Senin, 11 Januari 2016

Dualisme Regulasi Infrastruktur Tol

Dualisme Regulasi Infrastruktur Tol

Chusnul Chasanah  ;  Research Assistant Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
                                                       KOMPAS, 09 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Permasalahan tentang regulasi infrastruktur jalan tol sangat kompleks.
Banyak regulasi yang bersinggungan di sana. Kompleksitas aturan tersebut memunculkan masalah karena beberapa peraturan menjadi tumpang tindih.

Pertama, dari beberapa regulasi yang bersinggungan terkait infrastruktur jalan tol terdapat regulasi yang tak memiliki aturan yang lebih fleksibel untuk pembebasan lahan bagi kepentingan pembangunan jalan tol. Kedua, adanya aturan yang fleksibel untuk kepentingan pembangunan jalan tol, tetapi dengan persyaratan yang tidak efektif dan efisien. Dua alasan itulah yang menjadikan urgensi pentingnya ulasan regulasi yang bersinggungan dengan infrastruktur jalan tol.

Beberapa regulasi yang bersinggungan dengan infrastruktur jalan tol, antara lain regulasi yang berkaitan pembebasan lahan, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU No 41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU No 32/2014 tentang Kelautan, UU No 39/2014 tentang Perkebunan, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No 5/1960 tentang Pokok-pokok Dasar Agraria, PP No 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Perpres No 30/2015.

Selain beberapa regulasi terkait pembebasan lahan, ada pula regulasi dalam kaitannya wewenang pelaksanaan pembangunan jalan tol, pelelangan tender serta proses pelaksanaan pembangunan jalan tol itu sendiri. Beberapa regulasi terkait hal tersebut, antara lain PP No 15/2015 tentang Jalan Tol, PP No 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Perpres No 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Permen Bappenas No 4/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, dan  PP No 78/2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.

Terkait masalah pembebasan lahan dalam pembuatan jalan tol terdapat beberapa peraturan yang sinkron dan beberapa lainnya terjadi tumpang tindih. UU tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyebutkan, pembuatan tol yang diperuntukkan bagi kepentingan umum harus dilakukan, dan tidak ada kepentingan lain yang bisa menentangnya. Namun, tidak demikian dalam UU Lahan Pertanian Pangan, UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam UU Lahan Pertanian Pangan disebutkan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Sementara UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan, izin lokasi diberikan dalam luasan dan waktu tertentu. Artinya, ketika lahan pesisir dan pulau- pulau kecil digunakan untuk pembangunan tol, dimungkinkan akan bermasalah dalam kaitan rentang waktu, di mana dalam pembangunan tol dimungkinkan dalam rentang waktu tak terhingga, sedangkan dalam UU ini penggunaan lahan hanya dalam batasan waktu tertentu.

Dalam UU Perkebunan, penggunaan lahan perkebunan untuk jalan tol bertentangan dengan nilai fungsi UU Perkebunan. Selain itu, dengan alasan apa pun pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan. Maka dari itu, jika dalam pembangunan tol membutuhkan pembukaan lahan dengan cara membakar, hal itu melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disebutkan, ketika terjadi pembuatan jalan tol dan kemudian lahan petani tersebut yang digunakan, akan dimungkinkan melanggar UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Di lain sisi, terdapat aturan yang lebih sinkron terhadap pembebasan lahan bagi pembangunan jalan tol. UU Kelautan disebutkan bahwa pembangunan jalan tol yang menggunakan lahan laut dapat dilakukan dengan izin lokasi yang diatur dalam UU. Dalam UU Pokok-pokok Dasar Agraria mengakomodasi hak guna bangunan hapus karena adanya kepentingan umum (pembangunan jalan tol). Adanya dualisme hukum tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi para pihak terkait permasalahan tentang regulasi infrastruktur jalan tol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar