Parpol,
Penggerak Demokrasi
Ramlan Surbakti ; Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP
Universitas Airlangga; Anggota Akademi Ilmu
Pengetahuan Indonesia
|
KOMPAS,
08 Januari 2016
Seandainya Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat sendiri", maka partai
politik tidak diperlukan. Hal ini
tidak lain karena seluruh tugas dan kewenangan negara, seperti pembuatan
undang-undang (UU), pelaksanaan UU, dan penghakiman pelanggaran UU akan dilaksanakan
oleh rakyat secara bersama-sama. Akan tetapi, sila keempat Pancasila
(Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan), dan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar".
UUD 1945 antara lain mengatur pembentukan DPR, DPD, dan DPRD
melalui pemilihan umum, MPR sebagai gabungan DPR dengan DPD, pemilihan
presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, dan pemilihan
gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis. Dengan kata lain,
kedaulatan rakyat atau demokrasi yang diadopsi UUD 1945 bukan demokrasi
langsung melainkan demokrasi tak langsung (representative democracy). Bila demokrasi tak langsung yang
diadopsi, peran parpol sangat diperlukan untuk menggerakkan demokrasi
perwakilan dan pemerintahan demokratis.
Peran parpol
UUD 1945 menetapkan dua peran parpol. Pertama, mengusulkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan kedua, menjadi peserta pemilu
untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Setelah itu, UU yang mengatur pemilihan
gubernur, bupati dan wali kota juga menugaskan parpol untuk mengajukan
pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Dengan kata lain, UUD 1945
menugaskan parpol untuk menggerakkan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, dan memfasilitasi pemerintahan presidensial dan pemerintahan
daerah.
Sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, parpol tak saja
bersaing dengan partai lain untuk menarik simpati dan kepercayaan rakyat
melalui kampanye pemilu, tetapi juga menentukan siapa calon anggota DPR dan
DPRD, dan menetapkan visi, misi, dan program partai sebagai materi kampanye.
Singkat kata, parpol ditugaskan terutama mempersiapkan calon pemimpin dan
menyiapkan rencana kebijakan publik untuk ditawarkan kepada rakyat pada masa
kampanye pemilu.
Dalam ilmu politik, khususnya perbandingan politik, parpol
dipandang sangat mutlak diperlukan untuk berfungsinya demokrasi. Akan tetapi,
parpol saja tak cukup untuk membuat demokrasi berfungsi. Diperlukan faktor
lain, seperti pembagian kekuasaan negara secara berimbang dan saling
mengecek, rule of law (nomokrasi), dan partisipasi politik warga negara.
Parpol dipandang sebagai faktor mutlak untuk menggerakkan demokrasi
perwakilan dan pemerintahan demokratis karena tiga peran yang dilaksanakan.
Pertama, parpol sebagai jembatan antara warga negara dengan
negara. Untuk itu parpol melakukan rekrutmen warga negara menjadi anggota
parpol, dan menjadikan parpol wahana partisipasi politik warga negara. Kedua,
parpol menyiapkan calon pemimpin dan menawarkannya ke rakyat pada masa
kampanye pemilu.
Untuk fungsi kedua, parpol melakukan kaderisasi anggota menjadi
kader partai, menugaskan kader partai melakukan berbagai jenis kegiatan
partai, seperti mendampingi anggota DPR atau DPRD, mendampingi kader partai
yang menjadi kepala daerah atau menteri, memimpin kepanitiaan kegiatan
partai, mendengarkan dan merumuskan suara rakyat, dan menominasikan kader
partai yang telah teruji menjadi calon berbagai jenis pemilu.
Dan ketiga, merumuskan pola dan arah kebijakan publik dalam
berbagai bidang isu publik dan kemudian menawarkannya kepada rakyat pada
kampanye pemilu. Untuk fungsi ini, parpol melakukan tiga hal: berinteraksi
dengan dan mendengarkan aspirasi berbagai lapisan masyarakat, menjabarkan
ideologi partai menjadi preskripsi yang berfungsi sebagai penuntun kebijakan
partai, dan merumuskan pola dan arah kebijakan publik.
Dengan demikian, parpol melakukan tiga hal dalam menggerakkan
rakyat pemilik kedaulatan untuk berperan serta dalam pemilu: membuat warga
negara peduli politik, menyiapkan dan menyederhanakan alternatif pilihan
calon, dan menyiapkan dan menyederhanakan alternatif pilihan pola dan arah
kebijakan publik. Dengan fungsi seperti ini, parpol memang sangat membantu
rakyat menyatakan kedaulatannya.
Parpol akan dapat melaksanakan ketiga fungsi ini bila parpol
dikelola berdasarkan tiga karakteristik berikut. Pertama, parpol sebagai
pengorganisasian warga negara dikelola secara demokratis berdasarkan prinsip
"kedaulatan partai berada di tangan anggota". Pengelolaan parpol
secara demokratis berarti pengambilan keputusan partai dilakukan secara
inklusif (melibatkan semua anggota dan semua unsur partai) dan desentralisasi
(pengambilan keputusan untuk sebagian persoalan partai diserahkan kepada
cabang/daerah, tetapi cabang juga harus inklusif).
Pengambilan keputusan yang harus inklusif dan desentralisasi
tersebut menyangkut tiga isu: penentuan ketua partai dari tingkat lokal
sampai nasional, penentuan calon atau pasangan calon partai untuk berbagai
jenis pemilu, dan pembahasan dan penetapan kebijakan partai baik untuk
internal partai maupun untuk rencana kebijakan publik.
Kedua, untuk melaksanakan berbagai fungsi partai itu diperlukan
dana tidak sedikit. Untuk itu parpol perlu memiliki sumber dana yang memadai
dari tiga sumber yang relatif seimbang: Negara, internal partai (iuran
anggota, sumbangan kader, dan usaha partai dalam bidang komoditas yang tak
menimbulkan konflik kepentingan dengan kedudukan kader partai dalam
pemerintahan dan lembaga legislatif), dan dari masyarakat (individu,
kelompok, dan dunia usaha swasta). Agar tak tergantung kepada negara, jumlah
pengeluaraan partai tak boleh lebih dari 30 persen dari total pengeluaran
partai.
Sumber penerimaan dari negara diperlukan tak hanya karena partai
melaksanakan tugas yang diberikan konstitusi, tetapi juga untuk mencegah
kontrol penyandang dana dari masyarakat terhadap partai. Sumber dana dari
partai tetap diperlukan tak hanya agar elite partai akuntabel kepada anggota,
tetapi juga untuk mencegah dominasi negara dan masyarakat terhadap partai.
Sumber dana dari masyarakat diperlukan tidak saja untuk mencegah
ketergantungan kepada negara, tetapi juga agar elite partai peduli kepada
masyarakat. Singkat kata, ketiga sumber penerimaan ini diperlukan demi
menjaga kemandirian partai.
Dan ketiga, parpol dibentuk dan digerakkan oleh suatu cita-cita
politik tentang suatu negara-bangsa dan individu warga negara yang dianggap
ideal. Cita-cita politik atau preskripsi tentang negara-bangsa ini merupakan
penjabaran dari tujuan negara dan UUD. Preskripsi tentang negara-bangsa
seperti inilah yang dalam ilmu politik disebut ideologi. Setiap parpol
memiliki ideologi sebagai inspirasi, semangat dan tujuan perjuangan partai.
Ideologi dalam partai tak hanya berfungsi sebagai "tontonan"
sebagaimana ditunjukkan oleh tanda gambar, warna, bendera, jargon, dan tokoh,
tetapi terutama berfungsi sebagai "tuntunan" bagi tindakan partai
sebagaimana diperlihatkan oleh visi, misi, dan program partai.
Sebagai tuntunan, ideologi berfungsi sebagai garis perjuangan
partai: menjadi pedoman dan pegangan bagi setiap anggota dan kader partai
dalam mengelola partai dan terutama dalam merumuskan pola dan arah kebijakan
publik dalam berbagai bidang isu publik. Karena peran ideologi dalam partai
seperti ini, maka parpol lebih dikenal dari pola dan arah kebijakan publik
yang diperjuangkan daripada figur dan pesona ketua partai.
Dengan demikian, parpol akan dapat disimpulkan sebagai penggerak
demokrasi perwakilan dan pemerintahan demokratis bila telah mencapai kelima
indikator berikut. Pertama, pengambilan keputusan partai dilakukan secara
inklusif dan desentralisasi. Pengambilan keputusan partai tak diletakkan pada
ketua umum atau pengurus pusat melainkan pada semua anggota dan semua unsur
dalam partai.
Kedua, mandiri dari segi penerimaan keuangan karena memperoleh
dana dari tiga sumber penerimaan (negara, internal partai, dan masyarakat)
yang relatif berimbang. Ketiga, semua kader partai yang duduk di lembaga
legislatif dan/atau pemerintahan taat kebijakan partai (disiplin partai).
Kebijakan partai yang harus ditaati itu penjabaran visi, misi, dan program
partai yang dijanjikan kepada rakyat pada masa kampanye pemilu. Kebijakan itu
dirumuskan secara tertulis dan ditegakkan oleh pimpinan fraksi di DPR dan
DPRD. Kader yang bertindak "liar" alias di luar garis partai
dikenai sanksi mulai dari peringatan sampai pemberhentian (recall).
Keempat, parpol lebih dikenal dari pola dan arah kebijakan
publik yang diperjuangkannya daripada figur dan ketokohan ketuanya. Karena
itu, memilih suatu parpol pada hari pemungutan suara pada dasarnya bukan
memilih kucing dalam karung melainkan memilih pola dan arah kebijakan publik
tertentu. Kelima, jumlah pemilih yang mengidentifikasi diri dengan suatu parpol
mencapai persentase yang signifikan (party
identification/PI). Jumlah PI seperti ini menggambarkan jumlah anggota
yang loyal kepada partai, dan menggambarkan jumlah pemilih yang bukan swing
voter dalam pemilu.
Belum ada yang
memenuhi
Tampaknya belum ada parpol peserta pemilu di Indonesia yang
telah mencapai kelima indikator ini. Tak ada parpol yang dikelola secara
demokratis melainkan secara oligarki, bahkan personalistik. Sumber penerimaan
utama partai berasal dari kalangan elite internal partai sehingga kurang
peduli kepada anggota. Partai lebih dikenal dari figur dan pesona ketuanya
daripada pola dan arah kebijakan publik yang diperjuangkan. Disiplin partai
sangat rendah, bahkan kader partai pendukung pemerintah lebih
"gaduh" daripada kader dari partai oposisi. Tidak ada parpol yang
mencapai PI secara signifikan, dan jumlah swing voters mencapai sekitar 40
persen.
Singkat kata parpol peserta pemilu di Indonesia umumnya belum
mampu berperan sebagai penggerak demokrasi perwakilan dan pemerintahan demokratis.
Satu-satunya parpol di Brasil yang telah mencapai kelima faktor
adalah Partai Pekerja (Partido dos
Trabalhadores) yang dalam bahasa Portugis disingkat PT). PT dibentuk
tahun 1980 untuk melawan pemerintahan militer sehingga banyak tokohnya yang meringkuk
di penjara dan mengalami penyiksaan, termasuk Presiden Dilma Rousseff. PT
dibentuk oleh tiga kalangan: kelompok buruh yang berseberangan dengan
organisasi buruh yang dikooptasi pemerintahan militer, kelompok seniman dan
intelektual kiri, dan kelompok Katolik yang berorientasi pada teologi
pembebasan, dengan ideologi sosialis-demokrat. Sejak 2002 sampai saat ini, PT
secara berturut-turut memimpin Brasil: Presiden Lula da Silva dua periode
(2002-2010), dan Presiden Dilma tengah memimpin untuk masa jabatan kedua
(2010-2014 dan 2014-2018).
PT dapat kepercayaan dari rakyat Brasil karena tampil dengan
program pembangunan ekonomi dengan ideologi sosial demokrat, partai ini lebih
ditandai ideologi partai yang diterjemahkan pada berbagai kebijakan publik daripada
popularitas dan pesona ketuanya, kader partai yang duduk di pemerintahan dan
lembaga legislatif terkenal sangat disiplin mengikuti kebijakan partai
(disiplin partai yang tinggi), dan satu-satunya partai di Brasil yang
mencapai PI sekitar 38 persen. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar