Senin, 17 November 2014

Urgensi Kolom Agama

                                              Urgensi Kolom Agama

Suhardi  ;   Mahasiswa Program Doktoral UIN Suska Riau,
Alumnus Pascasarjana UKM Malaysia
HALUAN,  15 November 2014
                                                                                                                        


Pernyataan Men­teri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ten­tang memperbolehkan pengosongan kolom agama pada  Kartu Tanda penduduk (KTP) menuai pro dan kontra. Wa­cana pengosongan yang semula berlaku bagi pemeluk agama yang tidak diakui negara, bergeser pada isu penghapusan kolom agama di KTP. Polemik ini terus bergulir di ma­syarakat dan memunculkan berbagai pendapat. Benarkah kolom agama di KTP memiliki urgensi bagi masyarakat dan negara? 

Setidaknya ada bebe­rapa alasan pentingnya kolom agama pada KTP.
Pertama, tertib adminstrasi. Sebagai sebuah organisasi besar, negara harus memiliki tertib administrasi. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan identitas penduduk, termasuk agama dari penduduk tersebut. Hal ini menjadi penting bagi Indonesia yang menganut berbagai macam agama, teru­tama agama Islam.

Sebab akan berkolerasi penting dengan beberapa administrasi di lapangan. Seperti pernikahan, waris dan masalah adopsi anak. Apabila kolom agama dihapuskan, akan terjadi kesulitan dalam administrasi. Walau pihak yang menolak kolom agama dicantumkan di KTP melihat ini hal tak penting, sebab bisa diantisipasi dengan kebijakan lain. Tapi, itu sejatinya akan memperumit dan mempersulit tertib ad­ministrasi.

Kedua, legalitas hukum, di mana agama yang dianut seseorang akan berkolerasi penting terhadap tindakan hukum yang dilakukannya. Sebab di Indonesia hukum tertulis (lex scripta)  menjadi penting dalam upaya pene­gakkan dan kepastian hukum itu sendiri. Seperti dalam kasus pernikahan seorang muslim, identitas agama pada KTP masih dijadikan bukti otentik untuk menentukan agama yang dipeluknya sebelum menikah. Artinya bukti tertulis adalah penting sebagai legalitas seseorang sebagai subjek dan objek hukum.

Ketiga, manfaat, artinya keberadaan kolom agama akan mendatangkan manfaat, baik bagi pemilik identitas maupun negara. Bila kolom agama dihapus, akan terjadi kesulitan dalam mengidentifikasi agama seseorang. Dan ini beresiko dan menambah kerumitan. Sebagai contoh, apabila dalam per­nikahan ditemukan pengantin yang tidak bisa membaca alqur’an dan diragukan agama Islamnya. 

Atau dalam  masa­lah hak perlindungan dan hak asuh anak. Di mana seorang anak muslim harus diasuh pula oleh keluarga yang menganut agama yang sama dengan anak tersebut. Bila kondisi terjadi, bagaimana mengidentifikasi agamanya? Salah-salah dalam mengidentifikasi agama bisa berimplikasi negatif dan menimbulkan ketersinggungan pihak-pihak yang merasa diragukan identitas agamanya.

Keempat, identitas negara, kolom agama adalah identitas negara yang berketuhanan. Ketuhanan dan agama secara konseptual adalah merupakan pemahaman bahwa penduduk negara Indonesia bertuhan diwujudkan dalam bentuk negara. Pakar hukum tata negara Lauddin Marsuni menyebutkan bahwa ketuhanan dan agama adalah identitas, oleh sebab itu penduduk sebagai salah satu unsur negara mutlak menunjukkan identitas ketuhanan dengan wujud agama sebagai identitas. Berpijak pada argumentasi yuridis konstitusional, agama adalah identitas negara dan identitas penduduk. Artinya mengisi keterangan agama pada KTP adalah suatu kemutlakan.

Kelima, keamanan negara, hal ini penting untuk dicermati, sebab mengosongkan kolom agama akan berpotensi tumbuh suburnya aliran-aliran atau sekte dalam agama. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menye­butnya akan menum­buh­suburkan atheisme dan aliran-aliran yang belum tentu sejalan dengan Pancasila. Dan bila terjadi akan menyebabkan persinggungan agama, dan ini berpotensi menyulut konflik antar umat beragama. Kondisi seperti  ini sangat berbahaya bagi keamanan negara. Sebab masalah agama adalah masalah yang sangat sensitif. Salah dalam menanganinya akan berujung pada konflik sosial. Dan dalam berbagai konflik di tanah air dan dunia, konflik agama adalah yang paling sulit dicarikan solusinya.

Melihat pelbagai faktor di atas, penulis melihat kolom agama dan pengisiannya sangat urgen bagi bangsa Indonesia. Sebab Indonesia adalah negara yang berketuhanan dan itu merupakan identitas negara dan kekhasan Indonesia. Menjadi ironi, bila niat mengo­songkan dan penghapusan kolom agama sebagai bentuk perlawanan terhadap dis­kriminasi, ternyata melahirkan diskriminasi baru. Ketua PB NU Said Aqil Siraj me­nye­butnya sebagai sebuah ke­bijakan yang mencederai perasaan umat beragama di Indonesia. Apalagi me­nim­bulkan kegaduhan-kegaduhan di masyarakat. Bukankah selama ini Undang-undang yang mengatur tentang ad­ministrasi kependudukan telah berjalan dengan baik. 
Bila terjadi diskriminasi dengan mencantumkan kolom agama, bukan kolom agama yang dihapus. Tapi dengan pem­berian pemahaman yang benar terhadap orang yang melakukan diskriminasi.

Adalah penting untuk kita melihat sesuatu dengan objektif tanpa kepentingan politik golongan tertentu. Sebab isu pengosongan dan penghapusan kolom agama sebagaimana yang di­ung­kapkan ketua MUI Din Syam­sudin  ditenggarai dilakukan oleh pihak tertentu yang punya hidden agenda. Ka­laulah benar, tindakan ter­sebut merupakan pengkhia­natan terhadap bangsa dan negara. Sebab persoalan ini sejatinya telah diselesaikan oleh para fouding father, yang dengan kasat mata kita bisa membaca bahwa negara ini dibangun atas dasar ketu­hanan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Membandingkan negara kita dengan negara yang tidak punya sejarah bangsa seperti Indonesia adalah tindakan yang tidak bijak, dan hanya akan memperkeruh harmonisasi agama selama ini. Bukankah Indonesia menjadi contoh bagi dunia bagaimana demokrasi dan  toleransi beragama tumbuh dengan baik. Oleh karena itu demokrasi tidak seharusnya dimaknai dengan membongkar semua tataran yang telah diputus secara bijak oleh para pendiri bangsa. Mengutip ungkapan Soekarno, “ jangan melupakan sejarah”, semoga bangsa ini menjadi bangsa yang arif dan bisa menghargai bagaimana sejarah bangsa ini dilahirkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar