerja sama dalam hal-hal yang merupakan titik temu ajaran dan nilainilai agama yang bermanfaat untuk masyarakat dan bangsa. Misalnya kerja sama dalam bidang antikorupsi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan manusia, perusakan lingkungan hidup dan sebagainya.

Peran Kementerian Agama

Membangun toleransi yang otentik bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag), tetapi seluruh komponen bangsa. Walau demikian, secara kelembagaan Kemenag memiliki peran dan fungsi strategis dalam mewujudkan kehidupan beragama yang rukun dan harmonis. Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, negara berkewajiban menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk suatu agama dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya. Kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara.

Karena itu, untuk membangun toleransi yang otentik Kemenag dapat melaksanakan tiga peran. Pertama, peran politis; menjadikan institusi Kemenag dari tingkat pusat sampai daerah sebagai rumah bagi semua umat beragama. Secara kelembagaan, Kemenag perlu mengembangkan sistem dan budaya meritokrasi di mana penghargaan diberikan kepada yang berprestasi bukan karena afiliasi organisasi, partai politik, atau kroni. Kedua, peran edukatif. Administrasi Kemenag meliputi pembinaan madrasah dan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa sikap intoleransi sebagiannya disebabkan oleh materi buku-buku teks dan metode pendidikan agama. Adalah keniscayaan Kemenag mengembangkan buku teks dan sistem pendidikan agama yang kritis dan pluralistis dengan berbagai kebijakan. Pertama, memberikan kesempatan dan keleluasaan masyarakat mengembangkan teks pendidikan agama di institusi pendidikan yang dikelolanya.

Kedua, teks-teks pendidikan agama, terutama yang terkait dengan ibadah, memuat perbandingan antar mazhab sesuai dengan jenjang pendidikan. Ketiga, membangun tradisi dialog dalam pendidikan agama yang memungkinkan siswa menyampaikan pandangan dan pengalaman keagamaannya. Dengan peran ini adanya kesan Kemenag membawa misi keagamaan kelompok tertentu dapat dihapuskan. Ketiga, peran advokasi.

Kemenag adalah harapan terakhir bagi umat beragama yang mengalami kesulitan, terutama bagi kelompok minoritas. Walaupun tidak banyak mengalami kekerasan fisik, kelompok minoritas masih sering mengalami kekerasan teologis seperti penistaan, hate speech , tuduhan aliran sesat, dll. Ratusan kelompok minoritas masih tinggal di pengungsian, entah kapan kembali ke kampung halaman.

Pemerintah semestinya berdiri tegak di atas undang-undang, bukan menuruti tekanan arus utama. Semoga Kemenag dapat melaksanakan tiga peran tersebut. Semoga bangsa Indonesia dapat hidup rukun dan damai dengan toleransi beragama yang otentik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar