Selasa, 20 Desember 2011

Kelangkaan Sumber Daya Lahan Indonesia


Kelangkaan Sumber Daya Lahan Indonesia
Agus Pakpahan, INSTITUTIONAL ECONOMIST
Sumber : KORAN TEMPO, 20 Desember 2011



”Bapak-ibu sekalian, kita baru mendengar kali ini bahwa baru sekali ini ada orang yang menyampaikan bahwa lahan di Indonesia ini merupakan sumber daya alam yang sangat langka,” kata seorang ketua pada suatu rapat baru-baru ini, setelah
saya menyampaikan uraian berikut ini. Saya sendiri menjadi lebih terkejut, mengapa begitu!

Alasan keheranan saya sangatlah sederhana. Menurut data Badan Pusat Statistik, hasil Sensus Pertanian selalu menunjukkan bahwa lahan petani makin menggurem, padahal Pasal 8 Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960, yang kemudian menjadi UU Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 1961), menyatakan: ”Pemerintah mengadakan usaha-usaha agar supaya setiap petani sekeluarga memiliki tanah-pertanian minimum 2 hektare.”

Dalam undang-undang yang sama juga ditetapkan luas kepemilikan tanah maksimum. Yaitu untuk daerah yang tidak padat, luas maksimum kepemilikan lahan sawah atau lahan kering masing-masing 15 ha dan 20 ha. Dan untuk wilayah yang sangat padat, luas maksimum kepemilikan sawah atau lahan kering masing-masing 5 ha dan 6 ha.

Jadi, keadilan dalam kepemilikan tanah itu oleh undang-undang dinyatakan dalam bentuk batas minimum yang layak bagi kehidupan petani dan keluarganya dan batas maksimum sebagai upaya menjaga keadilan. Induknya adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang telah mencabut peninggalan dan sifat-sifat pemerintahan kolonial yang tidak sesuai dengan jiwa dan kerohanian semangat kemerdekaan Indonesia.

Semua itu tentu merupakan hasil dari para perumus undang-undang mengenai agraria tersebut, yang melihat lahan di Indonesia itu sangat langka, karena itu perlu negara mengaturnya. Mari kita lihat data. Ekonom biasanya mendefinisikan kelangkaan itu dengan harga. Harga mahal, barang langka. Harga meningkat, artinya kelangkaan meningkat.

Berdasarkan definisi, nilai lahan adalah nilai yang mencakup seluruh lahan dan bangunan untuk memproduksi komoditas pertanian apabila dijual ke pasar. Maka, nilai lahan di Amerika Serikat pada Agustus 2011 adalah US$ 5.806 per ha. Pada kurs US$ 1.0 = Rp 9.059, nilai lahan per hektare di AS adalah Rp 52,6 juta. Kisaran harga lahan di AS adalah US$ 2.280 per ha di daerah pegunungan dan US$ 11.588 untuk wilayah Timur Laut.

Di Indonesia, nilai sewa lahan untuk tebu berkisar US$ 1.650-2.200 per ha per tahun, atau hampir setengah harga lahan rata-rata di AS. Harga lahan per hektare di Jawa sangat tinggi. Dengan mengasumsikan nilai tanah per meter persegi Rp 20 ribu saja, maka nilai per hektare sudah mencapai US$ 22 ribu, hampir dua kali harga tanah di Negara Bagian New York.

Di luar Jawa, nilai lahan dapat diperkirakan, (apabila kebun sawit) maka nilainya berkisar sekitar US$ 4.400 per ha. Membeli ladang kosong di Sumatera Utara harganya sekitar US$ 2.200 per ha, hampir sama dengan harga rata-rata lahan termasuk bangunannya di AS sekarang. Jadi, menurut indikator harga, lahan pertanian di Indonesia lebih langka dibanding lahan pertanian di AS.

Sekarang, apa yang akan kita dapat apabila membandingkan luas lahan daratan menurut jumlahnya antara Indonesia dan AS? Luas daratan Indonesia itu setara dengan jumlah daratan Negara Bagian Texas dan Alaska. Luas Sumatera setara dengan luas California, dan luas New York setara dengan luas Jawa. Luas Kalimantan setara dengan Dakota. Jumlah Penduduk Jawa Timur (37 juta jiwa) ternyata setara dengan penduduk California, yang lebih rendah jumlahnya daripada jumlah penduduk di Jawa Barat.

Jadi, dengan pertimbangan jumlah penduduk, maka luas lahan per kapita Indonesia adalah 0,8 hektare. Jadi, tidak mengherankan apabila luas lahan per petani di AS adalah 200 hektare, sedangkan di Indonesia 0,5 hektare. Selain luas daratan AS sangat besar, industrinya maju sehingga telah menurunkan jumlah petaninya hingga 2 persen saja dari populasi.

Yang sangat mengherankan dan tentunya tidak adil dan berpotensi melanggar Pasal 33 UUD 1945 adalah apabila Negara memberikan lahan-lahan baru (lahan negara yang dikonversi menjadi lahan privat baik dalam bentuk hak milik maupun HGU atau hak lainnya) kepada pengusaha besar.

Perlu diingat bahwa ketimpangan kepemilikan lahan yang meningkat akan menjadi pemicu berbagai jenis konflik, karena konflik itu sendiri pada hakikatnya adalah berupa penyampaian pesan telah terjadi meningkatnya kelangkaan yang tak dapat diselesaikan oleh tatanan institusi yang mengatur interdependensi di antara manusia, masyarakat, atau golongan (termasuk konflik antara manusia dan gajah, misalnya) terhadap sumber daya lahan pada masyarakat yang mengalaminya. Adalah tugas Negara menyelesaikannya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar