Konseling
untuk Anak Khusus
Fitri Dewi Andani ; Mahasiswa Bidik Misi Jurusan
Kependidikan Islam
Fakultas
Tarbiyah dan Pengurus Pesantren Mahasiswi (PesMi)
IAIN Sunan
Ampel Surabaya
|
SUARA
KARYA, 22 Februari 2014
Anak berkebutuhan khusus adalah
anak yang secara pendidikan memerlukan layanan spesifik yang berbeda dengan
anak-anak pada umumnya. Mereka ini memiliki apa yang disebut dengan hambatan
belajar dan hambatan perkembangan (barier
to learning and development). Sebab itu, anak berkebutuhan khusus
memerlukan layanan pendidikan yang sesuai dengan hambatan-hambatan yang
mereka alami.
Pendidikan luar biasa atau
pendidikan khusus merupakan alternatif solusi bagi anak berkebutuhan khusus.
Namun, untuk melepas sifat diskriminasi dalam pelayanan peserta didik,
akhirnya sampai saat ini anak berkebutuhan khusus diperbolehkan untuk
mengikuti proses belajar di sekolah pada umumnya bersama teman seumuran
mereka. Inilah yang disebut dengan pendidikan inklusif.
Disejumlah wilayah atau desa,
pemerintah sudah banyak memberi kesempatan terhadap peserta didik
berkebutuhan khusus ikut berpendidikan di sekolah umum. Atas dasar
undang-undang tentang hak peserta didik disebutkan dalam bab 5 pasal 12 ayat
1b, yang menyatakan peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya. Sehingga, semua peserta didik dapat secara efektif
mengembangkan bakat dan minatnya masing-masing di setiap sekolah yang
dikehendaki, begitu juga dengan peserta didik berkebutuhan khusus.
Pendidikan pada 2014 saat ini
memang sedikit banyaknya mengalami perubahan dan peraturan baru. Misalnya,
kebijakan yang inovatif bagi pelaksana pendidikan, seperti pelaksanaan
kurikulum 2013 tahun ini menggantikan kurikulum KTSP sebagai kurikulum
nasional. Inilah salah satu langkah bangsa Indonesia untuk bisa berubah
menuju bangsa yang lebih maju dan sejahtera. Di samping kurikulum 2013
menjadi sorotan utama dalam bidang pendidikan, pelayanan anak berkebutuhan
khusus juga perlu diperhatikan. Mengingat betapa pentingnya generasi muda
bagi kemajuan bangsa, terlebih anak-anak berkebutuhan khusus. Perlu disadari,
semua sumber daya manusia yang ada di bumi Indonesia tercinta ini adalah
sebuah investasi bangsa.
BK dan ABK
Oleh sebab itu, perlu kiranya
secara serentak memperhatikan penuh pendidikan mereka. Dengan pendidikan,
diharapkan anak berkebutuhan khusus memiliki bekal hidup dan mencapai
perkembangan optimal. Hal ini berdasar pada fungsi dan tujuan pendidikan
dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 2 Pasal 3
dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuannya adalah, untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berlandaskan pada payung hukum
yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1
Ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Tujuan dan fungsi dari
pendidikan tersebut tidak akan terealisasi jika keterbatasan dan berbagai
permasalahan anak berkebutuhan khusus terlebih kesulitan-kesulitan yang
mereka hadapi selama belajar tidak bisa terentaskan secara efektif. Untuk itu,
optimalisasi layanan peserta didik sangat diperlukan. Disinilah bentuk
urgensi bimbingan konseling bagi anak berkebutuhan khusus. Oleh sebab itu,
setiap sekolah perlu adanya guru bimbingan konseling yang khusus menangani
anak-anak berkebutuhan khusus, baik dalam pendidikan inklusi dan pendidikan
sekolah luar biasa.
Dalam bukunya Drs Dedy
Kustawan, MPd yang berjudul bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan
khusus, tujuan pelayanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan
khusus adalah untuk membantu anak berkebutuhan khusus memperkembangkan diri
dan menyesuaikan dirinya secara optimal sesuai dengan
hambatan/gangguan/kelainannya/kebutuhan khusus, tahap perkembangan, kemampuan
dasar, bakat, dan minatnya, berbagai latar belakang yang ada seperti latar
belakang keluarga, sekolah atau pendidikan, dan masyarakat serta sesuai
dengan tuntutan postif lingkungannya (lingkungan keluarga, sekolah, dan
masyarakat).
Tujuan tersebut tertulis begitu
mulia sekali, namun sayangnya masih banyak lembaga pendidikan yang masih
minim dengan guru bimbingan konseling. Ini adalah satu hambatan layanan yang
harus segera dipenuhi secara intens. Profesionalitas guru bimbinga konseling
dalam menangani anak kebutuhan khusus harus didukung oleh keilmuan yang
memadai dalam bidangnya. Jika tidak seperti itu, tentu semuanya akan sama
saja. Banyak anak berbakat dengan keberbakatannya masing-masing.
Disebabkan kurangnya terpenuhi
kebutuhan bimbingan konseling yang maksimal, maka tidak dapat dipungkiri
bahwa pengembangan kemampuan dan kompetensi setiap peserta didik akan kurang.
Padahal banyak sekali anak berkebutuhan khusus yang sudah menunjukkan bakat
melalui kompetisi di berbagai daerah, dan menuai hasil yang cemerlang. Ini
hanyalah satu contoh dari sekian banyak anak berkebutuhan khusus yang
cemerlang. Dengan adanya dukungan layanan bimbingan dan konseling, prestasi
dan pengembangan bakat mereka akan lebih terbantu.
Dengan demikian,
pemerintah perlu bertindak intens untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
bimbingan konseling bagi anak bekebutuhan khusus di setiap sekolah. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar