Minggu, 23 Februari 2014

Membangkitkan Gairah Kemaritiman

Membangkitkan Gairah Kemaritiman

Harjuli Hatmono  ;   Sekretaris ex officio Komisi Penyuluhan 
Pertanian Perikanan dan Kehutanan (KP3K)
SUARA KARYA,  21 Februari 2014

                                                                                         
                                                                                                                       
Ada yang menarik menyimak secara seksama penegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespon hasil Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, 27-30 Januari 2014.

Pertama, ke depan paradigma pembangunan Indonesia harus diubah mengingat sumber daya kelautan kita yang besar. 'Konsep pembangunan nasional mau tidak mau, kita sebut Maritime-Land Development (www.presidenri.go.id). Kalau itu kita jadikan grand starategy untuk jangka panjang, maka kita tidak perlu cemas bahwa permintaan yang meningkat tajam bisa kita penuhi.'

Kedua, Presiden mengajak untuk bersama-sama memikirkan kembali cara cerdas dan arif untuk mengembangkan potensi besar kelautan kita. Kalau sektor kelautan dan perikanan bisa digunakan untuk kemakmuran bangsa Indonesia, berarti arah pembangunan ini sudah benar.

Ketiga, terdapat dua dimensi dalam kelautan maritim yang harus diperjuangkan, yakni dimensi keamanan dan kesejahteraan. Faktor keamanan sangat penting untuk memastikan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan wilayah lautan di antara pulau-pulau di Indonesia dalam keadaan aman. Khusus untuk menjaga keamanan laut Indonesia, pemerintah telah menambah tiga kapal selam dan berbagai kapal perang. Laut kita harus aman. Kalau bisa dilindungi maka upaya untuk menggali sumber kemakmuran bisa kita lakukan.

Konsep kelautan telah diletakkan oleh pendahulu melalui Deklarasi Juanda 1957, yaitu "Bangsa Indonesia menjadi negara kepulauan sebagai konsepsi kewilayahan untuk mewujudkan wawasan Nusantara." Batas laut dengan luar negeri bukan ditentukan oleh masing-masing pulau tetapi berdasarkan garis penghubung antar pulau terluar.

Dengan batas tersebut Indonesia memiliki 17.499 buah pulau. Sejumlah 13.466 pulau di antaranya telah diberi nama. Sedangkan sisanya yakni 4.033 pulau belum memiliki nama. Ini sungguh ironis. Kita telah merdeka selama 68 tahun. Memiliki pulau, memberi nama saja tidak.

Bayangkan betapa beratnya perjuangan para pahlawan untuk merdeka, sedangkan setelah merdeka kita tidak memiliki keseriusan mengelola. Sekali lagi, memberi nama saja tidak.

Kita bisa berdalih, ini betapa banyaknya jumlah pulau? Bukankah alat canggih semacam satelit dapat dipergunakan. Urgensi penamaan ini untuk menghindari dispute (sengketa) di perbatasan. Kita berpengalaman dalam kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang lepas ke Malaysia. Pengamanan perbatasan yang dilakukan Mesir (walaupun sekarang lagi ribut di dalam negeri) dengan cara menempatkan militer di Gurun Sinai disertai dengan mengelola pabrik pengolah minyak zaitun.

Negeri Sejahtera

Jumlah pulau terluar tercatat di Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau 
Kecil (KP3K) ada 92 buah. Tidak perlu pabrik sejumlah itu, secukupnya saja. Urgensi penamaan pulau pedalaman berkaitan dengan identitas dan potensinya. Lebih lanjut jangan ada pulau yang dapat dikuasai pihak asing yang biasanya atas nama investasi. Umumnya orang asing menikahi pribumi lantas menguasai sebagian wilayah berpotensi yang berujung juga pada kapitalisasi. Lantas, dalam hal ini siapa yang sejahtera dan menyejahterakan siapa.

Dalam dimensi kesejahteraan, Presiden mengajak untuk terus mengembangkan cara medayagunakan sumber daya perikanan. Sengketa antara Indonesia dan beberapa negara lain agar dapat diubah menjadi kolaborasi atau kemitraan yang tidak merugikan. Selain itu, soal transportasi laut juga penting karena Indonesia memiliki banyak pulau.

Pemerintah harus terus memberikan perhatian dan program nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Misalnya, dengan mempermudah nelayan memperoleh bahan bakar, kapal penangkap ikan, dan perlindungan terhadap nelayan.

Penundaan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang pemberlakuan penggunaan solar industri (non subsidi) bagi kapal ikan di atas 30 Gross Ton (GT) merupakan bagian dari pemberian kemudahan dan perlindungan kepada nelayan. Kegembiraan ini dirasakan oleh Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT). Mereka kembali dapat membeli solar subsidi seharga Rp. 5.500 per liter.
Perikanan yang melimpah ini baru merupakan bagian kecil dari potensi ekonomi. 

Mengemuka dalam Rakornas masih banyak kekayaan di dalam laut, terkait dengan energi dan sumberdaya mineral. Mencuat dalam persidangan perlu adanya undang-undang kelautan. Tidak mencuat dalam forum itu, bahwa sesungguhnya jika dikelola dengan baik, maka penghasilan dari laut tidak kurang dari Rp 7.000 triliun/tahun. Ini senilai dengan tujuh kali APBN saat ini.

Berbicara soal menyejahterakan masyarakat di negeri bahari ini sudah banyak yang direncanakan. Mulai rencana jangka pendek, menengah, hingga panjang. Ada rencana strategis, ada rencana operasional. Ambil misal dengan kata swasembada. Swasembada garam sudah tercapai untuk jenis garam konsumsi. Namun impor masih dilakukan untuk garam industri.

Hal serupa terjadi di sektor pertanian. Swasembada mengalami nasib yang sama. Mulai dari swasembada beras, bocor saja impor dari Vietnam. Swasembada gula juga baru untuk konsumsi. Swasembada kedelai malah bikin semakin keterpenyetan tempe. Swasembada jagung, tidak ada gaung. Swasembada daging sapi kesrimpet korupsi.

Tampaknya untuk mencapai swasembada yang berlanjut ke berdikari kurang gairah. Dalam sektor kelautan, saatnya kita membangkitkan gairah kemaritiman. Berpegang pada Deklarasi Juanda, kibarkan bendera di atas KRI Usman Harun. Jangan takut. Mari kita iringi dengan lagu Nenek Moyangku Orang Pelaut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar