Dualisme
Regulasi Infrastruktur Tol
Chusnul Chasanah ; Research Assistant Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
|
KOMPAS,
09 Januari 2016
Permasalahan tentang regulasi infrastruktur jalan tol sangat
kompleks.
Banyak regulasi yang bersinggungan di sana. Kompleksitas aturan
tersebut memunculkan masalah karena beberapa peraturan menjadi tumpang
tindih.
Pertama, dari beberapa regulasi yang bersinggungan terkait
infrastruktur jalan tol terdapat regulasi yang tak memiliki aturan yang lebih
fleksibel untuk pembebasan lahan bagi kepentingan pembangunan jalan tol.
Kedua, adanya aturan yang fleksibel untuk kepentingan pembangunan jalan tol,
tetapi dengan persyaratan yang tidak efektif dan efisien. Dua alasan itulah
yang menjadikan urgensi pentingnya ulasan regulasi yang bersinggungan dengan
infrastruktur jalan tol.
Beberapa regulasi yang bersinggungan dengan infrastruktur jalan
tol, antara lain regulasi yang berkaitan pembebasan lahan, yaitu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum, UU No 41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil, UU No 32/2014 tentang Kelautan, UU No 39/2014 tentang Perkebunan, UU
No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No
18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 19/2013
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No 5/1960 tentang
Pokok-pokok Dasar Agraria, PP No 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, dan Perpres No 30/2015.
Selain beberapa regulasi terkait pembebasan lahan, ada pula
regulasi dalam kaitannya wewenang pelaksanaan pembangunan jalan tol,
pelelangan tender serta proses pelaksanaan pembangunan jalan tol itu sendiri.
Beberapa regulasi terkait hal tersebut, antara lain PP No 15/2015 tentang
Jalan Tol, PP No 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
dalam Penyediaan Infrastruktur, Perpres No 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Permen Bappenas No 4/2015
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha,
dan PP No 78/2010 tentang Penjaminan
Infrastruktur Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang Dilakukan melalui
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Terkait masalah pembebasan lahan dalam pembuatan jalan tol
terdapat beberapa peraturan yang sinkron dan beberapa lainnya terjadi tumpang
tindih. UU tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
menyebutkan, pembuatan tol yang diperuntukkan bagi kepentingan umum harus
dilakukan, dan tidak ada kepentingan lain yang bisa menentangnya. Namun,
tidak demikian dalam UU Lahan Pertanian Pangan, UU Pengelolaan Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam UU Lahan Pertanian Pangan disebutkan, lahan yang sudah
ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan
dilarang dialihfungsikan. Sementara UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil menyebutkan, izin lokasi diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
Artinya, ketika lahan pesisir dan pulau- pulau kecil digunakan untuk
pembangunan tol, dimungkinkan akan bermasalah dalam kaitan rentang waktu, di
mana dalam pembangunan tol dimungkinkan dalam rentang waktu tak terhingga,
sedangkan dalam UU ini penggunaan lahan hanya dalam batasan waktu tertentu.
Dalam UU Perkebunan, penggunaan lahan perkebunan untuk jalan tol
bertentangan dengan nilai fungsi UU Perkebunan. Selain itu, dengan alasan apa
pun pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan. Maka dari itu,
jika dalam pembangunan tol membutuhkan pembukaan lahan dengan cara membakar,
hal itu melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara
dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disebutkan, ketika terjadi
pembuatan jalan tol dan kemudian lahan petani tersebut yang digunakan, akan
dimungkinkan melanggar UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Di lain sisi, terdapat aturan yang lebih sinkron terhadap
pembebasan lahan bagi pembangunan jalan tol. UU Kelautan disebutkan bahwa
pembangunan jalan tol yang menggunakan lahan laut dapat dilakukan dengan izin
lokasi yang diatur dalam UU. Dalam UU Pokok-pokok Dasar Agraria mengakomodasi
hak guna bangunan hapus karena adanya kepentingan umum (pembangunan jalan
tol). Adanya dualisme hukum tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi para pihak
terkait permasalahan tentang regulasi infrastruktur jalan tol. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar