MA
Bukan “la Bouche de la Loi”
Misranto
; Rektor Universitas Merdeka, Pasuruan, Jatim
|
KORAN
JAKARTA, 18 Februari 2014
|
Satu lembaga belum tentu satu
suara. Bisa ada suara yang bercorak vis
a vis dalam satu institusi seperti Mahkamah Agung (MA).
Institusi yudisial yang menjadi
puncak tempat para pencari keadilan menggantungkan harapan ini, kenyataannya
mampu memproduksi putusan yang berlainan.
Para hakim di MA, ada yang
berusaha menunjukkan karakter sebagai corong peradilan progresip dan humanis,
antara lain ditunjukkan dengan memihak korban. Ada pula yang memihak terdakwa
dan terpidana. Sikap mereka terbaca karena belum konsisten memihak rakyat
kecil yang berurusan dengan hukum.
MA digariskan negara sebagai
pusat upaya hukum bagi mereka yang kecewa atau tidak puas atas kinerja
yuridis (hakim-hakim) di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
MA bahkan disebut Nusron (2011) sebagai "benteng terakhir" yang
menentukan hitam-putihnya hak-hak pencari keadilan.
Pencari keadilan yang
berkesempatan paling akhir memanfaatkan MA adalah terpidana. Ketika
pengadilan tingkat kasasi di MA menjatuhkan seseorang bersalah melakukan
tindak pidana (straafbarfeit), dia
(terpidana) masih diberi ruang mengajukan permohonan untuk pengujian kembali
(PK) terhadap putusan MA.
Bila putusan yang dijatuhkan
majelis hakim PK tidak menganulir putusan hakim MA di tingkat kasasi, jalan
bagi korban atau pihak-pihak yang dirugikan oleh putusan hakim MA tingkat PK
sudah buntu (final). Mereka disuruh negara melalui hakim PK MA untuk menerima
kekalahan atau mengakui kenyataan bahwa hak keadilannya menurut hukum formal
sudah berakhir.
Kekalahan korban dapat terbaca
melalui putusan hakim-hakim PK MA yang membebaskan terpidana dr Dewa Ayu
Sasiary Prawarni, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Sebelum mereka
mengajukan PK, tiga dokter ini sudah diputus MA telah bersalah melakukan
malapraktik medis.
Oleh majelis PK MA, tiga dokter
itu dinyatakan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat
melakukan operasi terhadap Siska Makelty. Majelis PK mengabulkan PK para
dokter dan membatalkan putusan judex
juris pengadilan sebelumnya (majelis kasasi MA).
Majelis PK menilai putusan
Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan tiga terpidana itu sudah
tepat. Dasar pertimbangan yang digunakan majelis, di antaranya menyebutkan
tiga dokter spesialis itu tidak menyalahi prosedur dalam penanganan operasi cieto ciseria.
Pertimbangan yang diajukan PN
Manado dan hakim PK MA jelas tidak sama dengan hakim-hakim di tingkat kasasi.
Pada ranah kasasi, hakim-hakimnya menilai tindakan yang dilakukan tiga dokter
itu terbukti mengabaikan SOP yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.
Kronologi singkatnya, ketika
korban sudah tidur telentang di atas meja operasi, tiga dokter lantas
melakukan tindakan asepsi antiseptis pada dinding perut dan sekitarnya.
Korban lantas ditutup dengan kain operasi, kecuali area pembedahan. Tim
dokter telah membius total. Dokter Ayu (terdakwa I) mengiris dinding perut
lapis demi lapis sampai pada rahim korban untuk mengangkat bayi.
Setelah itu, rahim korban
dijahit sampai tidak terdapat pendarahan untuk selanjutnya dilakukan
penjahitan terhadap dinding perut. Peran dokter Hendry (terdakwa II) sebagai
asisten operator I dan dokter Hendy (terdakwa III) asisten operator II
membantu memperjelas area pembedahan yang dilakukan dokter Ayu sebagai
pelaksana operasi.
Sebelum operasi dilakukan, para
terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada keluarga korban tentang
kemungkinan-kemungkinan terburuk, termasuk kematian.
Selain itu, para terdakwa juga
memeriksa penunjang seperti jantung, foto rontgen dada, dan lainnya setelah
pembedahan. Padahal, seharusnya, prosedur itu dilakukan sebelum proses
pembedahan berlangsung karena tindakan dokter tergolong berisiko tinggi.
Keadilan Formal Meski barangkali tindakan yang dilakukan para dokter itu memang benar sesuai SOP, akibat buruk telah diterima korban dan keluarganya.
Tiga dokter yang merasa tidak
bersalah telah diberikan keadilan formal oleh hakim-hakim PK. Masalahnya
kemudian, siapa yang menjembatani hak keadilan untuk korban sekarang, padahal
putusan PK tidak lagi bisa diuji kembali.
Hierarki kewenangan di level MA
itu dapat terbaca, putusan yang dijatuhkan hakim-hakim MA di tingkat kasasi
masih belum bisa dikatakan benar-benar final dan mengikat sebab terpidana
masih berkesempatan mengajukan upaya hukum PK (heerziening), sedangkan korban tidak bisa lagi melawan dengan
upaya hukum lainnya.
Kalaupun PK terpidana ditolak
majelis hakim PK, terpidana atau narapidana masih memunyai jalur politik
untuk melakukan "upaya hukum" seperti mengajukan grasi ke presiden,
menikmati hak remisi, dan pembebasan bersyarat, sementara nasib korban cukup
sampai di tangan majelis kasasi.
Paradigma hukum seperti itulah
yang pernah dikritik William J Chambliss dalam On the Take; From Petty Crooks to Presidents (1978) dan Richard
Quinney melalui Critique of Legal Order
(1973). Dia mendeskripsikan hukum cenderung dibuat atau dipraktikkan untuk
menampung dan menguntungkan keinginan elite yang menguasai negara maupun
elite lain daripada kepentingan masyarakat.
Kritik itu sebenarnya
mengingatkan para legislator dan elemen yudisial supaya tidak salah dalam
mendesain atau mengonstruksi prasarana penegakan hukum. Hakim-hakin di
lingkungan MA sering dikritik keras karena kinerjanya belum cerdas secara
akal (rasionalitas), sosial, moral, dan nurai.
Ketika kecenderungan norma
yuridis atau politik legislatornya lebih memihak terpidana, idealnya elemen
yudisialnya, khususnya di ranah hakim-hakim MA, menunjukkan kreativitas
berorientasi memihak korban. Korban idealnya mendapat dukungan dari para
hakim MA, terlebih bila dalam posisi benar.
Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan hakim dan hakim konstitusi
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat. Ayat ini jelas menunjukkan hakim-hakim MA bukanlah
"mulut UU" (la bouche de la
loi).
Mereka dituntut bukan sekadar
memahami norma-norma yuridis secara tekstual, tetapi juga cakap dalam membaca
dan menginterpretasikan nilai-nilai dan "rasa" keadilan di
masyarakat.
Secara umum, kondisi
ketertindasan masyarakat atau pasien, selama ini, tidak lepas dari perlakuan
korporasi rumah sakit atau "korporasi" profesi paramedis yang lebih
dominan mencari dan mengumpulkan keuntungan ekonomi sebanyak-banyaknya,
sementara urusan pelayanan atau perlindungan korban masih bersifat
"kelas dua".
Kondisi rasa ketidakberdayaan
atau ketidakbermartabatan pasien ini idealnya menjadi objek bacaan
rasionalitas dan moralitas hakim MA. Selain itu, secara umum, dari sisi
kepribadian, ayat (2) mengingatkan hakim dan hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional,
serta berpengalaman di bidang hukum.
Integritas menjadi kata
kuncinya. Hakim akan menjadi pendamping andal para
pejuang keadilan bila
mampu membahasakan peran bukan la
bauche de la loi sesuai dengan kode etik atau integritas etis profesinya.
●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar