Kamis, 20 Februari 2014

Quo Vadis Go Organic

Quo Vadis Go Organic

Khudori  ;   Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-2014)
TEMPO.CO,  20 Februari 2014

                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
Kementerian Pertanian dan Komisi IV DPR sepakat mengalihkan subsidi pupuk organik ke pupuk anorganik. Subsidi dialihkan untuk memenuhi kekurangan pagu subsidi pupuk anorganik. Tahun ini, nilai subsidi pupuk Rp 21,04 triliun, kurang Rp 1 triliun dari kebutuhan. Dari total subsidi Rp 21,04 triliun itu, Rp 3 triliun di antaranya digunakan untuk membayar kekurangan subsidi tahun 2012. Nilai subsidi Rp 18,04 triliun tahun ini setara dengan 7,78 juta ton pupuk, terdiri atas urea 3,42 juta ton, SP-36 0,76 juta ton, ZA 0,80 juta ton, NPK 2 juta ton, dan organik 0,8 juta ton. Nilai subsidi pupuk organik hanya Rp 0,4 triliun. 

Tepatkah pengalihan subsidi itu? Apa dampaknya terhadap program Go Organic pemerintah? Ada dua tujuan pemerintah memberi subsidi pupuk, yakni agar pendapatan petani meningkat dan mereka tetap bergairah bertani. Dua tujuan itu sulit digapai. Meskipun disubsidi, selama ini petani selalu membeli pupuk di atas harga eceran tertinggi. Ini membuat pendapatan mereka tergerus. Subsidi juga membuat petani minded pupuk anorganik. Petani bahkan memupuk melampaui dosis rekomendasi. Overdosis ini tak hanya menimbulkan inefisiensi, tapi juga membuat kesuburan fisik, kimia, dan biologi tanah menurun. Produksi menyeluruh dan kesinambungan usaha tani menjadi taruhan.

Ini terjadi karena kebijakan subsidi pupuk salah arah. Pertama, subsidi bias pupuk urea dan ZA. Ini memperburuk anjuran pemupukan berimbang. Kedua, sebagian besar subsidi ditujukan untuk pupuk anorganik. Bias subsidi pupuk anorganik, plus praktek pertanian yang tidak mengembalikan serasah kembali ke sawah, membuat tanah miskin bahan organik (C-organik). Menurut Balai Besar Litbang Sumber Daya Lahan Pertanian, 73 persen lahan sawah (5 juta hektare) memiliki kandungan C-organik amat rendah sampai rendah (C-organik 2 persen), 22 persen berkandungan C-organik sedang (2-3 persen), dan 4 persen berkandungan C-organik tinggi ( 3 persen). Tanah dengan C-organik < 2 persen dapat dikategorikan lahan yang sakit dan kelelahan. Bila dibandingkan dengan sawah sehat (C organik > 3 persen), kondisi lahan itu amat kritis (Simarmata, 2012). Untuk mendongkrak produktivitas, kesuburan lahan harus dipulihkan. 

Didasarkan pada kondisi itu, Kementerian Pertanian pada 2008 mencanangkan Go Organic. Sesuai dengan skenario, Go Organic direncanakan digapai pada 2010. Program Go Organic meliputi pengembangan teknologi pertanian organik, kelompok tani organik, pengembangan perdesaan melalui pertanian organik, dan strategi pemasaran pertanian organik. Namun, karena rendahnya komitmen, program itu jauh dari tercapai, bahkan bisa dikatakan gagal. Pada akhir pemerintahan Presiden SBY, Go Organic nyaris tak terdengar. 

Tak banyak hal yang dilakukan pemerintah soal Go Organic. Salah satunya, ya, subsidi pupuk organik. Namun, selain jumlahnya kecil, skema subsidi tidak tepat. Subsidi pupuk anorganik diberikan dalam bentuk input harga gas ke pabrik pupuk. Sedangkan subsidi pupuk organik diberikan dalam bentuk harga beli, juga untuk pabrik pupuk. Keduanya menguntungkan pabrik pupuk, bukan petani. Mestinya subsidi pupuk organik diberikan ke petani agar bisa memproduksi sendiri guna mengurangi ketergantungan pada pabrik. Ke depan, justru ini yang harus didorong dengan pendampingan kepada petani.

Memang benar pertanian organik tak hanya ditentukan oleh pemerintah, tapi juga oleh masyarakat. Ini terlihat dalam banyak hal. Pertama, luas lahan pertanian organik yang terus bertambah, yang pada 2011 mencapai 238.872,24 hektare. Ini diusahakan untuk beras, sayur, buah, dan aneka tanaman perkebunan. Kedua, jumlah prosesor dan eksportir yang mencapai 71. Ketiga, lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi (nasional dan internasional), dan pedagang. Keempat, pasar. supermarket/hipermarket, dan restoran jadi outlet penting. 

Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pelaku pertanian organik penting. Pertama, potensi pasar yang besar. Meskipun ceruk pasar produk organik masih kecil dan terbatas, perkembangan kelas menengah dan pertumbuhan pendapatan yang tinggi serta tumbuhnya kesadaran akan pentingnya aspek kesehatan merupakan pasar baru produk-produk organik. Kedua, lahan pertanian organik cukup luas. Terdapat 11,1 juta hektare lahan telantar yang bisa dipakai untuk pertanian organik. Ketiga, teknologi pertanian organik cukup tersedia, seperti pembuatan kompos, tanam tanpa olah, dan pestisida hayati. 

Ke depan, pertanian organik akan jadi magnet petani untuk mempraktekkannya sepanjang sejumlah kendala bisa diselesaikan. Pertama, ada kepastian kualitas produk lewat sertifikasi. Kedua, biaya sertifikasi tidak memberatkan, terutama buat petani kecil. Ketiga, ada insentif harga untuk produsen. Keempat, ada kepastian pasar. Kelima, investasi awal tidak terlalu mahal. Keenam, edukasi konsumen akan pentingnya produk organik. Untuk mengatasi itu semua, tentu peran para stakeholder pertanian organik tetap penting. Namun peran pemerintah tetap menjadi penentu dalam memberikan arah yang jelas mau ke mana program Go Organic, bagaimana tahapan dan hasil akhir yang hendak diraih. Tanpa arah yang jelas, tentu kita pantas bertanya: quo vadis go organic?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar