Merumahsusunkan
Warga
Nirwono
Joga ; Koordinator
Gerakan Indonesia Menghijau
|
SINAR
HARAPAN, 21 Februari 2014
|
Salah satu upaya memutus mata rantai banjir
adalah menormalisasi bantaran kali, seperti yang sudah dimulai di Kali
Sentiong.
Hal ini membawa konsekuensi relokasi warga
penghuni bantaran kali secara besar-besaran. Keterbatasan lahan kota
mendorong penyediaan hunian vertikal berupa rumah susun (rusun) untuk
menampung warga pindahan dari bantaran kali dalam jumlah besar. Pembangunan
rusun sesuai Perda No 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana
Detail Tata Ruang DKI Jakarta 2030 (disahkan Desember 2013), memetakan
lokasi-lokasi yang dapat dikembangkan sebagai kawasan hunian vertikal
terpadu.
Pemerintah (dan pengembang-red) dapat
mengembangkan kawasan hunian vertikal terpadu dengan konsep berimbang 1:2:3,
berupa satu menara gedung komersial (perkantoran, pusat perbelanjaan,
pendidikan, klinik kesehatan, tempat ibadah), dua menara apartemen menengah
atas untuk kalangan pekerja, dan tiga menara rumah susun sederhana milik atau
sewa (rusunami/rusunawa) untuk masyarakat berpendapatan rendah.
Pemerintah membangun infrastruktur jalan,
saluran air, kolam penampung dan pengolah air, daerah resapan air, jaringan
utilitas listrik, air bersih dan gas, pengolahan limbah dan sampah, serta
jaringan transportasi internal (trotoar, jalur sepeda) dan eksternal (dekat
stasiun kereta api atau halte TransJakarta).
Luas kawasan yang dibangun tidak melebihi
dari koefisien dasar bangunan sebesar 70 persen, 30 persen lahan dijadikan
ruang terbuka hijau (RTH) berupa taman untuk berolahraga, berinteraksi warga
atau kegiatan bersama lainnya.
Taman dilengkapi kolam penampung air yang
berfungsi ekologis (penampung dan pengolah air lokal) dan estetis (atraksi
air mancur, pendingin iklim mikro). Kebun-kebun sayuran dikembangkan dalam
bentuk taman dinding dan taman atap yang dikelola warga.
Kawasan terintegrasi dengan tata ruang
kota, lokasi dekat jalur transportasi publik dan infrastruktur yang sudah
siap.
Ketersediaan semua fasilitas pokok
(perkantoran, pendidikan, perbelanjaan, ibadah, dan rekreasi) dalam satu
kawasan terpadu membuat penghuni cukup berjalan kaki atau bersepeda ke tempat
tujuan. Kawasan bebas emisi karbon dan pencemaran udara dari kendaraan.
Kawasan terpadu menyediakan lapangan kerja
untuk warga. Bagi warga yang berprofesi sebagai pemulung diberdayakan dalam
pengelolaan sampah, bertanggung jawab memilih, memilah, dan mengolah produksi
sampah. Tukang ojek dan parkir beralih profesi mengelola parkir kendaraan
penghuni dan tamu, hingga sepeda sewa.
Pembantu rumah tangga atau buruh cuci
menjadi tenaga pembersih gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan
apartemen. Warga dengan keterampilan terlatih atau pendidikan akademis
bekerja di perkantoran, pusat perbelanjaan, lembaga pendidikan, hingga
pengelolaan gedung.
Seluruh menara yang dibangun memenuhi
persyaratan standar bangunan hijau. Bangunan memperhatikan faktor lingkungan
dan menerapkan konsep bijak guna lahan, hemat dan konservasi air, hemat
energi dan pemanfaatan energi terbarukan, hemat bahan dan mengurangi limbah
bangunan, serta menjaga kualitas udara dalam ruangan sehingga terhindar dari
sindrom bangunan sakit.
Di Hong Kong, Taiwan, dan Singapura, untuk
menutup biaya operasional pemeliharaan dan perawatan rusun, setiap menara
dari 20 lantai, pada lantai dasar hingga lantai 5 dipergunakan untuk pasar
tradisional dan bengkel kerja (workshop, studio) pelatihan keterampilan,
usaha industri rumah tangga atau rumah produksi.
Di sini, pemerintah menyediakan lapangan
kerja mandiri, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan penghuni rumah susun
sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Untuk memenuhi kebutuhan rusun yang besar,
Pemprov DKI Jakarta dapat meminta bantuan pemerintah pusat melalui
Kementerian Perumahan, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan
Umum, dan Perumnas, serta menggandeng pemerintah kota/kabupaten dan para pengembang
se-Jabodetabek.
Pemprov DKI Jakarta, melalui lurah dan
camat setempat, menyampaikan kepastian kepada warga, terutama yang bermukim
di bantaran kali yang akan direlokasi, ke rusun mana, kapan akan dipindahkan,
dan bagaimana ganti untungnya.
Warga diberikan pendampingan pemahaman
transformasi sosial budaya dari gaya hidup di hunian horizontal ke vertikal,
seperti edukasi penggunaan dan pemeliharaan listrik, air, lift, dan bangunan,
serta perubahan sistem kerukunan dan interaksi antartetangga.
Ke depan, kawasan permukiman yang rawan
banjir, kebakaran, atau masalah sosial seperti kriminalitas dan prostitusi
dapat segera diremajakan menjadi kawasan hunian vertikal terpadu.
Pemerintah dan pengembang meremajakan
permukiman. Jadi, percepatan pembangunan hunian vertikal dan kawasan terpadu
yang terintegrasi dapat segera dimulai di tanah milik pemda atau pengembang.
Dengan membangun hunian vertikal dalam
kawasan terpadu, pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan perumahan,
tetapi sekaligus masalah transportasi, kemacetan lalu lintas, penyediaan
lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan warga, dan penyediaan RTH yang
memadai. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar