Belajar dari Kasus ”Chiropractic”
Leila Mona Ganiem ; Komisioner Konsil Kedokteran Indonesia;
Perwakilan Masyarakat
|
KOMPAS,
12 Januari 2016
Dugaan malapraktik pada kasus Chiropractic First yang menimbulkan korban Allya Siska Nadya
mengundang perhatian. Bagaimana perlindungan kepada masyarakat terkait
praktik kedokteran?
Sesungguhnya negara telah menata dengan baik pengaturan praktik
kedokteran melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. UU tersebut
mengamanahkan dibentuknya Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Tugasnya,
meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi
dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan bersama lembaga terkait dalam
upaya meningkatkan mutu pelayanan medis.
Registrasi dokter bukanlah sekadar pencatatan administratif.
Dokter yang teregistrasi memperoleh surat tanda registrasi(STR) dari KKI. STR
bermaknabahwa negara mengakui kompetensi dokter tersebut, memperkenankan yang
bersangkutan melakukan praktik kedokteran karena kemampuannya tidak akan
mencederai masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dan dokter aman dan nyaman
menjalani peran masing-masing.
Sistem STR berlaku di berbagai belahan dunia. Tujuannya, satu,
perlindungan kepada masyarakat. Dokter asing yang datang ke Indonesia juga
mengajukan STR kepada KKI. Untuk dokter asing, KKI mengecek ke konsil
kedokteran negara pemohon untuk memastikan kompetensi dokter dan mengecek apa
ada pelanggaran disiplin, etika, serta hukum.
Profesi ini mewajibkan dokter belajar seumur hidup dan mengikuti
perkembangan permasalahan medis. Sejak 2005, STR diperpanjang lima tahun
sekali. Perpanjangan STR diberikan jika dokter telah menunjukkan bukti
dirinya meningkatkan kompetensi melalui pelatihan (training), seminar, atau lokakarya (workshop) dalam jumlah tertentu. Jika ada dokter yang diduga
melakukan malapraktik, masyarakat dapat melapor kepada Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Tanpa memiliki STR, MKDKI tidak berhak
menindaklanjuti mengingat dia tidak diakui sebagai dokter di Indonesia.
Dengan demikian, akan langsung berhadapan dengan isu pidana.
Perizinan
Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall tidak memiliki
izin. Selain itu, dokternya dipastikan tidak memiliki STR. Hingga saat ini,
KKI belum pernah memberikan STR kepada dokter asing untuk berpraktik di
Indonesia. STR yang pernah dikeluarkan KKI adalah STR bagi dokter yang
melakukan bakti sosial, menjalani pendidikan di Indonesia, dan alih
teknologi.
Pertanyaannya, bagaimana masyarakat tahu seorang dokter atau
dokter gigi sudah memiliki STR? Masyarakat dapat mencari informasi dengan
mengunjungi kolom isian ”Cari Dokter” di situs web KKI, yaitu www.kki.go.id.
Nama dokter yang telah teregistrasi akan muncul.
Masyarakat
cerdas
Surat izin praktik (SIP) biasa dicantumkan di papan nama dokter.
Jika mempunyai SIP, pasti memiliki STR. Regulasi untuk dokter di rumah sakit
lebih ketat. Rumah sakit yang mempekerjakan dokter tanpa STR mendapat sanksi
berat. Belajar dari kasus chiropractic, sudah seharusnya masyarakat cerdas
dalam memilih layanan kesehatan dan memahami hak serta kewajibannya.
Ada baiknya mencari tahu rekam jejak dokter melalui internet
atau rekomendasi dari pihak lain, termasuk perawat, apoteker, atau orang yang
pernah mengalami penyakit yang sama.
Masyarakat Indonesia sebaiknya tidak segera kagum dengan dokter
asing yang ramah. Kabarnya, dokter Randall yang memeriksa korban tengah
menjalani sanksi disiplin di negaranya. Mengecek rekam jejak dokter dari
konsil kedokteran di negara kebangsaan dokter tersebut juga dapat dilakukan.
Ada baiknya memilih metode yang sudah dikenal. Pelayanan medis
diterapkan melalui serangkaian proses penelitian berkesinambungan sebelum
diterima secara umum. Pengobatan yang belum dikenal lebih berisiko. Jika
memilih pendekatan baru atau pengobatan tradisional, pastikan informasinya
cukup. Ikatan Dokter Indonesia menyatakan, praktik chiropractic bukan
termasuk pengobatan modern yang diakui kedokteran Indonesia.
Testimoni dengan pesan yang menggiurkan, apalagi diproduksi
internal dari klinik, bukanlah referensi yang pasti kredibel. Kementerian
Kesehatan, KKI, dan Komisi Penyiaran Indonesia mengatur dengan tegas
promositerkait praktik kedokteran.
Sebelum menegakkan diagnosis, dokter yang baik akan
berhati-hati. Itulah mengapa pasien perlu sabar, aktif bertanya, dan mau
menjalani saran yang diberikan dokter. Banyak pasien menolak ketika tindakan
medis dianggap memberatkan, misalnya operasi. Akibatnya, pasien memilih
pendekatan lain, seperti pengobatan alternatif. Sebaiknya yakinkan diri
apakah benar pengobatan itu terbaik untuk kesembuhan bahkan keselamatan diri.
Untuk menguatkan keyakinan diri dalam membuat keputusan,
tanyakan pendapat dokter lain (second
opinion) tentang diagnosis penyakit agar memiliki pilihan.
Pelajaran lain yang berharga dari kasus ini terkait regulator
adalah pentingnya harmonisasi dan koordinasi antara semua pemberi izin, yaitu
kementerian atau dinas pariwisata, perdagangan, kesehatan, dan KKI. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar