Iklan
Parpol, Antara Kegaduhan dan Kebutuhan
Hamdani
Masil ; Ketua
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta
|
KOMPAS,
19 Februari 2014
|
Iklan politik yang marak
belakangan ini, khususnya yang tampil di layar kaca, menimbulkan kegaduhan di
masyarakat.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
sebagai lembaga representasi masyarakat sekaligus regulator di bidang
penyiaran sudah menggunakan hampir semua kewenangan yang dimiliki untuk mengendalikan
iklan politik tersebut. Upaya yang terakhir dilakukan KPI adalah mengirimkan
surat edaran berisi permintaan kepada semua lembaga penyiaran untuk tak
menyiarkan iklan politik dan/atau pemilihan umum (baik iklan calon presiden
dan wakil presiden maupun peserta pemilu) di luar jadwal kampanye yang telah
ditetapkan.
Namun, teguran dan surat edaran
itu seakan tidak bertaji. Berita politik dan iklan bernuansa kampanye masih
tetap gencar berseliweran. Bahkan, jika sebelumnya iklan bernuansa kampanye lebih
banyak didominasi partai yang petingginya adalah pemilik stasiun televisi,
kini partai lain yang tak memiliki stasiun televisi pun ikut gencar beriklan.
Padahal, kampanye melalui media elektronik (radio dan televisi) baru bisa
dilakukan pada masa kampanye yang dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014.
Kesemrawutan soal penayangan iklan
politik ini sebenarnya dipicu tidak adanya ketentuan yang mengatur iklan
politik (khususnya di lembaga penyiaran) di luar masa kampanye. Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah hanya menyebutkan kampanye melalui iklan di media
massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 21 hari masa
kampanye.
Di luar masa kampanye, pemasangan
iklan politik di lembaga penyiaran tidak diatur dengan tegas dan detail.
Karena itu, masing-masing pihak menafsirkan sendiri ketentuan tersebut.
Partai politik menafsirkan bahwa iklan partai politik melalui televisi di
luar masa kampanye dibolehkan asal tidak mengandung unsur kampanye. Sementara
definisi tentang kampanye itu sendiri juga multitafsir, sesuai kepentingan
masing-masing.
Televisi jadi kebutuhan
Kesempatan parpol yang lolos
sebagai peserta pemilu untuk berkampanye sesungguhnya sudah dibolehkan,
bahkan sejak tiga hari setelah parpol dan perseorangan calon anggota DPD
ditetapkan sebagai peserta pemilu. Namun, kampanye yang diperkenankan hanya
dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan
kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga di tempat umum. Itu pun
diatur dengan berbagai syarat dan ketentuan yang cukup ketat.
Sarana memperkenalkan partai dan
visi, misi, serta program yang akan mereka tawarkan melalui media elektronik—khususnya
televisi, yang diyakini sebagai medium paling tepat untuk membangun awareness secara cepat dan
efisien—justru tak diperkenankan. Bahkan, jika dilakukan, partai bersangkutan
dianggap telah melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal dengan sejumlah
sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Di lain pihak, partai yang lolos
pemilu, terlebih partai baru (berdiri), sangat memerlukan media yang memiliki
karakteristik unik seperti televisi, yakni jangkauan luas, pesan dapat
disampaikan secara serentak, high
interest (atraktif), berdampak kuat, dan paling banyak dikonsumsi
masyarakat. Maka, televisi jadi media utama parpol untuk membangun awareness dan pada gilirannya
memenangi suara pemilih.
Tentu saja, itu sangat tidak memadai jika
disampaikan hanya selama 21 hari masa kampanye.
Maka, yang terjadi adalah partai
berusaha mencari segala cara agar dapat masuk ke televisi. Bagi partai yang
petingginya memiliki stasiun televisi tentu persoalan menjadi mudah. Mereka
bisa masuk ke berbagai program, mulai dari pemberitaan, kuis, dan melalui
iklan yang ditayangkan secara masif yang akhirnya memunculkan kegaduhan itu.
Untuk mencegah kegaduhan ini
terulang, seyogianya dibuat ketentuan yang lebih tegas tentang iklan partai
di luar masa kampanye, khususnya melalui media televisi.
Karena itu, harus dibuat aturan
main bagaimana iklan partai pada masa sebelum kampanye, masa kampanye, dan
bahkan masa sesudah pencoblosan. Langkah paling realistis, partai politik
diperkenankan saja beriklan, kecuali pada masa tenang yang memang dilarang.
Ketentuannya saja yang dibedakan antara beriklan sebelum masa kampanye dan
selama masa kampanye.
Misalnya, dalam Peraturan KPU No
1/2013 Pasal 42 (1) diatur mengenai batas maksimum pemasangan iklan kampanye
melalui televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak
10 spot berdurasi 30 detik per stasiun televisi per hari selama
masa kampanye. Maka, batasan ini dikurangi, misalnya maksimum
5 spot berdurasi 30 detik per stasiun televisi per hari per peserta
pemilu pada masa sebelum kampanye.
Soal materi iklan juga perlu
dibedakan antara iklan partai pada masa kampanye dan sebelum masa kampanye.
Iklan partai sebelum masa kampanye, misalnya, tidak boleh menampilkan atribut
partai dan tidak boleh ada frasa ”ajakan
memilih”. Iklan partai politik sebelum masa kampanye juga bisa diisi
pesan-pesan yang memberikan pendidikan politik untuk masyarakat.
Dengan pengaturan seperti itu,
kita berharap tidak akan ada lagi kegaduhan menyangkut iklan partai politik
seperti yang terjadi sekarang ini. Pengawasan yang dilakukan oleh KPI dan
Bawaslu juga akan menjadi lebih mudah dan jelas. Aturan main ini seyogianya
sudah bisa diwujudkan paling lambat pada Pemilu 2019. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar