Vonis
MK Itu Sudah Diduga
Moh Mahfd MD ; Ketua Asosiasi Pengajar HTN dan HAN; Ketua MK 2008-2013
|
KOMPAS,
10 Februari
2018
Sejak awal Desember, dua
bulan yang lalu, banyak yang sudah menduga bahwa vonis Mahkamah Konstitusi
tentang Pansus Angket KPK akan menyatakan KPK adalah bagian dari lembaga
eksekutif, sesuai-antara lain-celotehan anggota DPR, tentang lobi-lobi dan
“deal-deal” gelap.
Dugaan itu ternyata benar.
Kamis (8/2) sore, di tengah kemacetan jalan menuju Bandara Halim
Perdanakusuma dan di bawah guyuran hujan lebat, dua telepon seluler saya
berebutan berbunyi. Ada serbuan pesan-pesan melalui WA dan SMS serta nada
panggil karena ada yang ingin berbicara langsung.
Pesan-pesan yang masuk
sebagian terbesar menyampaikan informasi dan pertanyaan. Informasinya,
“Melalui Putusan No 36/PUU-XV/2017 dan Putusan No 40/PUU-XV/2017 Mahkamah
Konstitusi memutus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijadikan obyek
angket oleh DPR karena ia merupakan bagian dari lembaga eksekutif”.
Pertanyaannya, “Bagaimana tanggapan Bapak tentang vonis yang ternyata
berlawanan dengan pendapat Bapak?”
Yang berbicara melalui
telepon pun menyampaikan info dan pertanyaan serupa. Kepada mereka, jawaban
pertama saya adalah sama. “Tak usah heran, sejak awal Desember 2017 saya
sudah yakin keputusannya akan seperti itu. Alasannya, waktu itu sudah ada
desas-desus yang akhirnya digiring ke Dewan Etik MK.”
Lalu, informasi dan
pertanyaan tersebut saya tanggapi dengan tiga hal: (1) masalah kedudukan dan
keberlakuan vonis MK; (2) masalah isi vonis itu sendiri; dan (3) masalah
Pansus Angket KPK yang telah menyelesaikan sidang-sidangnya.
Sejauh menyangkut
kedudukan dan keberlakuan vonis tersebut, saya tegaskan bahwa secara
konstitusional putusan MK bersifat final, mengikat, dan harus ditaati. Itulah
yang harus kita lakukan kalau mau berhukum dengan benar. Memang, seperti akan
disampaikan di akhir tulisan ini, ada catatan problematik khusus atas vonis
tentang pengeksekutifan KPK ini.
Lobi-lobi
petinggi DPR-MK
Sejak awal Desember 2017,
saya sudah menduga kuat MK akan menolak permohonan uji materi tentang
konstitusionalitas Pasal 79 Ayat (3) UU No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD (UU MD3) terhadap UUD 1945. MK tentu akan menyatakan, KPK adalah bagian
dari lembaga eksekutif dan bisa dijadikan obyek angket oleh DPR.
Dugaan saya ketika itu
muncul karena ada desas-desus tentang lobi-lobi antara oknum penting di DPR
dan di MK sendiri. Apalagi ketika itu dari DPR tiba-tiba muncul pernyataan
bahwa Pansus Angket KPK akan memperpanjang masa kerjanya karena akan menunggu
vonis MK. Desas-desus itu dikonfirmasi oleh pernyataan anggota DPR bahwa ada
semacam lobi yang berbicara tukar-menukar antara perpanjangan masa jabatan
(pemilihan kembali hakim MK) dan vonis MK.
Dugaan saya pada saat itu
tidak saya ungkap ke publik karena bisa-bisa dijadikan tembakan balik sebagai
contempt of court atau sejenisnya, serangan terhadap peradilan. Apalagi pada
waktu itu masalah desas-desus dan info panas dari anggota DPR belum
menunjukkan pertanda akan berujung ke Dewan Etik MK. Akan tetapi, meskipun
tidak mengungkapnya ke publik, kepada beberapa aktivis saya sudah
menyampaikan kemungkinan isi vonis: “Permohonan uji materi akan ditolak”.
Saya berpendapat, kita
tidak bisa menghalangi majelis hakim MK untuk membuat vonis apa pun “atas
nama keyakinan hakim” meski kita menengarai ada permainan sesuai dengan
berita-berita di media. Yang bisa kita lakukan dan sah secara hukum adalah
menarik perkara yang sedang ditangani oleh MK karena secara moral dan etik
ditengarai bermasalah.
Busyro Muqaddas dan
kawan-kawan kemudian memang menarik perkara tersebut, tetapi MK tetap
menjatuhkan vonis karena memang tak semua pemohon menarik perkaranya. Langkah
Busyro Muqaddas dan kawan-kawan di KPK sudah cukup menjadi pukulan moral bagi
mereka yang masih punya sisa moral.
Namun, dengan demikian,
apakah hasil-hasil Pansus Angket KPK yang ada sekarang ini lantas jadi sah
dan mengikat? Ini persoalan lain sebab saya dan banyak kawan sejak awal
menganggap secara yuridis kelahiran dan kinerja pansus tersebut ilegal
karena, minimal, tiga hal.
Pertama, Pansus Angket KPK
ini sudah memulai memeriksa berbagai pihak sejak Juni 2017, padahal
pengesahannya di dalam Berita Negara baru diperoleh tanggal 4 Juli 2017.
Kedua, pansus ini hanya
diikuti enam dari 10 fraksi, bahkan dikabarkan akhirnya hanya tinggal empat
fraksi yang ikut karena dua fraksi-Golkar dan Nasdem-menarik diri. Menurut
Pasal 201 Ayat (2) UU No 17/2014, pansus harus terdiri atas semua unsur
fraksi yang ada di DPR.
Ketiga, pansus dibentuk
sebelum ada putusan MK bahwa KPK bagian dari lembaga eksekutif. Pada waktu
itu ada, minimal, tiga vonis MK menyatakan KPK bukan bagian dari lembaga
eksekutif, yakni vonis No 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan No 05/PUU-IX/2011,
dan Putusan No 049/PUU-XI/2013. Berdasar UU MK No 24/2003 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 8/2011, Putusan MK berlaku ke depan (prospective), tak
bisa diberlakukan secara surut (retroaktive). Putusan MK No 36/PUU-XV/2017
dan No 40/PUU-XV/2017 yang diucapkan bulan Februari 2018 ini tentu tidak bisa
diberlakukan terhadap Pansus Angket yang sudah dibentuk pada bulan Juni 2017.
Saling
bertentangan
Ada catatan problematik
lain terkait vonis MK yang terakhir ini. Isi vonis bertentangan dengan
beberapa vonis MK sebelumnya yang menyatakan KPK bukanlah bagian dari lembaga
eksekutif. Harus diingat, semua putusan MK secara sederajat bersifat final
dan mengikat.
Pertanyaannya, mana yang
berlaku dari vonis yang saling bertentangan ini, padahal kedudukannya
sama-sama final? Jawabannya, tentu tak bisa disederhanakan dengan hanya
mengatakan bahwa putusan yang terakhir menghapus putusan-putusan sebelumnya
sesuai asas lex posteriori derogat legi priori.
Asas ini berlaku dalam
pembentukan peraturan yang abstrak seperti dalam pembuatan UU, bukan untuk
putusan-putusan pengadilan atas kasus konkret. Kalau untuk putusan pengadilan
yang sudah sama-sama inkracht, demi kepastian hukum dan menghindari ne bis in
idem, yang harus berlaku adalah yang pertama. ●
|
Artikel kamu bagus gan! aku selalu menunggu artikel kamu.. Seperti artikel berjudul Tafsir Mimpi tikus
BalasHapus