Generasi
Yatim Piatu Gaudensius Suhardi ; Dewan Redaksi Media Group |
MEDIA INDONESIA,
16 Agustus 2021
ANAK ialah
generasi penerus cita-cita bangsa. Kata Kahlil Gibran dalam puisinya, Anakmu
bukanlah Milikmu, “Berikanlah mereka kasih sayangmu, namun jangan sodorkan
pemikiranmu, sebab pada mereka ada alam pikirannya sendiri.” Pesan puisi
itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak. Disebutkan, anak berhak atas pemeliharaan dan
perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak
yang tidak mempunyai orangtua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang
atau badan. Peranan negara
untuk mengasuh anak yatim piatu menjadi relevan dalam masa pandemi covid-19.
Negara memang sudah sekuat tenaga melawan pandemi covid-19. Akan tetapi,
negara belum maksimal memastikan kesejahteraan anak-anak yatim piatu akibat
covid-19. Belum maksimal
karena setelah 17 bulan berjalan pandemi covid-19, pemerintah belum punya
data soal jumlah anak yatim piatu. Kementerian Sosial baru pada Agustus ini
menyurati pemda untuk meminta data anak-anak yang ditinggal orangtuanya. Ketiadaan data
itu menyebabkan bantuan yang diberikan pemerintah bersifat parsial. Kalau ada
informasi yang viral terkait dengan penderitaan anak-anak yatim piatu akibat
covid-19, buru-buru pemerintah dan para tokoh memberikan bantuan. Salah satu kasus
viral ialah Alviano Dafa Raharja, bocah 8 tahun yang hidup sebatang kara
setelah orangtuanya meninggal di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kemensos
memberikan bantuan, Ketua DPR Puan Maharani juga mengucurkan bantuan. Bantuan yang
diberikan karena kasusnya viral patut diapresiasi. Namun, kebijakan negara
dibuat bukan karena reaktif. Bantuan pemerintah berupa uang tunai, kata
Menteri Sosial Tri Rismaharini di Serang pada Sabtu (14/8), ditargetkan cair
tahun depan. Menunggu bantuan cair tahun depan padahal anak-anak yatim piatu
telanjur menderita dari kemarin dan hari ini. Sebelum data
nasional disusun, eloknya Kementerian Sosial menggunakan data Satgas
Penanganan Covid-19. Per 20 Juli, diketahui ada 11.045 anak menjadi yatim
piatu, yatim, atau piatu. Secara global,
berdasarkan riset yang dipublikasikan di The Lancet, sejak 1 Maret 2020
hingga 30 April 2021, diperkirakan ada 1.562.000 anak kehilangan setidaknya
satu orangtua yang meninggal karena covid-19. Pemerintah
mestinya juga memberikan perhatian kepada anak-anak yang terpapar covid-19.
Perhatian itu diberikan untuk memenuhi hak anak atas kesejahteraan,
perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarga
maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. Berdasarkan
data dari situs Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 25 Juni, sebanyak 12,6%
anak-anak di Indonesia diketahui positif covid-19. Ini berarti sekitar 1 dari
8 kasus covid-19 di Indonesia sejak awal pandemi merupakan pasien anak-anak. Jumlah anak
pada 2019, berdasarkan buku Profil Anak Indonesia Tahun 2020 terbitan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mencapai 84,4 juta
yang terdiri atas 43,2 juta anak laki-laki dan 41,1 juta anak perempuan. Provinsi
dengan persentase penduduk usia 0-17 tahun tertinggi ialah Provinsi Nusa
Tenggara Timur (40,5% dari total jumlah penduduk). Sebaliknya, provinsi
dengan persentase penduduk usia 0-17 tahun terendah, yaitu Provinsi DI
Yogyakarta (25% dari total jumlah penduduk). Sayangnya,
sejauh ini, NTT belum punya data terkait dengan anak-anak terpapar covid-19.
Padahal, pada 6 Agustus, NTT mencatat rekor tertinggi penambahan kasus hingga
tiga kali lipat dari sebelumnya 1.136 kasus dan hari itu sebanyak 3.598
kasus. Sudah saatnya
pemerintah memberikan perhatian penuh untuk menyusun data anak yang
kehilangan orangtua by name by address. Usulan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia perlu dipertimbangkan, yaitu didirikan Sekretariat Bersama
Pendataan Anak secara berkesinambungan terhadap anak korban kehilangan
orangtua di masa pandemi covid-19 dengan tetap memperhatikan keamanan data,
validasi data, dan cakupan wilayah. Penyusunan
data itu untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. Negara diamanatkan hadir untuk melindungi setiap anak.
Karena itu, pemerintah harus menjamin hak-hak anak, termasuk yang terdampak
covid-19 agar dapat benar-benar terpenuhi. Di balik
angka-angka itu terdapat narasi kesedihan mereka yang kehilangan ibu atau
bapak, atau keduanya. Kesedihan generasi yatim piatu. Kata Kahlil Gibran,
“Anakmu bukanlah milikmu, mereka adalah putra putri sang Hidup, yang rindu
akan dirinya sendiri.” ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar