Urgensi
Pengarusutamaan Pemuda
Arip Musthopa ; Ketua
Umum PB HMI 2008-2010, Ketua DPP KNPI 2011-2014
|
KORAN
SINDO, 11 November 2014
|
Kita telah cukup familier dengan istilah pengarusutamaan gender,
tetapi tidak dengan istilah pengarusutamaan pemuda. Oleh karena itu penting
untuk memberikan batasan tentang pengarusutamaan pemuda di awal tulisan ini.
Pengarusutamaan pemuda dimaknai sebagai strategi sistematis
meningkatkan peran pemuda dalam seluruh aspek kehidupan dengan memperhatikan
serta melibatkan pemuda dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi kebijakan publik. Dengan demikian diharapkan kebijakan publik yang
lahir akan ramah terhadap pemuda (youth friendly) dan itu berarti investasi
penting bagi masa depan bangsa.
Kenapa pengarusutamaan pemuda penting dilakukan? Pertama karena
populasi pemuda (16-30 tahun) sangat besar, yakni sekitar 60 juta jiwa atau
& frac14; jumlah populasi nasional. Bahkan, apabila definisi pemuda
diperluas menjadi 16-40 tahun, populasi pemuda mencapai 40% populasi
nasional.
Kedua, periode menjadi pemuda sangat menentukan bagi hidup
seseorang. Pada masa ini seseorang memutuskan hal-hal yang menentukan jalan
hidupnya seperti pilihan profesi/karier dan pasangan hidup. Pemuda
membutuhkan lingkungan yang kondusif dan kematangan diri yang memadai untuk
memutuskan halhal yang sangat mendasar bagi hidupnya di masa depan tersebut.
Di luar dua alasan tersebut, menurut World Programme of Action
For Youth, pemuda memiliki tiga dimensi, yakni sebagai pewaris masa depan,
agen perubahan sosial, dan korban utama perubahan sosial. Tiga dimensi
tersebut merupakan representasi dari dimensi filosofis, historis, dan
sosiologis dari pemuda yang akan semakin menegaskan pentingnya kepemudaan
menjadi variabel penting kebijakan publik.
Potret historis keindonesiaan kerap kali menempatkan pemuda
dalam bingkai yang membanggakan. Namun sayangnya pemuda dalam dimensi sosiologis
kerap kali jadi korban perubahan sosial. Periode menjadi pemuda memang rentan
terhadap berbagai masalah sosial.
Makanya kerap kali kita mendapatkan informasi tentang kekerasan
pemuda seperti tawuran antarpelajar/mahasiswa, tawuran pemuda antarkampung,
dan konflik sosial lain yang melibatkan pemuda sebagai korban sekaligus
pelaku. Belum lagi korban narkoba dan pengidap HIV/AIDS yang umumnya pemuda.
Persentase pemuda yang menganggur juga mencapai jumlah yang
fantastis, yakni 33%. Potret pendidikan pemuda juga kurang menggembirakan.
Sebanyak 80% pemuda tidak lagi berada di sekolah/perguruan tinggi. Angka
partisipasi kasar (APK) pemuda di perguruan tinggi hanya sekitar 20%, jauh di
bawah Malaysia dan Singapura yang mencapai 60%, apalagi Korea Selatan yang
mencapai 90%.
Selain itu, kita hanya punya sekitar 6% pemuda yang lulus
perguruan tinggi, jauh di bawah yang lulus SLTA (30%) dan SLTP (30%). Sisanya
yang berjumlah sepertiganya lagi tidak lulus atau hanya lulus SD. Pelbagai
alasan dan fakta di atas kiranya cukup menggambarkan betapa kompleksnya
permasalahan kepemudaan dan luasnya dimensi kepemudaan sehingga sepatutnya
mendapatkan perhatian lebih dari yang selama ini diberikan.
Oleh karena itu, pemuda dan kepemudaan harus menjadi salah satu
“arus utama” dalam preferensi kebijakan publik. Artinya (hampir) setiap
kebijakan publik harus memperhatikan karakteristik, kebutuhan, dan diarahkan
untuk membangun “postur” pemuda Indonesia.
Hal ini penting disadari karena tanpa membangun postur atau
profiling pemuda Indonesia yang lebih baik tidak mungkin kita dapat
melahirkan generasi bangsa yang lebih baik di masa depan. Bayangkan apabila
kita memiliki pemuda yang dapat tumbuh lebih sehat, berkualitas, dan
kompetitif, akhirnya kita akan memiliki generasi bangsa yang lebih sehat,
berkualitas, dan kompetitif dari generasi sebelumnya.
IPP dan Blueprint
Untuk menjadikan pemuda dan kepemudaan sebagai salah satu “arus
utama” preferensi kebijakan publik, tidak cukup hanya dengan UU No 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan. Dibutuhkan minimal dua dokumen lagi, yakni Indeks
Pembangunan Pemuda (IPP) dan blueprint strategi pembangunan pemuda (blueprint).
Kedua dokumen tersebut harus menjadi dokumen resmi yang diterima
menjadi rujukan semua pihak yang berkepentingan baik di pemerintah maupun di
luar pemerintah. IPP merupakan instrumen untuk mengukur perkembangan
pembangunan pemuda dilihat dari seluruh dimensi kepemudaan dari waktu ke
waktu.
Menurut World Programme of Action for Youth, IPP dapat dilihat
dari 15 bagian, yaitu: (1) pendidikan, (2) pekerjaan, (3) kelaparan dan
kemiskinan, (4) kesehatanan, (5) lingkungan, (6) penyalahgunaan obat-obatan,
(7) kenakalan pemuda, (8) aktivitas waktu luang, (9) masalah gender, (10)
partisipasi dalam kehidupan sosial dan pengambilan ke-putusan, (11)
globalisasi, (12) teknologi informasi dan komunikasi, (13) HIV/AIDS, (14)
pencegahan konflik pemuda, dan (15) hubungan antargenerasi. Lebih lanjut,
fungsi dari adanya IPP adalah untuk (1) mengukur perkembangan pemuda dari
waktu ke waktu, (2) mengidentifikasi wilayah-wilayah atau isu-isu yang
membutuhkan perhatian lebih lanjut, (3) membandingkan kemajuan antar
provinsi/daerah, (4) dasar bagi perumusan kebijakan/ tindakan advokasi
terhadap pemuda, dan (5) mendorong riset, kajian, dan pengumpulan data yang
berkaitan dengan pemuda.
Dokumen IPP harus dirumuskan bersama oleh Kemenpora dan instansi
pemerintah lain seperti Bappenas, Kementerian Pendidikan, Kementerian
Kesehatan. Juga melibatkan pemangku kepentingan di dunia kepemudaan seperti
KNPI dan elemen organisasi kepemudaan lainnya, perguruan tinggi, dan
sebagainya.
Hal ini penting agar semua instansi dan pihak terkait memiliki
rasa memiliki dan tanggung jawab yang sama terhadap isi dokumen tersebut dan
pembangunan kepemudaan di Indonesia. Setelah memiliki IPP, selanjutnya
disusun blueprint Strategi Pembangunan Pemuda. Blueprint ini disusun melalui
proses yang sama dan diarahkan untuk meningkatkan capaian IPP dari waktu ke
waktu.
Jadi, kedua dokumen tersebut memiliki kaitan yang erat. Bagian
krusial dari blueprint tersebut adalah menerjemahkan upaya untuk menaikkan
IPP dalam bentuk programprogram yang nyata. Juga pembagian tugas, fungsi, dan
peran serta pola koordinasi dan sinergi dari semua pihak terkait dalam
melaksanakan programprogram tersebut.
Kedua dokumen tersebut sejauh yang penulis ketahui belum
dimiliki pemerintah RI. Padahal, di negara-negara Persemakmuran (Commonwealth
countries), dokumen IPP telah lama dibuat dan dijadikan acuan perumusan
kebijakan. Inilah menjadi tugas mendesak yang harus dilakukan Menpora RI dari
Kabinet Kerja Jokowi-JK apabila ingin membangun dunia kepemudaan secara
komprehensif, mendasar, dan sistematis.
Kiranya visi Presiden Jokowi yang menekankan pembangunan manusia
melalui slogan “revolusi mental” dapat menjadi payung besar yang membantu
Menpora untuk mendesakkan agenda tersebut di pemerintahan. Akhirnya, selamat
bekerja Pak Menteri, salam pemuda. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar