Jumat, 23 Desember 2011

Peta Jalan Menuju Bebas Korupsi


Peta Jalan Menuju Bebas Korupsi
Masdar Hilmy, DOSEN IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA
Sumber : KOMPAS, 23 Desember 2011



Kebenaran yang tidak sistemik akan terkalahkan oleh kebatilan yang sistemik
(Ali, Sahabat Nabi Muhammad SAW)

Pemberitaan korupsi di media kian memiriskan hati. Sekadar menyegarkan ingatan kita, terdapat 175 kepala daerah—terdiri atas 17 gubernur serta 158 bupati dan wali kota—yang tersangkut korupsi. Hampir setiap pekan seorang kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka. Pendek kata, tiada hari tanpa berita dan analisis tentang korupsi di media.

Yang menjadi pertanyaan klasik adalah, meski sudah banyak yang mendapatkan hukuman, mengapa korupsi yang melibatkan kepala daerah masih saja terjadi? Mengapa korupsi bisa bersanding dengan kesalehan? Ada apa dengan bangsa ini?

Meski tak mudah dijawab, tak tersedianya peta jalan yang terukur dan terstruktur menuju Indonesia bebas korupsi merupakan salah satu faktor signifikan di balik lambannya pemberantasan korupsi. Mengakhiri 2011 dan menyongsong 2012, inilah refleksi paling relevan sekaligus tantangan paling nyata bagi negeri yang tengah bergelut dengan endemi korupsi.

Tanpa Integritas

Selama ini pemberantasan korupsi terkesan berjalan sporadis, fragmentatif, dan setengah-setengah. Upaya pemberantasan korupsi terkesan tebang pilih akibat kompromi politik tingkat tinggi. Sejumlah kasus megakorupsi yang menyeret nama-nama penting menguap begitu saja. Tidak berlebihan publik menyangsikan etos, komitmen, dan integritas penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi.

Terapi Gagal

Ibarat mengobati penyakit kanker, proses terapi tak kunjung memberikan harapan kesembuhan. Bertahan dari kematian saja sudah luar biasa. Barangkali analogi semacam inilah yang sedang dialami bangsa ini dalam hal pemberantasan korupsi. Perlu pengobatan komprehensif yang mencakup seluruh level; level moral-psikologis dan level fisik-biologis.

Di tingkat moral-psikologis, bangsa ini tengah mengidap krisis kepercayaan terhadap para penyelenggara negara untuk memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. Sementara itu, di tingkat fisik-biologis, persoalan korupsi di Indonesia memiliki anatomi yang hampir muskil disembuhkan dalam waktu singkat.

Ini semua karena persoalan korupsi di negeri ini sangat kompleks, rumit, dan multifaset. Ia bukan saja sebagai kebiasaan buruk individu yang bereskalasi menjadi kebiasaan buruk kolektif, melainkan juga karena korupsi telah berjalan sistemik, bertali-temali dengan faktor-faktor ekonomi, politik, sosial, budaya, bahkan agama.

Pada tingkat ekstrem, kejahatan korupsi bahkan telah menyentuh kesadaran eksistensial bangsa. Seolah berlaku asumsi, tiada cara lain ”menjadi” Indonesia kecuali melalui korupsi. Kompleksitas semacam inilah yang membuat persoalan korupsi kian sulit diurai. Siapa pun presidennya, secanggih apa pun peraturan dan lembaga dibuat, siapa pun ketua KPK-nya, rasanya sulit menghentikan laju korupsi di negeri ini. Padahal, mengidentifikasi dan mengurai persoalan korupsi merupakan prasyarat guna merumuskan peta jalan menuju Indonesia bebas korupsi.

Peta jalan ini berisi pemetaan terhadap anatomi persoalan korupsi, akar penyebab, langkah solusi, penentuan skala prioritas, hingga penentuan jangka waktu penanganan bertahap dan simultan; pendek, menengah, atau panjang. Dengan cara ini, kita dapat mengetahui secara obyektif di mana posisi kita dalam agenda pemberantasan korupsi dan kapan bangsa ini bisa terbebas dari endemi korupsi.

Persoalannya, pernahkan bangsa ini memikirkan dan menyusun peta jalan komprehensif menuju Indonesia bebas korupsi? Inilah inti persoalan korupsi di negeri ini. Upaya pemberantasan korupsi tidak pernah menyentuh akar persoalan sesungguhnya karena dilakukan secara sporadis, fragmentatif, dan tidak berintegritas. Memenjarakan koruptor ternyata tidak menjerakan yang lain. Sebagai kejahatan luar biasa dan musuh bersama, semestinya agenda pemberantasan korupsi merepresentasikan upaya terkonsentrasi dari seluruh komponen bangsa.

Kenyataannya, agenda pemberantasan korupsi selalu diasumsikan menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah terpilih. Padahal, pemerintah terpilih merupakan bagian dari sistem politik makro yang juga korup. Pertanyaannya, bagaimana mungkin pemerintah mampu menjalankan agenda pemberantasan korupsi jika di dalam dirinya tidak bersih dari korupsi? Analoginya, bagaimana mungkin membersihkan lantai dengan sapu kotor?

Struktur Budaya Politik

Kompleksitas persoalan korupsi terletak pada kenyataan telah melembaganya perilaku korupsi di setiap lini kehidupan, dari individu hingga kolektif, dari privat hingga publik, dari swasta hingga negeri, dan seterusnya. Kultur kolektif semacam ini lama-kelamaan menciptakan jejaring kekuasaan yang bersifat quasi-koersif bagi setiap individu yang memasukinya. Jika di negara dengan indeks korupsi rendah korupsi dianggap penyimpangan, di negeri ini korupsi dianggap normal, memandu dan menginspirasi kejahatan politik secara lebih sistemik.

Pada kenyataannya, realitas jagat politik di negeri ini digerakkan oleh dua dunia: ”dunia tampak” dan ”dunia tidak tampak”. Dunia yang tampak adalah seluruh norma dan mekanisme politik yang diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dunia tidak tampak adalah realitas di balik layar yang berisi lobi, kontrak, dan kesepakatan politik tidak tertulis yang justru jauh lebih dominan ketimbang dunia yang tampak. Termasuk dalam konteks ini adalah dana politik yang peredarannya mudah terendus, tetapi sulit teridentifikasi.

Pada tingkat struktur di permukaan, jagat politik kita—seolah-olah—digerakkan oleh dunia yang tampak. Ada banyak undang-undang politik dan lembaga yang didesain untuk menghentikan laju korupsi. Namun, itu semua tidak membuat ciut nyali para (calon) koruptor. Hal ini karena pada tingkat struktur yang lebih dalam jagat politik kita sebenarnya lebih banyak digerakkan oleh dunia yang tidak tampak itu. Akibatnya, siapa pun yang memimpin, secanggih apa pun jerat-jerat hukum dibuat, negeri ini sulit terbebas dari endemi korupsi. Pernyataan Ali sebagaimana dikutip di awal tulisan ini seharusnya menyadarkan dan menginspirasi seluruh komponen bangsa, terutama para penyelenggara dan pengambil kebijakan negara, guna merumuskan peta jalan yang terukur dan terstruktur menuju Indonesia bebas korupsi. Bisakah kita menjadi Indonesia tanpa korupsi?  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar