Trio
Macan dan Kebebasan Berpendapat
Manunggal K Wardaya ; Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed) Purwokerto, PhD researcher pada Radboud Universiteit
Nijmegen Belanda
|
SUARA
MERDEKA, 10 November 2014
|
“Esensi tindakan berupa
public blaming yang diikuti dengan pemerasan sebenarnya modus klasik”
TIGA orang yang diduga administrator akun Twitter @Triomacan2000
baru-baru ini ditangkap polisi. Ketiganya, Raden Nuh, Edy Syahputra, dan
Harry Koeshardjono diduga memeras petinggi PT Telkom. Di kalangan tweople
(sebutan untuk pengguna Twitter), akun itu dikenal lewat aneka cuitannya
terkait dengan isu-isu aktual politik. Bahkan tak segan-segan mengangkat isu bernuansa
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penangkapan tiga orang itu yang terjadi tak lama setelah
penangkapan Muhammad Arsyad, tukang satai yang mengungggah gambar porno hasil
editan yang menista figur Joko Widodo, menjadi hal yang menarik perhatian
publik. Sejauh manakah hukum mampu menjangkau persoalan in?
Tak dapat dimungkiri kehadiran internet, termasuk media sosial,
dalam kehidupan manusia menjadikan orang makin kerap dan bisa dengan
cepat saling terhubung. Manusia modern
tak lagi sekadar berinteraksi melalui jalur konvensional yang memiliki
keterbatasan tapi juga lewat media sosial yang relatif mudah, cepat, dan
murah. Dari persoalan antarpribadi hingga persoalan publik bisa
dipertukarkan.
Satu cuitan Twitter bisa dengan cepat dicuitkan ulang (retweet)
sehingga diketahui banyak orang tanpa terhalang jarak geografis. Begitu hebat
persebaran informasi melalui media sosial
sehingga penggunaannya untuk memengaruhi opini publik makin disadari
sebagai sesuatu yang strategis.
Presiden AS Barack Obama adalah contoh figur terkemuka yang
mengoptimalkan jaringan media sosial dalam menyosialisasikan visi misi
politiknya semasa berkampanye pilpres. Di Tanah Air, partisipasi tinggi
publik dalam Pileg dan Pilpres 2014 tidak terlepas dari peran media sosial
yang memungkinkan orang lebih involved dalam tahapan pemilu, misal mengenai
pemutakhiran data pemilih.
Angka pengguna internet yang tak kurang dari 82 juta orang pun
membuat dua pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2014 memanfaatkan akun
media sosial terkemuka seperti Twitter dan Facebook untuk meraih dan
memelihara dukungan politik. Pemanfaatan media sosial untuk mengomunikasikan
isu-isu publik adalah hal yang amat menunjang keterciptaan iklim demokrasi
sekaligus berkeselarasan dengan cita-cita negara yang berkedaulatan rakyat.
Media sosial menjadi sarana bagi warga negara untuk
berkomunikasi dalam aras vertikal dan horizontal, mengartikulasikan aneka
pendapat dan gagasan dalam memengaruhi kebijakan publik. Kritik terhadap
jalannya pemerintahan dan kinerja penyelenggara negara bisa tersebar dengan
cepat dan tanpa batas. Realitas itu jadi alternatif berkait keterbatasan dan
kekakuan berbagai saluran resmi dan konvensional yang ada, seperti DPR, dan
berbagai institusi kemasyarakatan lain.
Melawan Hukum
Terhubungnya antarmanusia dan realitas media sosial kian menjadi
media alternatif, tidak terkecuali dalam komunikasi politik, rupanya terbaca
oleh sebagian pihak sebagai peluang
yang menjanjikan. Jasa untuk melancarkan agenda politik, seperti
kampanye melalui media sosial, juga merebak, menjadi pelengkap metode
konvensional yang sudah ada.
Persoalannya, demi mencapai keuntungan, fungsi strategis media
sosial acap dimanfaatkan sebagian pihak secara melawan hukum dengan menyerang
martabat dan integritas seseorang/lembaga. Tujuannya mudah ditebak, yaitu
memaksa pihak yang diserang untuk
bernegoisasi dan memenuhi keinginan pihak penyerang, umumnya berupa uang.
Modus inilah yang disinyalir dilakukan administratur akun @Triomacan2000.
Dalam kasus ini, metode kejahatan boleh saja terbilang relatif
baru. Namun esensi tindakan berupa
public blaming yang diikuti pemerasan sebenarnya modus klasik dan telah
mengambil bentuk jauh sebelum tercipta dunia cyber. Jika hal ini yang terjadi
dalam kasus akun Triomacan2000 maka tindakan seperti itu adalah perbuatan
jahat dan tak bisa mendalihkan pada argumen penggunaan kebebasan berpendapat
atau berekspresi.
Klaim penggunaan kebebasan berpendapat kehilangan pembenaran
konstitusionalnya andai digunakan menyerang kepentingan orang lain demi
kepentingan diri pribadi. Penggunaan kebebasan berpendapat bukan hak asasi
yang mutlak melainkan dibatasi oleh hukum yang demokratis dan menjamin
penikmatan hak orang lain. Karena itu, tindak kejahatan melalui media sosial,
sebagaimana kejahatan konvensional, sudah seharusnya dan sewajarnya menjadi
perbuatan yang bisa dijatuhi hukuman. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar