Koperasi
di Tengah Kapitalisme
Ahmad
Rofiq ; Guru Besar
IAIN Walisongo,
Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat
|
SUARA
MERDEKA, 18 Februari 2014
|
“Banyak pihak menyoroti kinerja kesyariahan
koperasi BMT karena belum memiliki dewan pengawas”
INDUK Koperasi
Syariah Baitul Mal wat Tamwil
(Inkopsyah BMT) pada hari ini dan besok menggelar hajatan besar, Rapat
Anggota Tahunan (RAT) XIII di Yogyakarta. Mereka mengusung tema "Menyusun Roadmap Gerakan BMT
Nasional Menghadapi Tantangan dan Peluang Era Baru". Tema itu
seperti ingin menyelaraskan dengan situasi terkini, berkait hajatan politik
pileg dan pilpres tahun depan.
Pemilihan tema
itu sekaligus hendak mengaitkan dengan kondisi global, yakni kemunculan angin
perubahan dari fenomena kerapuhan kapitalisme. Karena itu, pimpinan rapat
mencoba membangun optimisme melalui spirit "Bersama Inkopsyah BMT, Mari Meraih Masa Depan yang Lebih
Baik". Rapat anggota tahunan koperasi adalah forum tertinggi untuk
meminta laporan pertanggungjawaban pengurus, dan merancang program 2014.
Terutama merespons keberadaan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Selama ini
banyak pihak menyoroti kinerja kesyariahan koperasi BMT. Apalagi dalam
struktur belum ada dewan pengawas syariah (DPS) sebagai kepanjangan tangan
Kementerian Koperasi dan UKM, instansi yang menaungi, sekaligus Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang menjadi acuan pokok dari
syariah compliance atau kepatuhan syariah.
Inkopsyah BMT
yang dipimpin H Abdullah Yazid dari Lasem Kabupaten Rembang itu, telah
mengalami kemajuan cukup signifikan. Dalam situs inkopsyahbmt.co.id, tercatat
382 BMT 24 provinsi telah bergabung, tetapi dalam RAT XIII data itu
dimungkinkan mengalami pertambahan, dari perkiraan 4.000 BMT se-Indonesia.
Perkiraan
tambahan paling banyak dari Jawa Tengah dengan 99 BMT, disusul Jawa Barat 80,
Jawa Timur 33, DKI Jakarta 29, dan Sulsel 28 BMT. Ketua Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menghitung dari 4.000 BMT bisa terhimpun aset
sekitar Rp 5 triliun.
Para pendiri
bangsa ini memimpikan koperasi menjadi saka guru perekonomian nasional.
Tetapi kita tidak bisa memungkiri fakta sebaliknya, perekonomian nasional
dikuasai oleh para kapitalis. Hampir seluruh kantong kegiatan ekonomi diserbu
pasar modern, yang notabene milik segelintir orang. Supermarket, hypermarket,
dan minimarket, dengan fasilitas swalayan, terang-benderang, berpendingin
ruang, seakan menghipnotis masyarakat untuk berbondong-bondong belanja.
Implikasinya,
banyak pedagang pasar dan warung tradisional gulung tikar. Bagaimana komitmen
petinggi bangsa ini menjalankan amanat UUD 1945 bahwa koperasi menjadi saka
guru ekonomi? Padahal realitas menunjukkan kapitalisme telah menjadi paham
baru ekonomi yang menghegemoni pengatur dan pengelola ekonomi negeri ini.
Tantangan
Besar
Pergerakan
ekonomi nyaris semua diserahkan pada mekanisme pasar, tanpa ada proteksi
untuk ekonomi rakyat kecil. Inilah sejatinya neoliberalisme. Di mana
kehadiran negara untuk mengadvokasi nasib rakyat? Inilah tantangan besar yang
dihadapi negeri ini yang belakangan berduka karena dilanda banyak musibah.
Banjir di mana-mana menyebabkan infrastruktur jalan rusak parah, ditambah
tanah longsor, gunung erupsi, dan gempa yang mengguncang Jawa.
Karena itu,
RAT Inkopsyah BMT, yang didahului seminar nasional ekonomi syariah dan
lokakarya tentang risk management dan syariah compliance, diharapkan memantik
kepedulian pemangku kepentingan. Ke depan, keberadaan koperasi syariah
melalui Inkopsyah BMT memiliki payung hukum legal, struktur jelas, dan
kepatuhan syariah yang memadai.
Rekomendasi
strategisnya adalah Kemenkop dan UKM bersama-sama OJK lebih care
memfasilitasi dan menyiapkan cetak biru pembangunan dan pembinaan koperasi.
Termasuk koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) yang dalam lingkup otoritas
OJK, termasuk bagian industri keuangan nonbank.
Terlebih per 1
Januari 2015, pembinaan koperasi jasa keuangan syariah diawasi oleh OJK, maka
persiapan dan kesiapan Inkopsyah BMT sebagai kakak kandung, atau bahkan orang
tua koperasi syariah, bisa memperjuangkan masa depan koperasi jasa keuangan
syariah. Pemihakan itu dapat melalui inisiatif regulasi dan komitmen advokasi
oleh anggota legislatif dan eksekutif negeri ini. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar