Minggu, 23 Februari 2014

Konseling untuk Anak Khusus

Konseling untuk Anak Khusus

Fitri Dewi Andani  ;   Mahasiswa Bidik Misi Jurusan Kependidikan Islam
Fakultas Tarbiyah dan Pengurus Pesantren Mahasiswi (PesMi)
IAIN Sunan Ampel Surabaya
SUARA KARYA,  22 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang secara pendidikan memerlukan layanan spesifik yang berbeda dengan anak-anak pada umumnya. Mereka ini memiliki apa yang disebut dengan hambatan belajar dan hambatan perkembangan (barier to learning and development). Sebab itu, anak berkebutuhan khusus memerlukan layanan pendidikan yang sesuai dengan hambatan-hambatan yang mereka alami.

Pendidikan luar biasa atau pendidikan khusus merupakan alternatif solusi bagi anak berkebutuhan khusus. Namun, untuk melepas sifat diskriminasi dalam pelayanan peserta didik, akhirnya sampai saat ini anak berkebutuhan khusus diperbolehkan untuk mengikuti proses belajar di sekolah pada umumnya bersama teman seumuran mereka. Inilah yang disebut dengan pendidikan inklusif.

Disejumlah wilayah atau desa, pemerintah sudah banyak memberi kesempatan terhadap peserta didik berkebutuhan khusus ikut berpendidikan di sekolah umum. Atas dasar undang-undang tentang hak peserta didik disebutkan dalam bab 5 pasal 12 ayat 1b, yang menyatakan peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Sehingga, semua peserta didik dapat secara efektif mengembangkan bakat dan minatnya masing-masing di setiap sekolah yang dikehendaki, begitu juga dengan peserta didik berkebutuhan khusus.

Pendidikan pada 2014 saat ini memang sedikit banyaknya mengalami perubahan dan peraturan baru. Misalnya, kebijakan yang inovatif bagi pelaksana pendidikan, seperti pelaksanaan kurikulum 2013 tahun ini menggantikan kurikulum KTSP sebagai kurikulum nasional. Inilah salah satu langkah bangsa Indonesia untuk bisa berubah menuju bangsa yang lebih maju dan sejahtera. Di samping kurikulum 2013 menjadi sorotan utama dalam bidang pendidikan, pelayanan anak berkebutuhan khusus juga perlu diperhatikan. Mengingat betapa pentingnya generasi muda bagi kemajuan bangsa, terlebih anak-anak berkebutuhan khusus. Perlu disadari, semua sumber daya manusia yang ada di bumi Indonesia tercinta ini adalah sebuah investasi bangsa.

BK dan ABK

Oleh sebab itu, perlu kiranya secara serentak memperhatikan penuh pendidikan mereka. Dengan pendidikan, diharapkan anak berkebutuhan khusus memiliki bekal hidup dan mencapai perkembangan optimal. Hal ini berdasar pada fungsi dan tujuan pendidikan dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 2 Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuannya adalah, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Berlandaskan pada payung hukum yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Tujuan dan fungsi dari pendidikan tersebut tidak akan terealisasi jika keterbatasan dan berbagai permasalahan anak berkebutuhan khusus terlebih kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi selama belajar tidak bisa terentaskan secara efektif. Untuk itu, optimalisasi layanan peserta didik sangat diperlukan. Disinilah bentuk urgensi bimbingan konseling bagi anak berkebutuhan khusus. Oleh sebab itu, setiap sekolah perlu adanya guru bimbingan konseling yang khusus menangani anak-anak berkebutuhan khusus, baik dalam pendidikan inklusi dan pendidikan sekolah luar biasa.

Dalam bukunya Drs Dedy Kustawan, MPd yang berjudul bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus, tujuan pelayanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus adalah untuk membantu anak berkebutuhan khusus memperkembangkan diri dan menyesuaikan dirinya secara optimal sesuai dengan hambatan/gangguan/kelainannya/kebutuhan khusus, tahap perkembangan, kemampuan dasar, bakat, dan minatnya, berbagai latar belakang yang ada seperti latar belakang keluarga, sekolah atau pendidikan, dan masyarakat serta sesuai dengan tuntutan postif lingkungannya (lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat).

Tujuan tersebut tertulis begitu mulia sekali, namun sayangnya masih banyak lembaga pendidikan yang masih minim dengan guru bimbingan konseling. Ini adalah satu hambatan layanan yang harus segera dipenuhi secara intens. Profesionalitas guru bimbinga konseling dalam menangani anak kebutuhan khusus harus didukung oleh keilmuan yang memadai dalam bidangnya. Jika tidak seperti itu, tentu semuanya akan sama saja. Banyak anak berbakat dengan keberbakatannya masing-masing.

Disebabkan kurangnya terpenuhi kebutuhan bimbingan konseling yang maksimal, maka tidak dapat dipungkiri bahwa pengembangan kemampuan dan kompetensi setiap peserta didik akan kurang. Padahal banyak sekali anak berkebutuhan khusus yang sudah menunjukkan bakat melalui kompetisi di berbagai daerah, dan menuai hasil yang cemerlang. Ini hanyalah satu contoh dari sekian banyak anak berkebutuhan khusus yang cemerlang. Dengan adanya dukungan layanan bimbingan dan konseling, prestasi dan pengembangan bakat mereka akan lebih terbantu. 
Dengan demikian, pemerintah perlu bertindak intens untuk memenuhi kebutuhan pelayanan bimbingan konseling bagi anak bekebutuhan khusus di setiap sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar