Senin, 12 Desember 2011

Berita Gembira (?) dari Eropa


Berita Gembira (?) dari Eropa
Sunarsip, CHIEF ECONOMIST  
Sumber : REPUBLIKA, 12 Desember 2011



Pada 8-9 Desember lalu, telah berlangsung Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Uni Eropa (UE). Tujuan utama digelarnya KTT ini adalah untuk merumuskan pakta kebijakan fiskal baru sebagai syarat untuk menjamin kelancaran program penyelesaian krisis di Eropa.

Terdapat dua butir kesepakatan penting dari pakta kebijakan fiskal baru ini. Pertama, negara UE berkewajiban menjaga defisit struktural anggaran pemerintah sebesar 0,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ketentuan ini harus diinternalisasikan ke dalam konstitusi mereka. Ketentuan ini juga harus mengandung mekanisme koreksi secara otomatis ketika terjadi penyimpangan.

Kedua, kesepakatan fiskal baru ini juga akan memiliki prosedur dan kontrol bagi negara-negara yang defisit anggarannya melebihi 3 persen dari PDB (sesuai Maastricht Treaty). Konsekuensinya, akan ada penalti bagi anggota UE yang memiliki defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB.

KTT UE juga menyepakati sejumlah rencana percepatan penyelesaian krisis di Eropa. Pertama, menghentikan keterlibatan swasta dalam penyelesaian utang dan akan lebih mengandalkan IMF. Kedua, UE akan menaikkan plafon dana talangan melalui the European Stability Mechanism (ESM) atau the European Financial Stability Facility (EFSF) hingga 500 miliar euro (670 miliar dolar AS) pada Maret 2012.

Ketiga, UE juga sepakat untuk menyuntikkan dana tambahan kepada IMF sebesar 200 miliar euro (270 miliar dolar AS) dalam bentuk pinjaman bilateral untuk menjamin IMF memiliki dana yang cukup guna mengatasi krisis di Eropa. Dari jumlah itu, sebesar 150 miliar euro berasal dari negara-negara Zona Euro.

Secara umum, hasil kesepakatan dari KTT UE menyiratkan sentimen positif bagi proses pemulihan krisis Eropa. Setelah kesepakatan tersebut, negara-negara lain juga menyatakan minatnya untuk membantu penyelesaian krisis di Eropa, terutama setelah dibukanya mekanisme penyelesaian krisis melalui IMF. Cina yang memiliki cadangan devisa terbesar di dunia menegaskan kesediaannya untuk membantu Eropa. Negara-negara G-20 juga membuka diri ikut terlibat dalam penyelesaian krisis Eropa melalui peminjaman dana kepada IMF dengan syarat negara-negara tersebut melakukan hal yang sama seperti yang telah digariskan dalam kesepakatan KTT UE tersebut.

Serangkaian kejadian pada akhir pekan lalu tersebut menjadi berita gembira bagi pemulihan krisis di Eropa. Faktanya, pascadicapainya kesepakatan tersebut, pasar keuangan global memberikan reaksi positif. Indeks Dow Jones pada Jumat (9 Desember) mengalami kenaikan 186,56 poin atau 1,6 persen menjadi 12.184,26 poin. Pasar saham Eropa secara umum juga menguat. Sayangnya, pasar obligasi pemerintah tidak bergerak setelah European Central Bank (ECB) menegaskan tidak akan melakukan pembelian obligasi pemerintah secara agresif. Padahal, pasar berharap ECB aktif membeli obligasi pemerintah, terutama obligasi dari negara Eropa yang terkena krisis.

Namun, sinyal positif ini diperkirakan belum akan memberikan keyakinan yang cukup bahwa krisis Eropa akan cepat berakhir. Ini mengingat di saat yang sama juga terdapat berita negatif terkait dengan krisis Eropa. Belum lama ini, Standard & Poor's (S&P) mengancam akan menurunkan credit rating untuk EFSF sebesar satu-dua peringkat jika ada penurunan credit rating dari negara-negara yang menjadi penjaminnya.

Di sisi lain, Moody's juga telah memotong peringkat utang tiga bank raksasa asal Prancis, seperti BNP Paribas, Societe Generale dan Credit Agricole. Moody's menurunkan peringkat utang BNP dan Credit Agricole sebanyak satu tingkat menjadi Aa3, sedangkan peringkat Societe Generale dipotong satu tingkat menjadi A1.

Seiring dengan penurunan peringkat utang yang dialami sejumlah negara dan lembaga keuangan di Eropa, harga obligasi sejumlah negara di Eropa kembali tertekan. Secara otomatis, imbal hasil atau yield obligasi tersebut terkerek naik. Pemangkasan peringkat utang itu tentunya akan meningkatkan biaya utang yang secara tak langsung akan menambah beban bagi negara Eropa yang memperoleh pembiayaan dari surat utang tersebut.

Krisis di Eropa ini tentunya perlu dicermati secara serius. Ini mengingat krisis yang disebabkan akibat membengkaknya utang pemerintah ini diperkirakan masih akan berlangsung lama akibat ketidakpastian atas penyelesaiannya serta dimensi permasalahannya yang sangat luas. Saat ini tengah terjadi suatu lingkaran buruk yang secara negatif saling memengaruhi, yaitu antara krisis utang pemerintah, kondisi perbankan yang merapuh, dan aktivitas ekonomi yang melambat, yang pada gilirannya dapat mengeskalasi krisis lebih buruk dan berkepanjangan.

Krisis Eropa jelas telah memberikan efek negatif terhadap perekonomian kita sekalipun masih relatif minimal. Pengaruh dari krisis Yunani telah kita rasakan sejak pertengahan 2010. Pada 2011, optimisme yang tumbuh pada awal tahun atas prospek ekonomi global kembali memudar ketika lembaga pemeringkat kredit Fitch menurunkan peringkat kredit utang Portugal dan Yunani pada April dan Mei 2011. Pada awal September 2011, skala krisis meluas ke Italia dan Spanyol dan memicu investor menilai ulang risiko berinvestasi serta mereposisi portofolio pada aset emerging market, termasuk di Indonesia.

Kita menyaksikan rupiah mengalami tekanan dalam beberapa bulan terakhir di tengah kondisi pasokan valas yang tidak berimbang. Cadangan devisa kita dalam beberapa bulan terakhir juga mengalami penurunan signifikan, baik karena capital outflow maupun untuk kebutuhan stabilisasi nilai tukar. Pada akhir November 2011, cadangan devisa turun menjadi 111,32 miliar dolar AS dari posisi 113,96 miliar dolar pada Oktober 2011. Dalam tiga bulan terakhir ini, cadangan devisa menurun sebesar 13,3 miliar dolar AS.

Dari jalur perdagangan, krisis Eropa juga telah memperlihatkan pengaruh negatifnya. Ekspor pada Oktober lalu memperlihatkan penurunan yang cukup signifikan, yaitu sebesar -4,21 persen, sedangkan impor mengalami kenaikan sebesar 3,18 persen. Kinerja ekspor impor ini menyebabkan surplus perdagangan mengalami penurunan signifikan menjadi 1,15 miliar dolar dari 2,37 miliar dolar AS pada September 2011. Beruntung, selama 2011, ekonomi Indonesia relatif masih terisolasi dari dampak rambatan krisis Eropa melalui jalur perdagangan karena kuatnya basis permintaan domestik dalam struktur perekonomian.

Pengalaman menunjukkan bahwa penanganan krisis sering menelan biaya yang sangat besar dan waktu yang lama. Sehubungan dengan belum pastinya prospek pemulihan krisis di Eropa, otoritas sektor keuangan perlu mengantisipasi dampak lanjutan dari krisis di Eropa ini dengan mempersiapkan Protokol Manajemen Krisis (PMK).

Ke depan, nantinya PMK ini perlu dituangkan menjadi suatu pedoman dan payung hukum yang mengatur proses pencegahan dan penanganan krisis secara sistematis dan terintegrasi dalam skala nasional melalui Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dengan kata lain, semestinya pengesahan RUU JPSK ini mendapat prioritas untuk diselesaikan pemerintah dan DPR RI.
● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar