Sabtu, 01 Februari 2014

Hak Penderita Kusta

Hak Penderita Kusta

Rusman Widodo  ;   Staf Komnas HAM
TEMPO.CO,  01 Februaru 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Pada Minggu akhir Januari, masyarakat seluruh dunia memperingati Hari Kusta Dunia yang memiliki fokus mengajak semua pihak, terutama negara, untuk peduli dan memperhatikan Orang yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK)--meminjam istilah dari PerMaTa (Perhimpunan Mandiri Kusta) untuk menyebut penyandang kusta--dan anggota keluarganya yang sampai saat ini menjadi manusia yang paling termarjinalkan hidupnya di seluruh dunia. 

OYPMK di seluruh dunia yang berjumlah lebih dari 5 juta orang mengalami stigma, diskriminasi, dan beragam bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Di Indonesia, yang menempati peringkat ke-3 sebagai negara penyumbang penderita kusta baru setelah India dan Brasil, kondisi OYMPK sampai saat ini belum banyak berubah. Mereka masih mengalami beragam pelanggaran HAM: dikucilkan oleh masyarakat sekelilingnya, ditempatkan di koloni-koloni kusta yang sudah ada sejak zaman Belanda, dilarang menggunakan fasilitas umum, tertutup aksesnya untuk memperoleh pekerjaan, dikeluarkan dari lembaga pendidikan, tidak bisa menikah dengan orang yang tidak terkena kusta, dan lain-lain. Intinya, hampir di semua aspek kehidupan--sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya--mereka terpinggirkan.

Beragam bentuk pelanggaran HAM itu muncul karena kurangnya pengetahuan dan salah persepsi dari masyarakat terhadap penyakit kusta. Masyarakat menganggap penyakit kusta adalah penyakit yang sangat menular dan tidak dapat disembuhkan. Faktanya, kusta tidak mudah menular. Sekitar 95 persen orang yang terkena bakteri kusta tidak menderita kusta karena sistem kekebalannya berhasil melawan infeksi tersebut.  Kusta saat ini sudah dapat disembuhkan dengan terapi obat modern dan obat-obat tersebut disediakan gratis di puskesmas-puskesmas di seluruh Indonesia. Kusta dianggap sebagai penyakit kutukan dari Tuhan. Faktanya, kusta adalah penyakit yang disebabkan oleh bakteri (kuman) dan bila ditangani sejak awal tidak akan muncul disabilitas pada penderitanya.

Kondisi OYPMK yang terkepung oleh beragam pelaku dan beragam jenis pelanggaran HAM mengakibatkan mereka menjadi benar-benar tersisihkan dan tidak berdaya. Apalagi, mayoritas dari OYPMK adalah masyarakat ekonomi lemah. Selain itu, persoalan kusta sudah bergeser sangat jauh. Kusta saat ini bukan semata persoalan medis (kesehatan), tapi dia telah menjadi persoalan psikologi, sosial, ekonomi, politik, dan HAM. 

Dalam perspektif HAM, upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM menjadi tanggungjawab atau kewajiban negara (pemerintah). Oleh karena itu, persoalan kusta ini hanya dapat ditangani dengan baik bila ada keterlibatan secara masif, intensif, dan komprehensif dari pemerintah. Intinya, pemerintah harus berani menjadi leading sector untuk mengajak pemangku kepentingan lainnya bersama-sama menghapus segala bentuk pelanggaran HAM terhadap OYMPK. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan baik oleh negara. Apalagi Indonesia adalah salah satu negara yang menandatangani resolusi tentang "Prinsip-Prinsip dan Pedoman tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Orang-orang Yang Terkena Kusta dan Anggota Keluarga Mereka" yang telah diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada September 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar