Kesempatan Terakhir
Presiden
Apung Widadi ; Koordinator Bidang Politik Anggaran di
Indonesia Budget Center
|
KOMPAS,
13 Februari 2014
|
POLEMIK dana saksi Pemilu 2014
untuk partai politik dari APBN 2014 sudah memasuki babak akhir. Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat sangat berkepentingan
untuk menentukan sikap, ”melegalisasi” dana haram saksi parpol tersebut dalam
peraturan presiden (perpres) atau menolak tegas.
Estimasi nilai APBN
2014 untuk biaya saksi parpol mencapai Rp 658.029.300. 000. Menurut rencana,
akan dibagikan kepada peserta pemilu, yaitu 12 parpol nasional yang tersebar
di 545.647 tempat pemungutan suara (TPS) dengan total jumlah saksi 6.547.764
dan 3 parpol lokal di Aceh yang tersebar di 10.843 TPS dengan jumlah saksi
32.529. Masing-masing saksi akan mendapatkan honorarium Rp 100.000 per hari (Indonesia Budget Center). Alokasi
dana itu, menurut rencana, akan diambil dari dana cadangan pemilu dan
tambahan dari dana optimalisasi di APBN 2014. Biaya saksi parpol ini satu
paket dengan biaya mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang juga diusulkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) senilai Rp 800 miliar.
Munculnya alokasi dana
untuk saksi partai politik pada Pemilu 2014 tergolong aneh dan terkesan
dipaksakan. Sebab, ia tidak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) APBN 2014. Rencana itu bermula dari usulan
partai politik di Komisi II DPR kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan
dan Menteri Dalam Negeri.
Skenarionya, karena
parpol dilarang menerima dari APBN selain subsidi rutin berdasarkan perolehan
suara di pemilu, dilakukan penyelundupan anggaran melalui Bawaslu (Reza Syawawi, Kompas, 31/1/2014).
Penyelundupan tersebut dilakukan karena pembahasan sebelumnya tidak masuk
RKAKL, tetapi menyerobot dana cadangan pemilu dan dana optimalisasi.
Tidak wajar
Masalahnya kemudian
payung hukum untuk hal ini tidak ada yang legal. Oleh karena itu, dasar
hukumnya akhirnya akan direkayasa dan dibuat setelah pemerintah dan DPR
menyetujui alokasi dana saksi parpol. Dalam sudut pandang perencanaan dan
pengelolaan anggaran, hal ini sangat tidak wajar karena payung hukum dibuat
setelah anggaran disetujui.
Dalam tahap ini sebenarnya
sudah masuk kategori melanggar hukum, salah satu unsur korupsi dalam Pasal 2
dan 3 UU Tipikor. Beberapa UU yang dilanggar adalah UU Partai Politik (Pasal
34) dan melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara dalam UU Keuangan
Negara (Pasal 3).
Unsur lain korupsi
dalam UU Tipikor, yaitu perihal merugikan keuangan negara. Dalam hal
pengelolaan dana saksi, pintu dan peluang sangat terbuka lebar. Sebab,
menurut KPK (4/2/2014), penanggung jawab penggunaan dana saksi belum jelas.
Bawaslu juga belum mempunyai juknis pengelolaan anggaran, mekanisme
transparansi, dan akuntabilitasnya juga belum jelas. Selain itu, rekrutmen
saksi parpol juga disinyalir akan bermasalah sehingga alokasi dana tersebut
tak akan sesuai sasaran. Bahkan, rawan jadi bancakan untuk ”subsidi” dana
kampanye oleh partai.
Sebagai cerminan,
berdasarkan riset Indonesia Corruption
Watch (ICW) tahun 2012, dalam pengelolaan subsidi anggaran tahunan dari
APBN, sesuai amanat UU Partai Politik, penyerapan dan penggunaan anggaran
senilai Rp 9 miliar per tahun untuk 9 DPP partai politik masih tidak
transparan penggunaannya. Apalagi mengelola dana ratusan miliar dalam waktu
yang sangat sempit, tentu akuntabilitasnya akan menjadi pertanyaan.
Lebih jauh, proses
mencairkan anggaran dana saksi parpol hingga saat ini terus bergulir.
Walaupun sempat terdengar kabar dari Kementerian Dalam Negeri bahwa isu dana
saksi parpol sempat dicoret dalam draf perpres, tetapi Menkumham dan Menko
Polhukam yang berlatar belakang Partai Demokrat masih menyatakan dana saksi parpol
penting dan diperlukan.
Lebih lanjut, proses
penyusunan perpres ini sebenarnya sudah masuk kewenangan Presiden untuk
menyatakan sikapnya. Lepas dari administrasi yang sedang disusun oleh
Mendagri dan Menkumham, sikap Presiden sangat berdampak untuk mengakhiri
polemik dana saksi parpol, baik itu Presiden menyetujui atau menolak.
Namun, jika melihat
kondisi politik saat ini, saya menduga Presiden akan menyetujui perpres
perihal dana saksi parpol ini. Beberapa alasan kuat tentunya mendasari
hipotesis saya. Pertama, sikap Presiden tak lepas dari kondisi
konflik kepentingan antara pemimpin negara dan ketua umum partai politik.
Apalagi saat ini kondisi keuangan Partai Demokrat sedang sulit sehingga
analisis realistis untuk fokus dalam Pemilu 2014 akan jadi pertimbangan
karena mencari dana saksi sebenarnya cukup sulit. Penyumbang pengusaha
biasanya lebih berminat menyumbang dalam bentuk dana atau barang dan jasa
kampanye daripada untuk membayar saksi.
Kedua, dengan meneken
perpres, Presiden menghidupkan kembali kartel politik dan membayar utang
kepada koalisi yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di
Sekretariat Gabungan (Setgab). Harus diakui, pengaruh SBY dalam menghimpun
koalisi saat ini rapuh dan dana saksi untuk bancakan semua parpol bisa jadi stimulus
mengembalikan keberadaan dan pengaruh pemimpin koalisi. Balasannya, tentu
semua partai koalisi akan sangat gembira dan mengamini serta menjaga citra
pemerintah menjelang periode pemerintahan kabinet berakhir.
Melegalkan korupsi
Namun, di sisi lain,
pilihan Presiden jika menyetujui alokasi dana saksi parpol dalam perpres
berarti sama saja dengan melegalkan korupsi. Sebab, sama saja dengan
menyetujui anggaran yang sebelumnya tak bertuan kemudian disahkan lewat
perpres. Jika ini dilakukan, rekomendasi KPK dan masyarakat sebelumnya untuk
mencoret dana siluman tersebut diabaikan Presiden.
Lebih jauh lagi, opsi
untuk menyetujui dana saksi untuk parpol bisa dipandang sebagai tindakan
inkonsisten Presiden dan mengingkari janji. Sebab, sebelumnya Presiden sudah
tiga kali mengeluarkan instruksi mengenai penyelamatan dan penghematan APBN.
Bahkan, melalui Sekretaris Kabinet, Presiden mewanti-wanti setiap
kementerian/lembaga agar mencegah praktik kongkalikong APBN 2013-2014.
Akhirnya, semua
keputusan politik anggaran senilai hampir Rp 700 miliar itu ada di tangan
Presiden dan kabinetnya. Menyetujui atau menolak itu hak prerogatif Presiden.
Presiden lebih tahu dan memahami kondisi bangsa terkini, di mana ini mungkin
kesempatan terakhir memenangkan hati rakyat dengan mencegah skandal besar
korupsi. Apalagi suasana batin politik saat ini sudah dalam rasa perpisahan
selama satu dekade kepemimpinannya. Rakyat sepertinya tak perlu merengek,
menuntut, atau bahkan mengajari. Silakan
Tuan Presiden yang menentukan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar