Membenahi MK yang Ribet
Bambang
Kesowo ; Pengajar
Sekolah Pascasarjana Fakultas Hukum UGM; Anggota Dewan Penasihat IKAL
Lemhannas
|
KOMPAS,
15 Februari 2014
|
LEMBAGA yang satu ini bak tidak
pernah lekang dari ribet. Semula dielu-elukan, ketika buah kewenangannya yang
luar biasa mulai berbuah dengan banyak ”rasa aneh”, kini bagai tiada henti
dirundung masalah.
Ketika ketuanya
tersangkut perkara suap, tiba-tiba bukan saja cerca yang berkepanjangan,
melainkan kepercayaan publik juga nyungsep ke titik nadir. Upaya
”penyelamatan” darurat dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(perppu) yang susah payah dikeluarkan oleh presiden dan didukung DPR hingga
menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014, pada 13 Februari malah dibatalkan MK. Banyak
yang bagaimanapun berpikir, MK ibarat berlaku subyektif dan bagai tanpa risih
memeriksa dan memutus perkara yang menyangkut diri sendiri.
Tulisan ini tidak lagi
menelisik alasan yang digunakan pemohon pengujian UU No 4/2014 itu ataupun
pertimbangan yang digunakan para hakim MK. Dengan adanya putusan itu,
sekarang UU yang melandasi keberadaan dan penyelenggaraan fungsi serta
kewenangan MK kembali ke asal semula, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2003 yang
kemudian diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Silakan masing-masing
mencermati dan memahami prinsip-prinsipnya dan menghubungkannya dengan
berbagai persoalan yang kemudian merundungnya.
Rasanya tanpa harus
menjadi profesor atau doktor ilmu hukum tata negara, kita semua dapat menilai
dengan pengetahuan umum dan akal sederhana. Pasti ada yang salah jika ada
lembaga, bagaimanapun didambakan kehadirannya, selalu diliputi kegaduhan dan
keributan. Pasti ada yang tidak pas atau bahkan keliru, apakah hal itu
menyangkut sifat kekuasaan dan kewenangannya yang luar biasa dan bagai tanpa
batasan apa pun ataukah yang hebat itu yang justru ”kebesaran’ untuk ukuran
kemampuan, pengalaman, atau kondisi obyektif lainnya? Atau tata kerja dan
acaranya yang memang membuatnya kedodoran? Konkretnya, hal-hal apakah yang
dapat digunakan sebagai contoh soal untuk pembenahan?
Mekanisme pengawasan
Dari sudut
ketatausahaan dan ketatalaksanaan organisasi atau bahkan akuntabilitasnya,
sepenting apa pun, tidaklah sehat ada lembaga apalagi dengan fungsi dan
kewenangan yang begitu luar biasa tanpa punya mekanisme pengawasan. Dalam
bentuk dan cara yang sederhana juga boleh. Tanpa membayangkan soal apa dan di
mana posisinya, tetapi di luar nalar yang umum, jika ada lembaga negara yang
beroperasi tanpa ada mekanisme pengawasan terhadapnya, sesungguhnya bukanlah
tatanan yang baik.
Sepekat apa pun
prinsip negara hukum yang berkeadilan akan dilekatkan, atau setebal apa pun
prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas akan ditaruh, atau sebesar apa pun
jaminan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi
manusia atau prinsip lain yang dijabarkan dalam UUD akan dirumuskan, tidaklah
semestinya terus merancang sebuah lembaga berikut fungsi dan
kewenangan yang tanpa pengawasan.
Keberadaan pengawasan
tidak lantas bertentangan atau harus dibenturkan dengan keseluruhan prinsip
tadi. Jika MA yang bersama MK berperan sebagai puncak kekuasaan kehakiman
juga dilekati mekanisme pengawasan, mengapa MK tidak? Di mana pula
kemungkinan benturannya dengan sebagian atau keseluruhan prinsip tadi
sekiranya MK tidak diberi fungsi dan kewenangan memeriksa dan memutus
sengketa hasil pemilu?
Tugas pokok yang
paling utama untuk memeriksa dan memutus permintaan pengujian UU terhadap UUD
saja masih berkembang untuk ”menemukan bentuk dan cara” yang dianggap ideal
buat apa berkiprah dengan kewenangan memeriksa perkara hasil pemilu yang
sarat dinamika politik yang masih memerlukan format dan kultur dalam
berdemokrasi yang sehat untuk menegakkannya ? Bukankah karena fungsi tambahan
itu yang justru selama ini membuat MK ”berlepotan”?
Persyaratan pengujian UU
Bagaimana pula
kemungkinannya jika, misalnya, persyaratan untuk minta pengujian UU terhadap
UU lebih dipertajam? Kita tak usah buru-buru menyatakan bahwa hal itu
bertentangan dengan prinsip demokrasi, konstitusi, dan lain-lain, ketika
persyaratan legal standing dipertajam bahwa hal itu harus ada
kasusnya. Bisa saja itu dipilah lagi, tetapi penajaman tersebut tetap
penting, apalagi dengan memperhatikan kondisi yang kita miliki dalam
membangun sistem yang efektif. Sebaliknya, tanpa pemikiran tentang penajaman
tadi, MK kian terseret ke arah dilema yang secara teoretis lebih luas dan
sulit. Bagaimana kita harus menjelaskan bahwa arah atau pilihan dan keputusan
politik yang diambil DPR dan pemerintah ”dapat dikalahkan oleh hanya sembilan
hakim MK”? Benarkah anggapan bahwa para anggota DPR dan pemerintah (presiden)
tidak memahami UUD? Kalau bukan itu, lantas batasan dan teori apa yang harus
kita tabur untuk mengurangi polemik sekitar itu?
Perbandingan jelas
bisa saja dihimpun dengan pengalaman siapa pun dan di mana pun. Namun, satu
hal juga jelas. Kata kuncinya sederhana. Kita tidak mungkin menimbun dan
memakai semua contoh yang kita anggap terbaik dan melaksanakannya dengan baik
jika kemampuan dan pengalaman kita juga masih terbatas. Dalam rangkaian ini,
sesungguhnya memang penting adanya perhatian yang lebih besar terhadap
ketentuan tentang persyaratan hakim MK, khususnya yang bertalian dengan
keahlian dan pengalaman yang perlu dirumuskan dengan lebih baik. Begitu pula
mekanisme perekrutannya.
Semua contoh dan arah
pembenahan tadi tidaklah menyangkut, apalagi bertabrakan dengan kebutuhan
untuk tetap berjalan seiring dengan prinsip-prinsip negara hukum, keadilan,
kekuasaan kehakiman yang bebas, demokrasi, hak asasi, dan lain-lain. Semua
hanya soal pilihan politik untuk dan dalam upaya membangun sistem pengujian
UU terhadap UUD yang efektif. Dalam konteks kelembagaan, kebutuhan membangun
lembaga MK yang terhormat dan berwibawa.
Adakah momentum untuk
itu? PTUN sudah menyatakan keppres pengangkatan dua hakim MK dianggap tidak
sah dan harus dicabut. Jika hal itu dijalankan, apalagi dalam ”musim pemilu”,
tidak gampang membayangkan seberapa cepat DPR dapat memilih hakim untuk
mengganti salah satu hakim yang terseret kasus hukum di KPK. Bukankah MK
akhirnya akan lumpuh? Dengan perppu lagi atau dalam bentuk UU, biarlah
presiden dan DPR yang menimbangnya. Namun, ketimbang awut-awutan begini,
mengapa tidak sekalian saja menyusunnya kembali dalam sebuah UU yang sama
sekali baru?
Sekali lagi, dan
maksud utama tulisan ini, mengajak kita semua untuk merenung. Jika kita
belajar dan ingin benar-benar membangun sistem yang efektif serta bermanfaat,
mengapa kita tidak memulai dari yang sederhana dahulu. Memulai dari yang
pokok saja. Pada saatnya, kalau kemampuan dan pengalaman kita telah
mencukupi, menambah fungsi dan kewenangan, bisa saja bukan? ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar