Minggu, 23 Februari 2014

Kritik dan Kekuasaan

Kritik dan Kekuasaan

Andi Irawan  ;   Peminat Telaah Ekonomi Politik
TEMPO.CO,  22 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Umumnya, manusia tidak suka dikritik dan, sebaliknya, gandrung akan pujian. Dan derajat ketidaksukaan akan kritik semakin tinggi ketika seseorang punya kekuatan untuk membendung kritik terhadapnya. Karena itu, tidak salah kalau kita katakan kekuasaan itu cenderung antikritik.

Kalau Anda mengunjungi museum, bacalah terjemahan tulisan-tulisan pada prasasti-prasasti yang dibuat pada era Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Prasasti itu mengisahkan puji dan puja yang sangat tinggi kepada para penguasa.Para raja era itu digambarkan sebagai sosok yang suci. Mereka adalah titisan dewa dengan kemampuan kepemimpinan yang sangat prima dan sangat dicintai rakyatnya.

Pada kurun yang sama, orang di semua belahan dunia menempatkan penguasa pada kedudukan yang sangat sakral dan, tentu saja, jauh dari kritik serta penuh dengan puja hampir setara dengan Tuhan. Di Jepang, kaisar dipercayai sebagai turunan Dewa Matahari. Di Cina, jangankan mengkritik para kaisar, memandang wajahnya pun tak boleh, dan rakyat harus sujud kepada sang raja sebagai bentuk penghormatan kepadanya.

Pemimpin-pemimpin kabilah di Arab pada era Nabi Muhammad punya penyair khusus yang akan menciptakan syair yang penuh dengan puja dan puji terhadap kehebatan pemimpin mereka. Dan di Romawi, pada Abad Pertengahan Eropa, perkataan raja adalah hukum yang mengikat semua rakyatnya. Pada zaman itu, penguasa adalah kebenaran absolut, dan kritik terhadapnya adalah kemustahilan.

Pada era Renaissance di Eropa (mulai abad ke-13 Masehi), kekuasaan para penguasa memang tidak lagi seabsolut Abad Pertengahan, melainkan tetap dominan. Dalam era ini mulai penting apa yang dinamakan tindakan preventif terhadap kemungkinan penguasa mendapatkan oposisi yang kuat dari lawan-lawan politiknya.

Sang penguasa harus diopinikan di hadapan rakyat sebagai sosok yang mulia, sehingga kritik dari musuh-musuhnya menjadi mentah. Kita bisa melihat hal ini dalam pandangan Machiavelli (1469-1527) tentang pentingnya pencitraan seorang penguasa sebagaimana yang disampaikan dalam bukunya, The Prince, Bab 18: ...Seorang pangeran harus menjaga dirinya…, yang mana orang harus melihat dan mendengarnya sebagai sosok pemurah, beriman, manusiawi, jujur, dan agamais. Setiap orang melihat bagaimana Anda tampil, walaupun hanya sedikit dari mereka yang tahu bagaimana Anda ini sesungguhnya. Mereka yang sedikit itu tak berani menempatkan diri mereka menentang pendapat orang banyak.

Tentu saja, era penguasa yang mempunyai kekuasaan absolut bak Tuhan atau dominan telah ditinggalkan Eropa dan berbagai belahan dunia sejak Rousseau (1712-1748) mempublikasi pemikirannya tentang Kontrak Sosial (Contract Social) dan Montesquieu (1688-1755) dengan Trias Politica-nya. Rousseau mengintroduksi konsep tentang kedaulatan rakyat. Kepentingan umum yang merefleksikan kedaulatan rakyat harus menjadi utama dibanding kepentingan khusus (pribadi atau golongan). Rakyat menyerahkan tugas untuk mewujudkan kepentingan umum kepada raja. Dan kepentingan umumnya dirumuskan dalam kesepakatan bersama yang bernama undang-undang. Raja atau kaisar harus menjalankan kedaulatan rakyat tersebut. Inilah bentuk kontrak sosial antara rakyat dan rajanya.

Montesquieu, berdasarkan pengalaman dan pengamatan dalam interaksi dengan banyak kehidupan bernegara di Eropa, mengoreksi kekuasaan dominan para penguasa ketika itu melalui pemikirannya tentang bahaya ketika kekuasaan negara dipegang oleh satu tangan (raja). Kekuasaan harus dipilah menjadi tiga kekuatan. Pertama, kekuatan membuat undang-undang yang dipegang oleh lembaga yang merepresentasikan kehendak rakyat. Kedua, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang tersebut. Ketiga, kekuasaan yudikatif yang menegakkan hukum dan tata tertib masyarakat. Paradigma Montesquieu dan Rousseau tentang manajemen bernegara yang sedemikian itulah yang kemudian menjadi mainstream di dunia modern yang kita kenal dengan sebutan terminologi negara demokrasi.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kekuasaan menjadi niscaya. Mengapa? Pertama, ia sarana atau alat yang mutlak harus dihadirkan agar masyarakat madani bisa menyoroti secara gamblang kinerja semua lembaga pendukung demokrasi, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Kedua, menjadi alat koreksi ketika ada kebijakan-kebijakan yang antipublik diimplementasikan oleh para penguasa. Ketiga, menjadi media kontestasi gagasan, kebijakan, bahkan perilaku para politikus dan partai politik. Ia berguna untuk menguji di hadapan publik apakah gagasan, kebijakan, dan perilaku penguasa yang dipercaya publik atau alternatif yang ditawarkan oleh kompetitor politiknya lebih dipercaya.

Tidak ada kritik yang terasa manis dan indah, tapi ia adalah keniscayaan prosedur yang memastikan bahwa demokrasi tetap hadir secara benar. Semakin berkualitas kritik kita dan semakin lapang dada kita menerima kritik, kian berkualitas demokrasi yang kita jalankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar