Sabtu, 15 November 2014

Korupsi dan Politik

                                                  Korupsi dan Politik

Ahmad Taufik  ;   Dosen STIKOM Bandung, Mantan Kandidat Komisioner KPK 2014
KORAN TEMPO,  14 November 2014

                                                                                                                       


Seorang anggota DPR dari sebuah partai besar memiliki sebidang tanah yang luas di sebuah tempat di Jawa Timur. Dia memang dikenal sebagai seorang pengusaha real estate. Di tengah tanahnya ada sebuah jalan kampung kecil. Sebagai seorang anggota DPR, dia mengusulkan anggaran pembangunan infrastruktur jalan itu atas nama kepentingan publik. Kemudian, anggaran sebesar Rp 120 miliar disetujui panitia anggaran DPR.

Akibat persetujuan itu, setidaknya ada dua keuntungan yang diperoleh anggota DPR dan pengusaha real estate yang memiliki lahan itu. Pertama, dia memperoleh akses jalan tanpa perlu membangunnya sendiri sebagai pengusaha real estate. Kedua, harga tanah miliknya melambung sekian kali lipat karena adanya akses jalan di atas lahan miliknya.

Bisa dibayangkan, hal seperti itu bukan hanya satu, melainkan banyak peristiwa. Hal ini tak terjangkau petugas pemberantasan korupsi. Smooth legal corruption, korupsi resmi yang dilakukan secara perlahan-lahan berbalut anggaran untuk kepentingan publik, tapi sesungguhnya memuat kepentingan pribadi untuk menangguk keuntungan. Dimulai dari perencanaan, sampai pelaksanaannya, korupsi di sini tak terendus petugas pemberantas korupsi.

Korupsi dan politik memang berhubungan erat. Contoh tersebut hanyalah sebagian kecil dari korupsi yang berhubungan dengan (proses) politik. Tak mengherankan jika ada yang menawarkan rumusan korupsi politik atau political corruption. Menurut Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, hakim Artidjo Alkostar, political corruption atau korupsi politik adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan politik (Alkostar, 2009).

Robert G. Thobaben, dalam buku Issues in American Political Life (2005), menyatakan secara sempit korupsi politik mengacu pada tindakan pejabat publik yang tidak jujur dan ilegal, antara lain menerima suap. Dalam arti luas, korupsi dapat mencakup tindakan pejabat publik yang tidak ilegal, tapi terjadi secara integral dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Sebagai contoh, pejabat terpilih menerima sumbangan kampanye besar dari individu kaya atau menerima honor saat memberi pidato atau kuliah umum untuk kelompok kepentingan.

Korupsi politik yang dikemukakan Thobaben tersebut memuat elemen pokok bahwa pelaku perbuatan yang tidak jujur dan melawan hukum adalah pemegang kekuasaan politik atau pejabat publik. Korupsi politik merupakan spesies dari genus korupsi yang umum. Lebih tinggi lagi, korupsi politik ada yang disebut top hat crime, korupsi politik yang dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan politik tertinggi, seperti presiden, kepala negara, ketua atau anggota parlemen, dan pejabat tinggi pemerintahan. Korupsi politik memiliki dampak merusak yang lebih dahsyat dibanding korupsi biasa.

Para pelaku korupsi politik, yang mempunyai kekuasaan politik dengan segala kewenangan, kesempatan, dan sarana dapat memperlancar dan memiliki modus operandi dalam memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Yang dirisaukan banyak orang, pemegang kekuasaan politik itu bisa mengubah aturan untuk melemahkan upaya pemberantasan/penindakan korupsi. Misalnya, dalam UU MD3 atau rencana revisi UU KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar