Mendung
Membayangi Tahun Bertarung
Zainal Arifin Mochtar, PENGAJAR
ILMU HUKUM DAN DIREKTUR PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS
GADJAH MADA, YOGYAKARTA
Sumber
: KORAN TEMPO, 31 Desember 2011
Sesungguhnya,
tidaklah terlalu sulit memetakan apa yang terjadi di wilayah penegakan hukum
dan pemberantasan korupsi pada 2011. Sebab, memang tidak banyak perubahan
berarti yang diberikan negara ini jika dibanding 2010. Lihat saja prestasi yang
dapat ditorehkan di wilayah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Sesungguhnya tidak banyak. Apalagi jika dikonversi dari semangat, iktikad, dan
riuhnya ruang publik dengan penegakan hukum, khususnya di wilayah pemberantasan
korupsi. Semisal Indeks Persepsi Korupsi pada 2010 yang naik 0,2 poin dari
tahun sebelumnya. Pada 2011, kenaikan 0,2 poin juga terjadi. Bandingkan dengan
semangat "kuda" yang mengecewakan dengan hasil "ayam".
Kenaikan
yang hanya "kecil" ini sulit dipercayai jikalau dibaca bersamaan
dengan berbagai pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan memimpin
langsung pemberantasan korupsi, pembentukan berbagai satuan tugas dengan
kerja-kerja yang dilakukan, unit kerja yang dipakai untuk memonitor secara
langsung kerja kabinet negara, dan berbagai janji yang ditorehkan seiring
dengan penggantian pemimpin penegakan hukum. Dengan langkah sedikit menyentuh
perbaikan terhadap Imigrasi dan Bea Cukai, toh, kita sudah mendapatkan kenaikan
poin 0,2 pada 2010. Maka artinya tidak banyak perbedaan dengan yang dilakukan
pada 2011.
Miskin
perbedaan ini boleh jadi juga diakibatkan oleh minimnya terobosan. Tercatat
lembaga dan satuan tugas yang ada tidak banyak memberikan model terobosan yang
berarti dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Terobosan yang paling
berarti hanya berada di ujung 2011, yakni ketika pemerintah dengan tegas
menyatakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat. Itu pun dilakukan secara
agak teledor dan tidak secara jeli melihat basis aturan yang ada di balik
kebijakan baru pengetatan tersebut. Hal yang menggambarkan bahwa kebijakan itu
bukanlah by design, tapi terbentuk lebih banyak by accident oleh
penentu kebijakan yang memang punya pemihakan yang jelas pada penegakan hukum
antikorupsi. Kebijakan yang tidak terencana rapi, tapi terburu-buru karena
semata ingin mengejar quick wins.
Selebihnya
tidak banyak. Tahun 2011 malah mempertontonkan "meluruhnya" semangat
penegakan hukum antikorupsi di balik "desentralisasi" Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi di daerah. Yang terjadi, bukannya penegakan hukum secara
substantif di daerah, tapi kecurigaan publik terjangkitnya penyakit lama
pengadilan umum ke Pengadilan Tipikor. Penyakit yang sangat rentan terhadap
berbagai dampak yang ikut mempengaruhi putusan-putusan yang aneh dengan
membebaskan pelaku-pelaku korupsi. Apalagi melihat masifitas pembebasan ini,
sulit mempercayai bahwa tidak ada penyakit yang sedang hinggap di sistem
peradilan dalam mekanisme penegakan hukum antikorupsi.
Dari
segi pengungkapan perkara, masih melanjutkan tradisi tahun-tahun sebelumnya,
yakni rajin melakukan pengungkapan, tapi gagap melakukan penyelesaian. Belum
ada satu pun perkara yang dapat diselesaikan secara baik dengan mengejar semua
pelaku, membawa ke dalam proses penegakan hukum, lalu memetakan kasusnya menjadi
bagian dari rekomendasi perbaikan sistemik pencegahan peristiwa serupa terjadi
di kemudian hari. Alih-alih membongkar perkara, yang terjadi malah pembuntuan
penyelesaian perkara.
Maka,
jika menggunakan barometer secara sederhana melalui capaian dan terobosan,
harus dikatakan jujur jika kita masih berada di era mendung penegakan hukum.
Hal yang mendatangkan elegi, semacam nyanyian sunyi bagi terpenuhinya keadilan
yang diharapkan.
Momok
Tahun 2012
Bahayanya,
dengan berbagai catatan yang belum banyak terobosan dan capaian, kita sudah
dipaksa memasuki 2012, yang sejujurnya teramat wajib diwaspadai. Seperti
praktek selama ini, dua tahun menuju perhelatan akbar "perebutan"
kekuasaan di negeri ini selalu diiringi dengan berbagai praktek politik yang
sangat manipulatif dan mencoba mempengaruhi berbagai proses yang diharapkan
dari penegakan hukum yang seharusnya substantif.
Jangan
lupakan praktek banal partai politik yang mulai akan semakin masif
mengakumulasi modal menjelang pemilihan umum. Praktek yang tentu saja
membahayakan karena tahun-tahun sebelumnya kita masih gagal melakukan penegakan
hukum untuk mengejar praktek-praktek buruk perampasan uang negara oleh partai.
Belum ada perkara yang selesai dan dapat menjinakkan tradisi banal perampokan
uang negara tersebut. Pada saat yang sama, berharap dilakukan perbaikan aturan
dasar untuk mencegah praktek perampokan uang negara oleh partai persis
"menunggu godot".
Mereka jauh lebih riuh memperdebatkan soal threshold
dibanding keinginan membangun pemilu yang benar-benar bersih, sehingga partai
politik tidak "dipaksa" melakukan pembiayaan atas pesta demokrasi
yang berbiaya mahal.
Bukan
hanya upaya memanen uang negara, kemungkinan besar juga terjadi upaya memanen
dukungan publik dengan memanipulasi penegakan hukum. Semua kasus korupsi yang
berdimensi atau bersinggungan secara langsung ataupun tidak langsung dengan
politik akan mengalami perubahan orientasi penyelesaian hukum menuju
penyelesaian politik. Kasus-kasus mega yang berdimensi semakin besar karena
partai-partai akbar akan kembali masuk ke agenda partai politik untuk
memainkannya demi memperoleh dukungan atau bargaining kekuatan politik.
Tanpa bermaksud meramalkan, tapi kasus-kasus semisal Century, mafia pajak, dan
mafia anggaran kemungkinan besar hanya akan menjadi penghias media massa serta
konsumsi politik tanpa diikuti dengan penyelesaian hukum.
Mudah
menduga bahwa kasus-kasus tersebut akan dijadikan alat untuk mendulang suara
dukungan, atau malah dijadikan alat tawar-menawar menuju perhelatan politik.
Dengan pengedepanan barometer politik, lembaga penegakan hukum akan sulit
bergerak dengan cepat dan tepat, karena pada saat yang sama beberapa bagian
dari lembaga penegakan hukum punya sangkut-paut dengan kekuasaan politik.
Tentu saja sebuah catatan dibuat dengan
maksud. Tiada maksud untuk membangun pesimisme dengan menegasikan semangat
untuk optimistis. Tapi penting untuk mengingatkan karena dari sinilah kita akan
punya early warning system bahwa kita sudah punya pengalaman pada masa
lalu yang seharusnya kita tidak terjebak lagi pada lubang yang sama pada tahun
kemudian. Semacam penanda dan pengingat bahwa jika mendung dan akan hujan,
selayaknya kita segera menyediakan payung. Semoga ada semangat untuk
membuktikan bahwa kita punya semangat baru untuk melakukan penegakan hukum dan
pemberantasan korupsi pada tahun baru ini. Semoga! ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar