Menjaga
Pengawal Konstitusi
Janedjri
M Gaffar ; Doktor
Ilmu Hukum, Alumni
PDIH
Universitas Diponegoro, Semarang
|
KORAN
SINDO, 18 Februari 2014
|
Pada 13 Februari 2014 yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah
menjatuhkan putusan penting, yaitu putusan pembatalan UU Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU
Nomor 24 Tahun 2003.
Putusan itu penting karena terkait dengan isu utama kehidupan
bernegara, yaitu tatanan kelembagaan negara. Wajar saja jika putusan itu
mendapat perhatian publik dan melahirkan opini pro dan kontra. Putusan
pembatalan UU Nomor 4 Tahun 2014, yang pada pokoknya membatalkan Perppu Nomor
1 Tahun 2013, adalah babak akhir rangkaian peristiwa hukum dan politik yang
dialami oleh MK setelah mantan Ketua MK (AM) ditangkap KPK. Presiden
mengeluarkan perppu dengan alasan utama untuk mengembalikan marwah MK. Opini
publik terbelah antara pro dan kontra, bahkan sudah ada pihak yang mengajukan
permohonan pengujian ke MK. DPR menyetujui perppu menjadi UU melalui voting, dan akhirnya MK memutus
membatalkan perppu itu.
Pertimbangan Hukum Putusan
Perppu Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tiga substansi utama.
Pertama,perubahan pengaturan seleksi calon hakim konstitusi dengan
menambahkan mekanisme seleksi oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi
Yudisial (KY). Kedua, penambahan persyaratan calon hakim konstitusi, tidak
menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya tujuh tahun terakhir.
Ketiga, pengaturan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK)
dengan melibatkan peran KY. Amar Putusan MK Nomor 1- 2/PUU-XII/2014
menyatakan keseluruhan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1
Tahun 2013 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Putusan ini dilandasi pertimbangan hukum, baik secara materiil
maupun secara formil. Dari sisi materiil, terdapat tiga argumentasi pokok
yang dimuat dalam pertimbangan hukum. Pertama, mekanisme seleksi hakim
konstitusi melalui Panel Ahli yang dibentuk KY telah mengambil alih wewenang
DPR, Presiden, dan MA yang ditentukan konstitusi sebagai lembaga yang
berwenang mengajukan calon hakim konstitusi. Kedua, keterlibatan KY dalam
pembentukan MKHK akan mengganggu independensi MK sebagai lembaga peradilan.
MK menegaskan kembali kedudukan KY yang telah dimuat dalam
putusan sebelumnya, yaitu lingkup kewenangan KY adalah terkait dengan hakim
di lingkungan MA serta sifat kewenangannya adalah untuk menjaga martabat dan
kehormatan hakim, bukan sebagai pengawas lembaga peradilan. Ketiga,
persyaratan calon hakim konstitusi selama tujuh tahun tidak menjadi anggota
partai politik dinyatakan bersifat diskriminatif dan hanya berlandaskan
stigma yang bertentangan dengan hukum dan keadilan.
Dari sisi formal, putusan ini adalah tonggak hukum baru (land mark decision) karena memberikan
penilaian atas terpenuhinya kondisi ”hal
ihwal kegentingan memaksa” sebagai syarat pembentukan Perppu. Penilaian
kegentingan yang memaksa memang merupakan kewenangan subjektif presiden,
namun harus ada dasar objektifnya dan tidak boleh disalahgunakan. Karena itu,
selain harus disetujui oleh DPR dalam masa persidangan selanjutnya, juga
dapat dinilai oleh MK.
Pro-Kontra
Tidak ada putusan yang dapat memuaskan semua pihak. Apalagi
terhadap putusan yang mempengaruhi sistem hukum dan ketatanegaraan terkait
dengan lembaga-lembaga negara utama di republik ini. Karena itu,
putusan-putusan penting pasti melahirkan pro dan kontra seperti halnya
putusan Marbury vs Madison (1803) yang menandai lahirnya kewenangan judicial review. Pro-kontra tidak
hanya wajar, bahkan diperlukan demi pengembangan khasanah pemikiran hukum dan
kenegaraan.
Setiap putusan yang dijatuhkan lembaga peradilan adalah milik
publik yang terbuka untuk dikaji dan dikritisi. Namun, pengkajian hendaknya
didorong untuk dilakukan secara akademis melalui eksaminasi oleh perguruan
tinggi sehingga bermanfaat bagi perkembangan keilmuan dan berguna bagi semua
lembaga dan penyelenggara negara. Dengan demikian, pro dan kontra tidak
diwarnai oleh pendapat pengamat tertentu yang sejak awal telah berpihak pada
satu posisi.
Pendapat kontra juga tidak pada tempatnya disampaikan oleh suatu
lembaga negara ataupun pejabat lembaga negara. Seorang pejabat lembaga negara
tidak mungkin melepaskan status jabatannya. Ini adalah persoalan etika
bernegara, apalagi terkait dengan putusan pelaku kekuasaan kehakiman yang
dijamin kemerdekaannya oleh konstitusi. Kekuasaan kehakiman yang merdeka
berarti bebas dari intervensi cabang kekuasaan lain.
Seluas dan sepanjang apapun prokontra yang mengiringi putusan
lembaga peradilan, harus dikembalikan pada kepatuhan terhadap putusan itu
sendiri. Meminjam istilah Niklas Luhmann—sosiolog terkemuka dari Jerman,
inilah sikap dasar berhukum yang menjadi ciri masyarakat yang terdiferensiasi
secara fungsional (functionally
differentiated societies). Ketentuan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi
telah menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Pada akhirnya
prokontra harus disudahi dan mengalihkan energi pada upaya menjalankan
putusan MK.
Menjalankan Putusan MK
Dengan pembatalan UU Nomor 4 Tahun 2014, ketentuan tentang
seleksi calon hakim konstitusi, persyaratan calon hakim konstitusi, dan
pembentukan MKHK kembali merujuk kepada UU Nomor 24 tahun 2003 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 dan telah berubah dengan beberapa
putusan MK. Pelaksana putusan ini adalah semua lembaga negara, terutama yang
memiliki kewenangan mengajukan hakim konstitusi, yaitu DPR, Presiden, dan MA,
serta MK sendiri terkait dengan pembentukan MKHK.
Putusan ini harus segera dijalankan, mengingat saat ini MK hanya
memiliki delapan hakim konstitusi pascapemberhentian AM, serta dalam waktu
dekat ini akan ada satu hakim konstitusi yang akan memasuki masa purnabakti.
Padahal, MK akan dihadapkan pada tugas konstitusional memutus perkara
perselisihan hasil Pemilu legislatif awal Mei mendatang. Seleksi calon hakim
konstitusi dapat lebih cepat dilakukan karena menjadi urusan internal lembaga
yang berwenang mengajukan calon hakim konstitusi tanpa harus membentuk panel
ahli yang melibatkan empat lembaga negara, tentunya dengan tetap melibatkan
partisipasi masyarakat secara transparan.
Seleksi juga akan semakin mudah menyaring banyak calon hakim
konstitusi dengan tidak adanya persyaratan tujuh tahun tidak menjadi anggota
partai politik. Tentu saja yang harus dikedepankan dalam proses seleksi calon
hakim konstitusi adalah menemukan sosok hakim konstitusi yang memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang memahami
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
negara.
Pembatalan UU Nomor 4 Tahun 2014 juga membawa akibat hukum
berlakunya kembali ketentuan tentang MKHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor
24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 dan telah
berubah dengan beberapa putusan MK. Dengan demikian, MKHK sebagaimana diatur
dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2013 yang merupakan pelaksanaan dari
putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, dan kemudian dilengkapi dengan keberadaan
Dewan Etik Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 2 Tahun 2013
tetap berlaku. Karena itu, Dewan Etik Hakim Konstitusi dapat segera
menjalankan tugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim
konstitusi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar