Siasat
Dana Saksi
Reza Syawawi ; Peneliti Transparency International Indonesia
|
TEMPO.CO,
06 Februari 2014
Usul soal dana saksi partai politik senilai Rp
658,03 miliar akan segera digelontorkan dari APBN. Padahal penolakan yang
begitu gencar dari masyarakat sipil hingga "isyarat" Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pesan bahwa pembiayaan saksi oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpotensi menjadi bentuk
penyimpangan atas penggunaan anggaran negara (baca: korupsi).
Alokasi anggaran ini pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam Undang-Undang Partai Politik (UU 2/2008 jo UU 2/2011), Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 8/2012), maupun dalam Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU 15/2011). Bahkan UU 8/2012 mengkategorikan hal tersebut sebagai bagian dari tindak pidana di bidang pemilu. Partai politik yang berpendapat tidak ada ketentuan yang dilanggar atas pengalokasian dana tersebut sangat jelas tidak membaca undang-undang secara cermat. Pasal 139 ayat (1) UU 8/2012 menyebutkan peserta pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa. Dalam konteks pendanaan saksi oleh APBN, pemerintah menjadi pihak yang memberikan anggaran tersebut karena sumbernya berasal dari dana optimalisasi yang dikelola oleh pemerintah. Maka, menurut pasal ini, dana saksi yang dibiayai oleh APBN jelas melanggar larangan mengenai sumber sumbangan dalam penyelenggaraan pemilu. Pasal 139 ayat (2) dan (3) bahkan melarang partai politik menggunakan sumbangan jika berasal dari sumber yang dilarang. Undang-undang mewajibkan dana tersebut dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menyerahkannya ke kas negara. KPU sebaiknya memperingatkan pemerintah, partai politik, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tidak mengalokasikan dan menggunakan APBN untuk membiayai saksi partai politik. Karena pada dasarnya KPU memiliki posisi sebagai lembaga yang akan mengambil tindakan hukum jika terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa partai politik telah menggunakan sumber keuangan yang dilarang oleh undang-undang (Pasal 140 UU 8/2012). Jika larangan ini tidak diindahkan oleh partai politik, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 139, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta (Pasal 305 UU 8/2012). Pejabat struktural partai politik menjadi pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika ada 10 partai politik yang tetap menerima dan menggunakan sumber yang dilarang, setidaknya akan ada 10 ketua umum partai politik yang akan dipidana (Koran Tempo, 4/2). Ketiadaan dasar hukum untuk mengalokasikan dana saksi dari APBN akhirnya memunculkan "siasat" baru untuk melegalkan tindakan tersebut. Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, kemudian merumuskan sebuah draf peraturan presiden sebagai dasar hukum untuk membiayai saksi partai politik. Logika untuk menjadikan peraturan presiden sebagai alas hukum untuk melegalkan dana saksi dibiayai oleh APBN merupakan "siasat yang sesat". Dari sisi perundang-undangan, pemerintah mungkin perlu membaca dan memahami kembali Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 1 angka (6) UU 12/2011 berbunyi, "Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan." Ada dua hal terkait dengan mengapa peraturan presiden dimunculkan. Pertama, harus ada perintah dari ketentuan yang lebih tinggi. Sejauh pemahaman penulis, tidak ada satu ketentuan pun, baik dalam undang-undang maupun peraturan lain, yang memerintahkan agar dana saksi partai politik diatur dalam peraturan presiden. Bahkan jika peraturan presiden ini tetap dimunculkan, jelas merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Pemilu. Kedua, peraturan presiden ditujukan untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Pertanyaannya, apakah mendanai saksi partai politik menjadi bagian dari penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan? Dalam pemahaman yang sederhana, saksi partai politik adalah bagian dari entitas badan hukum bernama partai politik, di mana ia bekerja atas mandat partai politik. Maka, menjadi sangat keliru jika mengaitkannya dengan fungsi atau tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, Pasal 13 UU 12/2011 mempertegas bahwa materi muatan peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Pemerintah sudah sepatutnya tidak melanjutkan membahas peraturan presiden yang mengakomodasi dana saksi partai politik. Jika tidak, pemerintah telah menggunakan siasat yang sesat hanya untuk tujuan yang sebetulnya telah melanggar undang-undang. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar